JAKARTA — Tanah wakaf selama ini menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat, mulai dari masjid, musala, pesantren, makam hingga berbagai fasilitas sosial. Namun, tidak seluruh tanah wakaf telah memiliki sertipikat sebagai bukti kepastian hukum.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Percepatan sertipikasi tanah wakaf kini menjadi salah satu agenda untuk memastikan aset yang diperuntukkan bagi kepentingan keagamaan dan sosial tersebut memiliki perlindungan hukum.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan Mitra Kerja Kementerian ATR/BPN, Ana Anida, mengatakan sebanyak 53.431 bidang tanah wakaf telah disertipikasi dalam dua tahun Kabinet Merah Putih.
“Sebanyak 53.431 bidang tanah wakaf telah disertipikasi dalam dua tahun Kabinet Merah Putih. Capaian ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat tertib administrasi pertanahan dan mendorong perlindungan terhadap tanah wakaf agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” ujar Ana Anida dalam keterangannya, Selasa (27/10/2026).
Baru 60 Persen Tanah Wakaf Bersertipikat
Data Kementerian ATR/BPN menunjukkan estimasi tanah wakaf di Indonesia mencapai 522.026 bidang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 313.142 bidang atau sekitar 60 persen telah bersertipikat.
Artinya, masih terdapat sekitar 40 persen tanah wakaf yang belum memiliki sertipikat. Kondisi ini menunjukkan masih besarnya pekerjaan yang harus dilakukan untuk memastikan seluruh aset wakaf memperoleh kepastian hukum.
Tanah wakaf tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan masyarakat, seperti masjid, musala, pesantren, makam dan fasilitas sosial lainnya.
Legalitas menjadi penting karena tanah wakaf pada dasarnya diperuntukkan bagi kepentingan tertentu dan manfaatnya diharapkan dapat berlangsung dalam jangka panjang. Dengan sertipikat, status tanah menjadi lebih jelas sehingga dapat membantu mencegah munculnya persoalan pertanahan di kemudian hari.
75.722 Bidang Tanah Rumah Ibadah Bersertipikat
Bukan hanya tanah wakaf, Kementerian ATR/BPN juga mencatat terdapat sekitar 101.465 bidang tanah rumah ibadah di Indonesia.
Dari jumlah tersebut, sekitar 75.722 bidang atau 74,6 persen telah memiliki sertipikat.
Capaian tersebut menunjukkan adanya upaya untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang digunakan masyarakat untuk menjalankan kegiatan keagamaan.
Namun, masih terdapat tanah rumah ibadah yang belum terdaftar dan bersertipikat. Karena itu, percepatan pendaftaran tanah tetap diperlukan agar aset keagamaan memiliki status hukum yang lebih kuat.
ATR/BPN Gandeng Kementerian Agama
Untuk mempercepat proses sertipikasi, Kementerian ATR/BPN tidak bekerja sendiri. Kolaborasi dilakukan bersama Kementerian Agama serta berbagai organisasi keagamaan.
Sinergi tersebut diarahkan untuk membantu melengkapi data dan dokumen yang diperlukan dalam proses pendaftaran tanah wakaf maupun tanah rumah ibadah.
“Dengan koordinasi yang baik, proses pendaftaran diharapkan dapat berjalan lebih efektif sehingga semakin banyak tanah wakaf yang memperoleh kepastian hukum dan dapat terus dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat,” pungkas Ana Anida.
Percepatan sertipikasi tanah wakaf bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan. Legalitas menjadi bagian penting dalam menjaga agar tanah yang telah diwakafkan tetap terlindungi dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sesuai tujuan wakaf.
Dengan semakin banyak tanah wakaf dan tanah rumah ibadah yang bersertipikat, diharapkan kepastian hukum terhadap aset keagamaan semakin kuat dan potensi sengketa pertanahan di masa mendatang dapat ditekan.
(Anton Tinendung)


















































