JAKARTA | TEROPONGBARAT.COM — Proses peralihan hak atas tanah tidak hanya berkaitan dengan administrasi pertanahan. Masyarakat juga perlu memenuhi sejumlah kewajiban perpajakan, termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, masih terdapat anggapan bahwa pembayaran BPHTB dan PPh merupakan bagian dari kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Padahal, BPHTB dan PPh bukan merupakan kewenangan ATR/BPN, melainkan menjadi urusan instansi perpajakan terkait sesuai jenis dan ketentuan pajaknya.
Kementerian ATR/BPN melalui edukasi kepada masyarakat mengingatkan pentingnya memahami pembagian kewenangan tersebut agar masyarakat tidak salah persepsi ketika mengurus proses peralihan hak atas tanah.
Peralihan Hak dan Kewajiban Pajak
Dalam transaksi atau peralihan hak atas tanah, masyarakat perlu memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi. Salah satunya adalah kewajiban perpajakan yang melekat pada transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BPHTB pada prinsipnya merupakan pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, sedangkan PPh berkaitan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak tertentu dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Sementara itu, ATR/BPN memiliki kewenangan di bidang pertanahan, termasuk pelayanan pendaftaran dan pencatatan peralihan hak sesuai persyaratan administrasi yang ditetapkan.
Karena itu, masyarakat perlu membedakan antara proses administrasi pertanahan dengan kewajiban perpajakan.
Jangan Sampai Salah Instansi
Pemahaman mengenai kewenangan masing-masing instansi penting agar masyarakat dapat memperoleh informasi dan layanan pada tempat yang tepat.
Masyarakat yang hendak melakukan peralihan hak atas tanah juga disarankan memastikan persyaratan dan kewajiban yang harus dipenuhi terlebih dahulu, termasuk aspek perpajakan.
Dengan memahami perbedaan kewenangan tersebut, proses peralihan hak diharapkan dapat berlangsung lebih tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.
Jangan sampai tertukar. BPHTB dan PPh merupakan kewajiban perpajakan, sementara proses pendaftaran dan pencatatan peralihan hak menjadi bagian dari layanan pertanahan sesuai kewenangan ATR/BPN.
(Antoni Tinendung)


















































