53.431 Tanah Wakaf Disertipikasi, ATR/BPN Percepat Legalitas Aset Keagamaan

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:03 WIB

4013 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Tanah wakaf selama ini menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat, mulai dari masjid, musala, pesantren, makam hingga berbagai fasilitas sosial. Namun, tidak seluruh tanah wakaf telah memiliki sertipikat sebagai bukti kepastian hukum.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Percepatan sertipikasi tanah wakaf kini menjadi salah satu agenda untuk memastikan aset yang diperuntukkan bagi kepentingan keagamaan dan sosial tersebut memiliki perlindungan hukum.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan Mitra Kerja Kementerian ATR/BPN, Ana Anida, mengatakan sebanyak 53.431 bidang tanah wakaf telah disertipikasi dalam dua tahun Kabinet Merah Putih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebanyak 53.431 bidang tanah wakaf telah disertipikasi dalam dua tahun Kabinet Merah Putih. Capaian ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat tertib administrasi pertanahan dan mendorong perlindungan terhadap tanah wakaf agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” ujar Ana Anida dalam keterangannya, Selasa (27/10/2026).

Baru 60 Persen Tanah Wakaf Bersertipikat

Data Kementerian ATR/BPN menunjukkan estimasi tanah wakaf di Indonesia mencapai 522.026 bidang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 313.142 bidang atau sekitar 60 persen telah bersertipikat.

Artinya, masih terdapat sekitar 40 persen tanah wakaf yang belum memiliki sertipikat. Kondisi ini menunjukkan masih besarnya pekerjaan yang harus dilakukan untuk memastikan seluruh aset wakaf memperoleh kepastian hukum.

Tanah wakaf tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan masyarakat, seperti masjid, musala, pesantren, makam dan fasilitas sosial lainnya.

Legalitas menjadi penting karena tanah wakaf pada dasarnya diperuntukkan bagi kepentingan tertentu dan manfaatnya diharapkan dapat berlangsung dalam jangka panjang. Dengan sertipikat, status tanah menjadi lebih jelas sehingga dapat membantu mencegah munculnya persoalan pertanahan di kemudian hari.

75.722 Bidang Tanah Rumah Ibadah Bersertipikat

Bukan hanya tanah wakaf, Kementerian ATR/BPN juga mencatat terdapat sekitar 101.465 bidang tanah rumah ibadah di Indonesia.

Dari jumlah tersebut, sekitar 75.722 bidang atau 74,6 persen telah memiliki sertipikat.

Capaian tersebut menunjukkan adanya upaya untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang digunakan masyarakat untuk menjalankan kegiatan keagamaan.

Namun, masih terdapat tanah rumah ibadah yang belum terdaftar dan bersertipikat. Karena itu, percepatan pendaftaran tanah tetap diperlukan agar aset keagamaan memiliki status hukum yang lebih kuat.

ATR/BPN Gandeng Kementerian Agama

Untuk mempercepat proses sertipikasi, Kementerian ATR/BPN tidak bekerja sendiri. Kolaborasi dilakukan bersama Kementerian Agama serta berbagai organisasi keagamaan.

Sinergi tersebut diarahkan untuk membantu melengkapi data dan dokumen yang diperlukan dalam proses pendaftaran tanah wakaf maupun tanah rumah ibadah.

“Dengan koordinasi yang baik, proses pendaftaran diharapkan dapat berjalan lebih efektif sehingga semakin banyak tanah wakaf yang memperoleh kepastian hukum dan dapat terus dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat,” pungkas Ana Anida.

Percepatan sertipikasi tanah wakaf bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan. Legalitas menjadi bagian penting dalam menjaga agar tanah yang telah diwakafkan tetap terlindungi dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sesuai tujuan wakaf.

Dengan semakin banyak tanah wakaf dan tanah rumah ibadah yang bersertipikat, diharapkan kepastian hukum terhadap aset keagamaan semakin kuat dan potensi sengketa pertanahan di masa mendatang dapat ditekan.

(Anton Tinendung)

Berita Terkait

Haul Agung Mbah Sayyid Imam Nawawi Digelar di Desa Mbetek, Mojoagung  
Tinjau Pelayanan dan Serahkan Sertipikat PTSL, Senator DPD RI Kunjungi Kantah Bitung
Jangan Keliru! BPHTB dan PPh Bukan Kewenangan ATR/BPN dalam Peralihan Hak Tanah
Ikut PTSL, Warga Bangka Tengah Rasakan Mudahnya Urus Sertipikat Tanah
Kantah Jembrana Kobarkan Semangat Sumpah Pemuda, Dorong Generasi Muda Berintegritas
Tanah Warga Tercatat sebagai Aset Negara, Bisa Dikembalikan? UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak
Kajari Tulang Bawang: Kantor Kejaksaan Milik Publik, Tapi Bijak Bermedsos Jangan Potong Rekaman
PERKUAT SOLIDARITAS, DPAC RANDUAGUNG GELAR MUSYAWARAH DENGAN TEMA “RANDUAGUNG BERSATU”

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Haul Agung Mbah Sayyid Imam Nawawi Digelar di Desa Mbetek, Mojoagung  

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Tinjau Pelayanan dan Serahkan Sertipikat PTSL, Senator DPD RI Kunjungi Kantah Bitung

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Jangan Keliru! BPHTB dan PPh Bukan Kewenangan ATR/BPN dalam Peralihan Hak Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Ikut PTSL, Warga Bangka Tengah Rasakan Mudahnya Urus Sertipikat Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Kantah Jembrana Kobarkan Semangat Sumpah Pemuda, Dorong Generasi Muda Berintegritas

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Tanah Warga Tercatat sebagai Aset Negara, Bisa Dikembalikan? UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Kajari Tulang Bawang: Kantor Kejaksaan Milik Publik, Tapi Bijak Bermedsos Jangan Potong Rekaman

Selasa, 27 Oktober 2026 - 05:23 WIB

PERKUAT SOLIDARITAS, DPAC RANDUAGUNG GELAR MUSYAWARAH DENGAN TEMA “RANDUAGUNG BERSATU”

Berita Terbaru