Wamen ATR/Waka BPN Tegaskan Pentingnya UU Reforma Agraria untuk Atasi Ketimpangan dan Konflik Pertanahan

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:06 WIB

4046 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | TEROPONGBARAT.COM — Reforma Agraria dinilai membutuhkan landasan hukum yang lebih komprehensif agar pelaksanaannya mampu menjawab berbagai persoalan pertanahan, mulai dari ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, kepastian hukum, konflik agraria hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan saat menjadi narasumber dalam Diskusi Publik Implikasi Pengaturan Reforma Agraria terhadap Tata Kelola Administrasi Pertanahan yang digelar Ombudsman Republik Indonesia, Jumat (23/10/2026). Diskusi tersebut berlangsung secara daring.

Ossy mengatakan, Reforma Agraria merupakan agenda besar yang pelaksanaannya tidak sederhana. Kompleksitas persoalan di lapangan membutuhkan pengaturan yang lebih menyeluruh agar program tersebut tidak berhenti pada redistribusi tanah, tetapi mampu menyelesaikan berbagai persoalan struktural pertanahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

«“Perlu kita akui bahwa pelaksanaan Reforma Agraria ini juga merupakan pekerjaan yang sangat kompleks. Inilah mengapa kemudian lahir Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria, adalah salah satunya untuk menyelesaikan isu-isu dan permasalahan tersebut,” tutur Ossy.»

Redistribusi Tanah Capai 6,19 Juta Bidang

Ossy menjelaskan, Reforma Agraria diarahkan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, memberikan kepastian hukum, menyelesaikan konflik agraria serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam dua tahun terakhir, Kementerian ATR/BPN telah melaksanakan redistribusi tanah sebanyak 6.199.241 bidang.

Selain itu, sebanyak 13.226 hektare Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) telah dialokasikan untuk kepentingan Reforma Agraria. Sementara fasilitasi pendampingan usaha sebagai bagian dari penataan akses telah menjangkau sekitar 35.500 kepala keluarga hingga Oktober 2026.

Namun, besarnya capaian tersebut tidak berarti pelaksanaan Reforma Agraria bebas dari persoalan.

Menurut Ossy, masih terdapat sejumlah hambatan mendasar yang harus diselesaikan secara bersama-sama. Di antaranya ketersediaan tanah yang siap diredistribusikan tetapi masih terkendala status hukum, penetapan subjek Reforma Agraria yang membutuhkan proses verifikasi secara cermat, hingga penataan akses yang membutuhkan dukungan lintas sektor.

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah penyelesaian konflik agraria yang hingga kini masih menjadi tantangan dalam mewujudkan Reforma Agraria yang benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.

UU Baru Diharapkan Perkuat Penyelesaian Persoalan Agraria

Ossy menegaskan, hadirnya Undang-Undang Reforma Agraria diharapkan dapat memberikan kerangka hukum yang lebih kuat dalam menangani berbagai persoalan tersebut.

Selain itu, keberadaan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) diharapkan mampu memperkuat koordinasi dan pelaksanaan Reforma Agraria sehingga program tersebut dapat berjalan lebih efektif, terarah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

«“Inilah mengapa UU Reforma Agraria diterbitkan. Kami berharap dengan adanya UU yang baru dan hadirnya badan baru melalui Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dapat menyelesaikan isu tersebut sehingga Reforma Agraria dapat berjalan, bermanfaat dan berdaya guna,” ungkapnya.»

Pembenahan Layanan Pertanahan

Dalam forum tersebut, Wamen ATR/Waka BPN juga memaparkan langkah pembenahan tata kelola pelayanan pertanahan yang terus dilakukan Kementerian ATR/BPN.

Menurutnya, kepastian waktu, prosedur yang jelas serta tindak lanjut pelayanan menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas administrasi pertanahan.

Atas dasar itu, Kementerian ATR/BPN terus mendorong berbagai inovasi pelayanan, di antaranya Layanan Pengukuran Terjadwal 12 Hari dan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari.

“Kami berusaha melakukan pembenahan pelayanan secara konkret melalui dua layanan tersebut. Salah satunya karena pengukuran ini menjadi entry point dalam pengurusan pertanahan,” jelas Ossy.

Ia menyebutkan, Layanan Pengukuran Terjadwal telah diluncurkan pada 17 Agustus 2026 dan hingga kini telah diterapkan di 466 Kantor Pertanahan. Sementara Layanan PERINTIS telah diterapkan di 131 Kantor Pertanahan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN untuk membangun pelayanan pertanahan yang lebih pasti, terukur dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Diikuti 400 Peserta

Diskusi publik yang diselenggarakan Ombudsman RI tersebut turut menghadirkan narasumber dari Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).

Forum tersebut diikuti sekitar 400 peserta secara daring, yang berasal dari Kantor Wilayah BPN Provinsi, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota serta jajaran Ombudsman RI.

Diskusi ini sekaligus menjadi ruang untuk memperkuat perspektif bersama bahwa keberhasilan Reforma Agraria tidak hanya ditentukan oleh seberapa banyak tanah yang berhasil didistribusikan, tetapi juga oleh kepastian hukum, penyelesaian konflik, ketepatan sasaran penerima serta kemampuan negara memastikan tanah tersebut memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat.

(Anton Tinendung-MBN)

Berita Terkait

DPAC RANUYOSO GELAR MUSYAWARAH PENGURUS, USUNG TEMA MAJHENG DHEJEH SOLID, BERAKHLAK, DAN BERINTEGRITAS
Haul Agung Mbah Sayyid Imam Nawawi Digelar di Desa Mbetek, Mojoagung  
Tinjau Pelayanan dan Serahkan Sertipikat PTSL, Senator DPD RI Kunjungi Kantah Bitung
Jangan Keliru! BPHTB dan PPh Bukan Kewenangan ATR/BPN dalam Peralihan Hak Tanah
Ikut PTSL, Warga Bangka Tengah Rasakan Mudahnya Urus Sertipikat Tanah
Kantah Jembrana Kobarkan Semangat Sumpah Pemuda, Dorong Generasi Muda Berintegritas
53.431 Tanah Wakaf Disertipikasi, ATR/BPN Percepat Legalitas Aset Keagamaan
Tanah Warga Tercatat sebagai Aset Negara, Bisa Dikembalikan? UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:32 WIB

DPAC RANUYOSO GELAR MUSYAWARAH PENGURUS, USUNG TEMA MAJHENG DHEJEH SOLID, BERAKHLAK, DAN BERINTEGRITAS

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Tinjau Pelayanan dan Serahkan Sertipikat PTSL, Senator DPD RI Kunjungi Kantah Bitung

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Jangan Keliru! BPHTB dan PPh Bukan Kewenangan ATR/BPN dalam Peralihan Hak Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Ikut PTSL, Warga Bangka Tengah Rasakan Mudahnya Urus Sertipikat Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Kantah Jembrana Kobarkan Semangat Sumpah Pemuda, Dorong Generasi Muda Berintegritas

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:03 WIB

53.431 Tanah Wakaf Disertipikasi, ATR/BPN Percepat Legalitas Aset Keagamaan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Tanah Warga Tercatat sebagai Aset Negara, Bisa Dikembalikan? UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Kajari Tulang Bawang: Kantor Kejaksaan Milik Publik, Tapi Bijak Bermedsos Jangan Potong Rekaman

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Dua Pelatih Subulussalam Kawal Keshia Solin Menuju Panggung Nasional

Selasa, 27 Okt 2026 - 22:43 WIB