Pendaftaran Tanah dan Layanan ATR/BPN Berkontribusi Rp1.834,8 Triliun terhadap Peningkatan Nilai Ekonomi

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:11 WIB

4043 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | TEROPONG BARAT.COM — Pendaftaran tanah dan berbagai layanan pertanahan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, tetapi juga turut menggerakkan aktivitas ekonomi nasional.

Dalam dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, kontribusi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terhadap peningkatan nilai ekonomi tercatat mencapai Rp1.834,8 triliun.

Angka tersebut merupakan kontribusi yang bersumber dari berbagai aktivitas ekonomi terkait pertanahan, antara lain Pajak Penghasilan (PPh), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta Hak Tanggungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyampaikan capaian tersebut saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (20/10/2026).

«“Selama dua tahun, terjadi peningkatan nilai ekonomi, baik yang bersumber dari PPh, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Hak Tanggungan, sebesar Rp1.834,8 triliun,” kata Dalu.»

Pendaftaran Tanah Jadi Penggerak Aktivitas Ekonomi

Menurut Dalu, peningkatan nilai ekonomi tersebut berjalan seiring dengan percepatan pendaftaran tanah yang dilakukan Kementerian ATR/BPN di berbagai wilayah Indonesia.

Hingga saat ini, sebanyak 129,9 juta bidang tanah telah terdaftar. Dari jumlah tersebut, 97,2 juta bidang di antaranya telah memiliki sertipikat.

Capaian tersebut tidak terlepas dari pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang telah berjalan sejak 2017 dan terus dilanjutkan hingga 2026.

“Capaian tersebut terus meningkat melalui pelaksanaan program PTSL yang dimulai pada 2017 dan berlanjut hingga 2026 ini,” ujar Dalu.

Pendaftaran tanah memiliki posisi strategis karena memberikan kepastian hukum terhadap hak atas tanah masyarakat. Ketika status kepemilikan semakin jelas, tanah tidak hanya menjadi aset yang terlindungi secara hukum, tetapi juga dapat memiliki nilai ekonomi yang lebih produktif.

Sertipikat tanah, misalnya, dapat dimanfaatkan sebagai salah satu instrumen pendukung pembiayaan melalui Hak Tanggungan, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

Kontribusi Ekonomi Terus Bertumbuh

Kementerian ATR/BPN mencatat kontribusi nilai ekonomi pada periode Oktober 2025 hingga Oktober 2026 mengalami peningkatan dibandingkan periode sebelumnya.

Dalam satu tahun terakhir, peningkatan nilai ekonomi tersebut mencapai Rp917,05 triliun, naik sekitar Rp1,30 triliun dibandingkan capaian tahun sebelumnya yang berada di angka Rp916,75 triliun.

Angka tersebut menunjukkan bahwa layanan pertanahan memiliki keterkaitan erat dengan berbagai aktivitas ekonomi, terutama transaksi dan pemanfaatan hak atas tanah serta pembiayaan yang menggunakan tanah sebagai jaminan.

Dengan semakin banyak bidang tanah yang terdaftar dan bersertipikat, pemerintah berharap kepastian hukum pertanahan dapat terus diperkuat sekaligus membuka ruang pemanfaatan aset masyarakat secara lebih produktif.

Hampir 10 Juta Sertipikat Elektronik Diterbitkan

Selain mempercepat pendaftaran tanah, Kementerian ATR/BPN juga terus melakukan transformasi digital untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam mengelola dokumen pertanahan.

Salah satunya melalui penerapan Sertipikat Elektronik.

Dalam periode Oktober 2024 hingga Oktober 2026, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan sebanyak 8.873.736 Sertipikat Elektronik.

Sebelumnya, sejak Sertipikat Elektronik pertama kali diluncurkan pada Desember 2023 hingga sebelum periode tersebut, tercatat 1.053.823 sertipikat elektronik telah diterbitkan.

Dengan demikian, total penerbitan Sertipikat Elektronik hingga Oktober 2026 telah mencapai sekitar 9,93 juta sertipikat.

Transformasi tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan keamanan dokumen pertanahan, tetapi juga mendorong pelayanan yang semakin efektif, transparan dan mudah diakses masyarakat.

Bagi pemerintah, percepatan pendaftaran tanah dan digitalisasi layanan pertanahan menjadi bagian penting dalam membangun sistem pertanahan yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

(Anton Tinendung-MBN)

Berita Terkait

DPAC RANUYOSO GELAR MUSYAWARAH PENGURUS, USUNG TEMA MAJHENG DHEJEH SOLID, BERAKHLAK, DAN BERINTEGRITAS
Haul Agung Mbah Sayyid Imam Nawawi Digelar di Desa Mbetek, Mojoagung  
Tinjau Pelayanan dan Serahkan Sertipikat PTSL, Senator DPD RI Kunjungi Kantah Bitung
Jangan Keliru! BPHTB dan PPh Bukan Kewenangan ATR/BPN dalam Peralihan Hak Tanah
Ikut PTSL, Warga Bangka Tengah Rasakan Mudahnya Urus Sertipikat Tanah
Kantah Jembrana Kobarkan Semangat Sumpah Pemuda, Dorong Generasi Muda Berintegritas
53.431 Tanah Wakaf Disertipikasi, ATR/BPN Percepat Legalitas Aset Keagamaan
Tanah Warga Tercatat sebagai Aset Negara, Bisa Dikembalikan? UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:32 WIB

DPAC RANUYOSO GELAR MUSYAWARAH PENGURUS, USUNG TEMA MAJHENG DHEJEH SOLID, BERAKHLAK, DAN BERINTEGRITAS

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Tinjau Pelayanan dan Serahkan Sertipikat PTSL, Senator DPD RI Kunjungi Kantah Bitung

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Jangan Keliru! BPHTB dan PPh Bukan Kewenangan ATR/BPN dalam Peralihan Hak Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Ikut PTSL, Warga Bangka Tengah Rasakan Mudahnya Urus Sertipikat Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Kantah Jembrana Kobarkan Semangat Sumpah Pemuda, Dorong Generasi Muda Berintegritas

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:03 WIB

53.431 Tanah Wakaf Disertipikasi, ATR/BPN Percepat Legalitas Aset Keagamaan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Tanah Warga Tercatat sebagai Aset Negara, Bisa Dikembalikan? UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Kajari Tulang Bawang: Kantor Kejaksaan Milik Publik, Tapi Bijak Bermedsos Jangan Potong Rekaman

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Dua Pelatih Subulussalam Kawal Keshia Solin Menuju Panggung Nasional

Selasa, 27 Okt 2026 - 22:43 WIB