Tanah Warga Tercatat sebagai Aset Negara, Bisa Dikembalikan? UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:01 WIB

4011 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Persoalan tanah masyarakat yang bersinggungan dengan aset negara selama ini menjadi salah satu persoalan pelik dalam penyelesaian konflik agraria. Namun, melalui Undang-Undang (UU) Pengaturan Reforma Agraria, terbuka mekanisme pemulihan hak bagi masyarakat yang mampu membuktikan hak atas tanah yang menjadi objek konflik.

Mekanisme tersebut juga dapat menyentuh persoalan pencatatan aset negara, baik Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD) maupun aset Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD), apabila dalam pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian antara pencatatan aset dan bukti hak masyarakat.

Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Embun Sari, menjelaskan bahwa pemulihan hak dapat dilakukan ketika masyarakat mampu membuktikan bahwa mereka telah menguasai dan memiliki dasar hak atas tanah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau pemulihan, misalnya, masyarakat itu sebenarnya dari nenek moyangnya sudah ada di situ, sudah menguasai, dan sudah dapat dibuktikan oleh lembaga ini. Berarti pencatatan asetnya yang salah. Haknya harus dikembalikan, dipulihkan,” ujar Embun Sari dalam keterangannya, Senin (26/10/2026).

Bukti Hak Menjadi Kunci

Pemulihan hak bukan berarti seluruh tanah yang diklaim masyarakat otomatis dapat dikembalikan. Mekanisme tersebut hanya dapat diterapkan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap riwayat penguasaan, perolehan tanah, bukti hak, serta kedudukan hukum para pihak.

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa masyarakat memiliki hak yang dapat dibuktikan secara hukum, sementara objek tanah tersebut tercatat sebagai aset negara karena adanya persoalan pencatatan, maka status tersebut dapat menjadi bagian yang perlu ditelusuri dan dikoreksi sesuai mekanisme yang berlaku.

Embun Sari menegaskan, UU Pengaturan Reforma Agraria memberikan ruang yang sebelumnya menghadapi keterbatasan kewenangan dalam penyelesaian persoalan tanah yang telah tercatat sebagai BMN.

“Jadi dengan UU Pengaturan Reforma Agraria ini oleh lembaga dapat dilakukan pemulihan hak atas tanah yang selama ini tidak dapat dilakukan ATR/BPN. Karena, terkait dengan BMN, di mana ATR/BPN tidak memiliki kewenangan,” jelasnya.

Penyelesaian Harus Berbasis Bukti

Dalam penyelesaian konflik agraria, status tanah sebagai aset negara tidak serta-merta menutup ruang pemeriksaan terhadap riwayat tanah. Sebaliknya, seluruh pihak perlu melihat bagaimana tanah tersebut diperoleh, dikuasai, dicatat, serta dasar hukum yang melandasi pencatatan aset.

Begitu pula dengan klaim masyarakat. Penguasaan fisik dalam waktu lama harus diuji bersama bukti-bukti lain yang relevan untuk menentukan ada atau tidaknya hak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Karena itu, penyelesaian konflik tidak cukup hanya melihat siapa yang tercatat sebagai pemegang aset saat ini. Riwayat penguasaan dan perolehan tanah, dokumen hak, serta proses pencatatan aset menjadi bagian penting dalam memastikan kepastian hukum.

Jalan Pemulihan bagi Masyarakat

Kehadiran mekanisme pemulihan hak diharapkan dapat memberikan jalan keluar terhadap konflik agraria yang selama ini terhambat persoalan kewenangan antarlembaga maupun status tanah sebagai aset negara.

Di sisi lain, mekanisme tersebut juga harus tetap menjaga kepentingan negara. Pemulihan hak harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata berdasarkan klaim salah satu pihak.

Dengan demikian, UU Pengaturan Reforma Agraria diharapkan dapat memperkuat penyelesaian konflik agraria secara terstruktur dan berkeadilan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pemerintah maupun badan usaha yang berkepentingan terhadap objek tanah yang disengketakan.

Pada akhirnya, apabila suatu hak masyarakat memang dapat dibuktikan secara hukum, persoalan pencatatan aset tidak semestinya menjadi penghalang untuk melakukan koreksi melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Sebaliknya, jika klaim masyarakat tidak terbukti, status aset negara tetap harus dilindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Anton Tinendung)

Berita Terkait

Haul Agung Mbah Sayyid Imam Nawawi Digelar di Desa Mbetek, Mojoagung  
Tinjau Pelayanan dan Serahkan Sertipikat PTSL, Senator DPD RI Kunjungi Kantah Bitung
Jangan Keliru! BPHTB dan PPh Bukan Kewenangan ATR/BPN dalam Peralihan Hak Tanah
Ikut PTSL, Warga Bangka Tengah Rasakan Mudahnya Urus Sertipikat Tanah
Kantah Jembrana Kobarkan Semangat Sumpah Pemuda, Dorong Generasi Muda Berintegritas
53.431 Tanah Wakaf Disertipikasi, ATR/BPN Percepat Legalitas Aset Keagamaan
Kajari Tulang Bawang: Kantor Kejaksaan Milik Publik, Tapi Bijak Bermedsos Jangan Potong Rekaman
PERKUAT SOLIDARITAS, DPAC RANDUAGUNG GELAR MUSYAWARAH DENGAN TEMA “RANDUAGUNG BERSATU”

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Haul Agung Mbah Sayyid Imam Nawawi Digelar di Desa Mbetek, Mojoagung  

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Tinjau Pelayanan dan Serahkan Sertipikat PTSL, Senator DPD RI Kunjungi Kantah Bitung

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Jangan Keliru! BPHTB dan PPh Bukan Kewenangan ATR/BPN dalam Peralihan Hak Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Ikut PTSL, Warga Bangka Tengah Rasakan Mudahnya Urus Sertipikat Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Kantah Jembrana Kobarkan Semangat Sumpah Pemuda, Dorong Generasi Muda Berintegritas

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Tanah Warga Tercatat sebagai Aset Negara, Bisa Dikembalikan? UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Kajari Tulang Bawang: Kantor Kejaksaan Milik Publik, Tapi Bijak Bermedsos Jangan Potong Rekaman

Selasa, 27 Oktober 2026 - 05:23 WIB

PERKUAT SOLIDARITAS, DPAC RANDUAGUNG GELAR MUSYAWARAH DENGAN TEMA “RANDUAGUNG BERSATU”

Berita Terbaru