JAKARTA | TEROPONG BARAT.COM — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong percepatan penyelesaian permohonan Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah. Namun, percepatan tersebut ditegaskan tidak boleh mengorbankan prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum dalam setiap proses pertanahan.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan menegaskan bahwa kecepatan pelayanan dan kepastian hukum merupakan dua hal yang harus berjalan beriringan.
Hal tersebut disampaikan Ossy saat membuka Konsinyering Permohonan HPL Badan Bank Tanah Tahun 2026 di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
«“Kecepatan pelayanan merupakan kebutuhan bagi Kementerian ATR/BPN, dan kepastian hukum juga jadi kewajiban kementerian kita untuk memberikannya. Jadi, dua hal ini harus dibaca dalam satu tarikan napas,” ujar Ossy.»
Target 35.451 Hektare
Penyelesaian HPL Badan Bank Tanah menjadi perhatian penting karena tanah yang dikelola lembaga tersebut memiliki posisi strategis dalam mendukung berbagai agenda pemerintah, termasuk Reforma Agraria.
Pada 2026, target perolehan HPL Badan Bank Tanah mencapai sekitar 35.451 hektare. Dari target tersebut, sekitar 31.606 hektare atau 89,15 persen telah masuk dalam proses permohonan HPL.
Namun, dari 57 lokasi yang ditangani, baru 12 lokasi yang telah menerbitkan HPL.
Kondisi tersebut menjadi salah satu fokus pembahasan dalam konsinyering. Ossy meminta jajaran terkait melakukan identifikasi terhadap berbagai kendala yang menyebabkan proses belum seluruhnya selesai.
Menurutnya, permohonan juga perlu diprioritaskan berdasarkan tingkat kesiapan agar penyelesaian dapat dilakukan secara efektif tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.
«“Jangan sampai keinginan mempercepat target membuat kita mengabaikan ketentuan. Sebaliknya, jangan pula administrasi yang sudah sebenarnya jelas kemudian menjadi alasan keterlambatan. Jangan mempersulit sesuatu yang mudah,” tegasnya.»
Potensi 36.441 Bidang untuk Reforma Agraria
Kementerian ATR/BPN juga mencatat adanya potensi besar tanah yang dapat mendukung pelaksanaan Reforma Agraria di atas HPL Badan Bank Tanah.
Berdasarkan data yang dibahas dalam konsinyering, terdapat sekitar 36.441 bidang tanah yang berpotensi menjadi bagian dari pelaksanaan Reforma Agraria.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 18.225 bidang yang berada di 16 lokasi menjadi fokus pembahasan dalam pertemuan tersebut.
Namun, penerbitan HPL bukanlah akhir dari seluruh proses. Setelah HPL diterbitkan, pelaksanaan Reforma Agraria masih membutuhkan tahapan lanjutan, termasuk penetapan subjek dan objek Reforma Agraria sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, percepatan HPL diharapkan dapat membuka jalan bagi pemanfaatan tanah secara tepat sasaran, termasuk untuk kepentingan masyarakat melalui program Reforma Agraria.
Badan Bank Tanah Apresiasi Dukungan ATR/BPN
Plt. Kepala Badan Bank Tanah Hakiki Sudrajat menyampaikan apresiasi atas dukungan Kementerian ATR/BPN dalam proses pengelolaan dan penyelesaian HPL Badan Bank Tanah.
Menurutnya, koordinasi yang semakin kuat antara Badan Bank Tanah dan Kementerian ATR/BPN diperlukan agar tanah yang telah tersedia dapat segera dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
«“Kami ingin menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pak Wamen dan seluruh jajaran Kementerian ATR atas dukungan terhadap Badan Bank Tanah selama ini yang telah menambah inventori Badan Bank Tanah hingga 35.400 hektare,” ujar Hakiki.»
Dukungan tersebut dinilai penting untuk mempercepat proses administrasi sekaligus memastikan setiap bidang tanah yang dikelola Badan Bank Tanah memiliki kejelasan status dan dapat dimanfaatkan secara optimal.
Percepatan Bukan Berarti Mengabaikan Aturan
Konsinyering ini sekaligus menegaskan arah kebijakan Kementerian ATR/BPN bahwa percepatan pelayanan pertanahan harus berjalan seiring dengan kepastian hukum.
Prinsip tersebut menjadi penting karena tanah yang dikelola Badan Bank Tanah tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi HPL, tetapi juga memiliki fungsi strategis dalam mendukung pembangunan, penyediaan tanah untuk kepentingan masyarakat serta pelaksanaan Reforma Agraria.
Kementerian ATR/BPN berharap melalui identifikasi kendala, penentuan skala prioritas dan penguatan koordinasi antarjajaran, penyelesaian permohonan HPL dapat berlangsung lebih efektif tanpa mengurangi ketelitian dalam memastikan aspek legalitas dan kepastian hukum.
Kegiatan konsinyering tersebut diikuti secara daring dan luring oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, serta para Kepala Kantor Wilayah BPN dan Kepala Kantor Pertanahan dari berbagai wilayah di Indonesia.
(Anton Tin-MBN)


















































