BANGKA TENGAH | TEROPONGBARAT.COM — Memiliki sertipikat tanah kini semakin mudah dirasakan masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.
Pengalaman itu dirasakan langsung oleh Sudarwan, warga Desa Terentang Tiga, Kabupaten Bangka Tengah. Untuk pertama kalinya mengurus sertipikat tanah, Sudarwan mengaku mendapatkan pengalaman yang berbeda dari bayangannya selama ini.
Menurutnya, proses pengurusan berjalan mudah, mulai dari pengukuran hingga penentuan batas bidang tanah.
“Perdana mengurus sertipikat. Alhamdulillah, tidak ada pungutan biaya, gratis. Proses pengukuran hingga penentuan batas lahan juga dipermudah,” ujar Sudarwan.
Dari Surat Keterangan Menjadi Sertipikat
PTSL merupakan program yang dijalankan Kementerian ATR/BPN sejak 2017 untuk mempercepat pendaftaran dan memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, masyarakat mendapatkan pendampingan dalam proses pendataan dan pengumpulan dokumen. Pemerintah desa maupun perangkat lingkungan turut membantu proses tersebut, sementara pengukuran hingga penerbitan sertipikat dilakukan melalui Kantor Pertanahan.
Di Kabupaten Bangka Tengah, program tersebut terus dioptimalkan. Pada 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Tengah menargetkan 1.540 bidang tanah dapat disertipikasi melalui PTSL.
Bagi Sudarwan, sertipikat bukan sekadar dokumen administrasi. Sertipikat memberikan rasa aman karena status kepemilikan tanahnya memiliki kepastian hukum.
“Tentunya senang karena kepemilikan tanah sudah sah dan terlindungi secara hukum,” tuturnya.
Nurhayati: Seminggu Setelah Berkas, Petugas Datang Mengukur
Cerita serupa datang dari Nurhayati, warga Bangka Tengah yang sebelumnya belum memiliki sertipikat atas tanahnya.
Sebelum mengikuti PTSL 2026, tanah milik Nurhayati hanya dilengkapi surat keterangan kepemilikan dari camat. Ketika mengetahui wilayah tempat tinggalnya masuk dalam program PTSL, ia langsung memanfaatkan kesempatan tersebut.
Prosesnya pun dinilai sederhana. Informasi mengenai program disampaikan melalui perangkat lingkungan hingga ke rumah warga.
“Alhamdulillah, dipermudah. Pak RT datang ke rumah menawarkan program sertipikat gratis. Kami diminta mengumpulkan berkas, lalu dibantu pengurusannya oleh Pak RT. Sekitar satu minggu kemudian, petugas BPN sudah datang ke rumah untuk melakukan pengukuran,” ungkap Nurhayati.
Setelah seluruh proses berjalan, Nurhayati mengaku lega. Tanah yang sebelumnya hanya memiliki surat keterangan kini memiliki sertipikat sebagai bukti kepastian hukum.
“Alhamdulillah, sudah lega. Terima kasih banyak buat BPN,” tuturnya.
PTSL Dorong Kepastian Hukum Masyarakat
Pengalaman Sudarwan dan Nurhayati menjadi gambaran bagaimana PTSL dapat membantu masyarakat dalam memperoleh legalitas tanah secara lebih mudah dan terstruktur.
Program tersebut tidak hanya menyelesaikan persoalan administrasi pertanahan, tetapi juga memberikan rasa aman bagi masyarakat karena hak atas tanah mereka memiliki kepastian hukum.
Melalui percepatan pendaftaran tanah, pemerintah terus mendorong agar semakin banyak bidang tanah masyarakat terdata dan memiliki sertipikat.
Bagi warga, sertipikat bukan sekadar selembar dokumen. Di baliknya ada kepastian, perlindungan hukum, dan rasa aman atas tanah yang menjadi bagian penting dari kehidupan mereka.
(Anton Tinendung)


















































