Prof. Dr. Sutan Nasomal Desak Pemerintah Usut Praktik Promosi Menyesatkan di Media Sosial: Iklan Hebat, Barang Diduga Tak Berkualitas!

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:55 WIB

4098 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA 19-10-2026. |  Maraknya keluhan masyarakat terkait produk yang dibeli melalui iklan Facebook, TikTok, dan berbagai platform media sosial lainnya mendapat kritik keras dari pakar hukum internasional dan ekonom, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.

Ia menilai bahwa perdagangan digital tidak boleh menjadi tempat berlindung bagi oknum pelaku usaha yang diduga menawarkan produk dengan janji kualitas tinggi, tetapi barang yang diterima konsumen justru jauh dari harapan.

Sorotan tersebut muncul setelah adanya keluhan konsumen mengenai pembelian alat kikir gergaji besi dan mata bor bertingkat berbentuk piramida. Produk yang dalam iklan digambarkan kuat dan tajam itu, menurut pengakuan konsumen, ternyata mudah rusak dan tidak bekerja sebagaimana diharapkan ketika digunakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jangan sampai masyarakat terus-menerus menjadi korban iklan yang terlihat hebat, tetapi barangnya justru mengecewakan. Pemerintah harus turun tangan. Jangan biarkan uang rakyat mengalir kepada penjual yang tidak bertanggung jawab, “demikian penegasan yang disampaikan Prof. Sutan Nasomal SH MH, dalam sorotannya terhadap persoalan perlindungan konsumen.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut harga sebuah barang, melainkan kejujuran dalam perdagangan dan hak masyarakat memperoleh produk sesuai dengan informasi yang dijanjikan.

Negara Jangan Diam, Hak Konsumen Harus Dilindungi

Prof. Sutan Nasomal SH MH, mendesak Kementerian Perdagangan, lembaga perlindungan konsumen, dan aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan terhadap promosi produk di media sosial.

Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang yang diperjualbelikan.

Apabila ditemukan unsur pelanggaran, pelaku usaha harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Jangan sampai hukum perlindungan konsumen hanya menjadi pajangan. Rakyat membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar imbauan. Penjual yang terbukti sengaja menyesatkan konsumen harus ditindak tegas, “demikian inti desakannya.

Ia juga mengkritik sulitnya sebagian masyarakat memperjuangkan hak ketika menerima barang yang tidak sesuai dengan iklan. Akibatnya, konsumen sering memilih membuang barang dan merelakan kerugiannya.

Padahal, apabila persoalan serupa dialami ribuan pembeli, akumulasi kerugian masyarakat dapat menjadi sangat besar.

Facebook dan TikTok Diminta Perketat Pengawasan Iklan

Prof. Sutan Nasomal SH MH, turut meminta pengelola platform digital memperkuat pemeriksaan terhadap laporan iklan produk yang diduga menyesatkan.

Menurutnya, kemajuan teknologi harus memberikan manfaat dan rasa aman bagi masyarakat, bukan justru membuka ruang bagi praktik perdagangan yang merugikan konsumen.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan video promosi yang memperlihatkan kemampuan produk secara berlebihan. Konsumen perlu memeriksa reputasi penjual, spesifikasi barang, dan ketentuan pengembalian sebelum melakukan transaksi.

“Jangan biarkan rakyat menjadi korban janji manis iklan. Perdagangan harus dilandasi kejujuran, pemerintah wajib hadir memberikan perlindungan, dan hukum harus ditegakkan terhadap siapa pun yang terbukti merugikan konsumen, “menjadi pesan utama Prof. Sutan Nasomal.SH MH.

Ia berharap persoalan ini menjadi perhatian serius pemerintah agar kepercayaan masyarakat terhadap perdagangan digital tetap terjaga. Nara Sumber Prof Dr Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) Assotion Of Young Indonesian Advocates Ketua Umum YPLBH Profesor Dr Sutan Nasomal SH MH Rektor Universitas Bangsa Negara Bersatu(UBNB) Rektor STIA STIH STIK Pronass Ketua Umum Yayasan Pendidikan Brigade Global Indonesia Plus (YP.BRIGIP).

Berita Terkait

GPA Sultra Tetapkan Lima Agenda Strategis, Fokus Kaderisasi hingga Pencegahan Narkotika
Petugas Rutan Jakarta Pusat Gagalkan Upaya Penyelundupan Barang Terlarang Dduga ETOMIDATE
Aksi Unjuk Rasa Evaluasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Berlangsung Tertib, Pelajar Tidak Terlibat
PPD: Pentingnya Pemerataan Kualitas Pendidikan di Berbagai wilayah Indonesia
Pengurus Pusat Aktivis Peduli Lingkungan Tolak Rencana Eksplorasi Blok Elang PT AMNT, Soroti Partisipasi Publik dan Dominasi Tenaga Kerja Luar Daerah
Kuatkan Tali Kasih di Perantauan, Antoni Silaban Panggil Keluarga Besar PPBJS Jabodetabek Saling Menopang
Apresiasi Langkah Tegas Menteri Imipas Agus Andrianto, Nonaktifkan Kalapas Cibinong Bukti Imipas Benahi Jajaran
Prof DR Sutan Nasomal : Di Masa Pimpinan Prabowo, Carut Marut Hukum Dibalik Banyak Pejabat Dipenjarakan Dengan Rompi Orange

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Babinsa Desa Layoa Serka Lukman Sosialisasikan Penerimaan Prajurit TNI AD Kepada Generasi Muda

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:13 WIB

Abah Edy Macan Soroti Dugaan KDRT yang Dialami Anggota Media Radar CNN, Dorong Aparat Menangani Perkara Secara Serius

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:29 WIB

Kapolres Bantaeng Pimpin Upacara Gelar Pasukan Operasi Patuh Pallawa 2026

Senin, 26 Oktober 2026 - 09:03 WIB

Komsos Babinsa tujuan menciptakan kedekatan bersama warga binaan

Senin, 26 Oktober 2026 - 09:01 WIB

Babinsa Komsos Dengan Warga Dan Pantau Wilayah Binaan

Senin, 26 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Babinsa Komsos Dengan Warga Di Wilayah Binaan Dalam Rangka Antisipasi Banjir.

Senin, 26 Oktober 2026 - 08:57 WIB

Babinsa Pos Ramil Tripa Makmur Komsos dengan warga Desa 

Senin, 26 Oktober 2026 - 08:54 WIB

Babinsa Cek Harga Pupuk di Pasar Tradisional, Pastikan Stok Aman dan Harga Terjangkau

Berita Terbaru