Patok Tanah Bukan Sekadar Batas, ATR/BPN Ingatkan Pemilik Wajib Jaga Aset

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 00:54 WIB

4025 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | TeropongBarat.com — Jangan anggap sepele patok tanah. Benda kecil yang menandai batas bidang tanah ternyata memiliki peran penting dalam menjaga aset sekaligus memperlancar proses pengukuran dan sertipikasi tanah.

Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) Kementerian ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya, mengingatkan masyarakat agar memasang dan memelihara tanda batas tanah secara jelas, kokoh, dan tidak mudah bergeser maupun hilang.

“Kalau punya tanah, dipagarin. Minimal pasang patok, dijaga batasnya. Karena itu kunci utamanya (tanah aman),” ujar Virgo saat ditemui di Jakarta, Senin (26/10/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, kejelasan batas bidang tanah tidak hanya penting untuk menghindari potensi sengketa dengan pemilik tanah yang berbatasan, tetapi juga menjadi salah satu faktor yang membantu petugas ukur ketika melakukan pengukuran dalam rangka sertipikasi tanah.

Ada aturan mengenai bentuk dan ukuran patok.

Mengacu pada Permen Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 Pasal 22, tanda batas untuk bidang tanah dengan luas kurang dari 10 hektare antara lain dapat berupa pipa besi atau paralon berisi beton dengan panjang minimal 100 sentimeter dan diameter minimal 5 sentimeter.

Patok tersebut ditanam ke dalam tanah sedalam 80 sentimeter, sementara bagian sepanjang 20 sentimeter berada di atas permukaan tanah dan diberi tutup serta dicat merah.

Ketentuan tersebut juga menyediakan bentuk tanda batas lainnya, antara lain tugu yang terbuat dari bata atau batako maupun kayu keras dengan ukuran tertentu.

Namun, pemasangan patok tidak boleh dilakukan secara sepihak. Pemilik tanah harus mendapatkan persetujuan dari pemilik bidang tanah yang berbatasan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 19A Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021, yang merupakan perubahan ketiga atas Permen ATR/BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Tak hanya dipasang, tanda batas yang telah dibuat juga perlu didokumentasikan melalui foto yang dilengkapi keterangan lokasi serta koordinat atau geotagging. Pemasangan dan pemeliharaan tanda batas tersebut menjadi tanggung jawab pemilik tanah.

Patok Jelas, Pengukuran Bisa Lebih Lancar

Kejelasan batas tanah juga menjadi bagian penting dalam mendukung layanan Pengukuran Terjadwal 12 Hari yang tengah diterapkan Kementerian ATR/BPN pada 466 Kantor Pertanahan.

Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat memilih tanggal pengukuran sesuai jadwal yang tersedia. Waktu tunggu kegiatan pengukuran ditargetkan selama tujuh hari, sedangkan proses penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal lima hari.

Virgo menjelaskan, dalam proses pendaftaran tanah pertama kali, keberadaan patok yang jelas dapat membantu mempercepat pekerjaan petugas ukur di lapangan.

Apabila pemohon telah melengkapi persyaratan administrasi sebelum jadwal pengukuran, memasang tanda batas pada bidang tanahnya, serta memperoleh persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan, petugas ukur dapat langsung melakukan pengukuran ketika datang sesuai jadwal.

“Kita ingin bergerak cepat, kita ingin melayani masyarakat dengan cepat, tapi masyarakat juga perlu membantu menyiapkan persyaratan-persyaratan sehingga mudah, lancar jalannya. Jadi tolong masyarakat, bantu supaya ATR/BPN bisa lebih baik melayani masyarakat semua,” pungkas Virgo.

Dengan demikian, memasang patok bukan sekadar memenuhi persyaratan teknis pengukuran. Lebih dari itu, kejelasan batas merupakan langkah awal pemilik tanah untuk menjaga aset, mencegah potensi sengketa, sekaligus memperlancar proses legalisasi kepemilikan tanah.

(Anton Tin)

Berita Terkait

Kajari Tulang Bawang: Kantor Kejaksaan Milik Publik, Tapi Bijak Bermedsos Jangan Potong Rekaman
PERKUAT SOLIDARITAS, DPAC RANDUAGUNG GELAR MUSYAWARAH DENGAN TEMA “RANDUAGUNG BERSATU”
Polsek Waru Gerebek Arena Sabung Ayam di Bungurasih Utara, Lima Ekor Ayam Diamankan
Abah Edy Macan Soroti Dugaan KDRT yang Dialami Anggota Media Radar CNN, Dorong Aparat Menangani Perkara Secara Serius
Gelar Gebyar Kicau Mania Nusantara-I, Pasmar 2 Rayakan HUT ke-81 Korps Marinir Sekaligus Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Jawa Timur
Sertipikat Tanah Tak Sekadar Bukti Kepemilikan, Jadi Modal Peternak Sapi Menata Masa Depan
Kantah Luwu Perkuat Koordinasi Penyusunan RDTR Kecamatan Bua
PETIK BERKAH Kantah Kota Tangerang: Perkuat Akhlak dan Integritas Pelayanan

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:30 WIB

KAPAL POLISI XXI-2007 DITPOLAIRUD POLDA NTB SALURKAN 1,7 TON AIR BERSIH UNTUK MASYARAKAT PESISIR SEKOTONG

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:59 WIB

Respons Cepat Kericuhan Mapolda Ketum AKPERSI Apresiasi Kapolrestabes Palembang

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:08 WIB

Polres Batu Bara Berikan Penghargaan kepada 35 Personel Berprestasi, Apresiasi Dedikasi dan Profesionalisme

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:55 WIB

Perkuat Sinergi dalam Menjaga Keamanan, Bupati Batu Bara Hadiri Silaturahmi Kapolda Sumut bersama Al Washliyah*

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:02 WIB

Dukung Pengamanan Mulang Pakelem di Rinjani, Dokkes Polda NTB Siaga Layani Kesehatan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:55 WIB

Perkuat Sinergi dalam Menjaga Kemananan, Bupati Batu Bara Hadiri Silaturahmi Kapolda Sumut bersama Al Washliyah*

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:50 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Dampingi Wamenag RI Romo Muhammad Syafi’i Hadiri Pelantikan Fahmi Ummi Kota Tanjungbalai Periode 2026-2031

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:45 WIB

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Dampingi Wakil Menteri Agama RI Kunjungi MTsN 2 Kota Tanjungbalai Beri Motivasi Para Siswa Siap Menjadi Generasi EMAS Indonesia

Berita Terbaru