Jangan Keliru! BPHTB dan PPh Bukan Kewenangan ATR/BPN dalam Peralihan Hak Tanah

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36 WIB

4012 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | TEROPONGBARAT.COM — Proses peralihan hak atas tanah tidak hanya berkaitan dengan administrasi pertanahan. Masyarakat juga perlu memenuhi sejumlah kewajiban perpajakan, termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, masih terdapat anggapan bahwa pembayaran BPHTB dan PPh merupakan bagian dari kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Padahal, BPHTB dan PPh bukan merupakan kewenangan ATR/BPN, melainkan menjadi urusan instansi perpajakan terkait sesuai jenis dan ketentuan pajaknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kementerian ATR/BPN melalui edukasi kepada masyarakat mengingatkan pentingnya memahami pembagian kewenangan tersebut agar masyarakat tidak salah persepsi ketika mengurus proses peralihan hak atas tanah.

Peralihan Hak dan Kewajiban Pajak

Dalam transaksi atau peralihan hak atas tanah, masyarakat perlu memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi. Salah satunya adalah kewajiban perpajakan yang melekat pada transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BPHTB pada prinsipnya merupakan pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, sedangkan PPh berkaitan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak tertentu dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Sementara itu, ATR/BPN memiliki kewenangan di bidang pertanahan, termasuk pelayanan pendaftaran dan pencatatan peralihan hak sesuai persyaratan administrasi yang ditetapkan.

Karena itu, masyarakat perlu membedakan antara proses administrasi pertanahan dengan kewajiban perpajakan.

Jangan Sampai Salah Instansi

Pemahaman mengenai kewenangan masing-masing instansi penting agar masyarakat dapat memperoleh informasi dan layanan pada tempat yang tepat.

Masyarakat yang hendak melakukan peralihan hak atas tanah juga disarankan memastikan persyaratan dan kewajiban yang harus dipenuhi terlebih dahulu, termasuk aspek perpajakan.

Dengan memahami perbedaan kewenangan tersebut, proses peralihan hak diharapkan dapat berlangsung lebih tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.

Jangan sampai tertukar. BPHTB dan PPh merupakan kewajiban perpajakan, sementara proses pendaftaran dan pencatatan peralihan hak menjadi bagian dari layanan pertanahan sesuai kewenangan ATR/BPN.

(Antoni Tinendung)

Berita Terkait

Haul Agung Mbah Sayyid Imam Nawawi Digelar di Desa Mbetek, Mojoagung  
Tinjau Pelayanan dan Serahkan Sertipikat PTSL, Senator DPD RI Kunjungi Kantah Bitung
Ikut PTSL, Warga Bangka Tengah Rasakan Mudahnya Urus Sertipikat Tanah
Kantah Jembrana Kobarkan Semangat Sumpah Pemuda, Dorong Generasi Muda Berintegritas
53.431 Tanah Wakaf Disertipikasi, ATR/BPN Percepat Legalitas Aset Keagamaan
Tanah Warga Tercatat sebagai Aset Negara, Bisa Dikembalikan? UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak
Kajari Tulang Bawang: Kantor Kejaksaan Milik Publik, Tapi Bijak Bermedsos Jangan Potong Rekaman
PERKUAT SOLIDARITAS, DPAC RANDUAGUNG GELAR MUSYAWARAH DENGAN TEMA “RANDUAGUNG BERSATU”

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Haul Agung Mbah Sayyid Imam Nawawi Digelar di Desa Mbetek, Mojoagung  

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Tinjau Pelayanan dan Serahkan Sertipikat PTSL, Senator DPD RI Kunjungi Kantah Bitung

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Jangan Keliru! BPHTB dan PPh Bukan Kewenangan ATR/BPN dalam Peralihan Hak Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Ikut PTSL, Warga Bangka Tengah Rasakan Mudahnya Urus Sertipikat Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Kantah Jembrana Kobarkan Semangat Sumpah Pemuda, Dorong Generasi Muda Berintegritas

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Tanah Warga Tercatat sebagai Aset Negara, Bisa Dikembalikan? UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Kajari Tulang Bawang: Kantor Kejaksaan Milik Publik, Tapi Bijak Bermedsos Jangan Potong Rekaman

Selasa, 27 Oktober 2026 - 05:23 WIB

PERKUAT SOLIDARITAS, DPAC RANDUAGUNG GELAR MUSYAWARAH DENGAN TEMA “RANDUAGUNG BERSATU”

Berita Terbaru