Sebuah usaha rias pengantin di kawasan pemukiman warga di desa ngancar, kecamatan pitu , Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, 

KAPERWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:06 WIB

4086 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGAWI // terbukti menjadi kedok untuk menjalankan praktik suntik medis dan penjualan obat-obatan ilegal.  Praktik tanpa izin yang membahayakan keselamatan warga ini dijalankan oleh seorang mantan pegawai rumah sakit berinisial DPR alias Dewi Puji Rahayu.Tim media investigasi telah melakukan penelusuran serta verifikasi langsung ke data resmi Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ngawi.

Hasil pengecekan menunjukkan bahwa pelaku sama sekali tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP) maupun Surat Tanda Registrasi (STR) untuk melakukan tindakan medis.

Pasal dan hukuman yang mengancam pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Tenaga Kesehatan tetapi melakukan praktik menyerupai pelayanan medis profesional, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

2. Penyediaan dan Pengedaran Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar (Pasal 435)

Tindakan mengedarkan, menyimpan, atau menjual obat-obatan keras/racikan tanpa memenuhi standar keamanan, mutu, dan izin resmi diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).3. Penggunaan Alat dan Metode Medis Tanpa Hak (Pasal 312)

Pelaku memanfaatkan status lamanya sebagai mantan pekerja rumah sakit untuk meyakinkan korban. Tindakan menggunakan alat medis (seperti jarum suntik) dan metode layanan kesehatan yang memberikan kesan seolah pelaku adalah tenaga medis sah merupakan pelanggaran hukum bera

Redaksi//

Teropongbarat.com

Investigasi 

Berita Terkait

DPAC RANUYOSO GELAR MUSYAWARAH PENGURUS, USUNG TEMA MAJHENG DHEJEH SOLID, BERAKHLAK, DAN BERINTEGRITAS
Haul Agung Mbah Sayyid Imam Nawawi Digelar di Desa Mbetek, Mojoagung  
Tinjau Pelayanan dan Serahkan Sertipikat PTSL, Senator DPD RI Kunjungi Kantah Bitung
Jangan Keliru! BPHTB dan PPh Bukan Kewenangan ATR/BPN dalam Peralihan Hak Tanah
Ikut PTSL, Warga Bangka Tengah Rasakan Mudahnya Urus Sertipikat Tanah
Kantah Jembrana Kobarkan Semangat Sumpah Pemuda, Dorong Generasi Muda Berintegritas
53.431 Tanah Wakaf Disertipikasi, ATR/BPN Percepat Legalitas Aset Keagamaan
Tanah Warga Tercatat sebagai Aset Negara, Bisa Dikembalikan? UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Haul Agung Mbah Sayyid Imam Nawawi Digelar di Desa Mbetek, Mojoagung  

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Tinjau Pelayanan dan Serahkan Sertipikat PTSL, Senator DPD RI Kunjungi Kantah Bitung

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Jangan Keliru! BPHTB dan PPh Bukan Kewenangan ATR/BPN dalam Peralihan Hak Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Ikut PTSL, Warga Bangka Tengah Rasakan Mudahnya Urus Sertipikat Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Kantah Jembrana Kobarkan Semangat Sumpah Pemuda, Dorong Generasi Muda Berintegritas

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:03 WIB

53.431 Tanah Wakaf Disertipikasi, ATR/BPN Percepat Legalitas Aset Keagamaan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Tanah Warga Tercatat sebagai Aset Negara, Bisa Dikembalikan? UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Kajari Tulang Bawang: Kantor Kejaksaan Milik Publik, Tapi Bijak Bermedsos Jangan Potong Rekaman

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Dua Pelatih Subulussalam Kawal Keshia Solin Menuju Panggung Nasional

Selasa, 27 Okt 2026 - 22:43 WIB