BITUNG | TEROPONGBARAT.COM — Pelayanan pertanahan di Kota Bitung mendapat perhatian langsung dari anggota Komite I DPD RI, Dr. Maya Rumantir, M.A., Ph.D., saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bitung, Senin (26/10/2026).
Kunjungan tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPD RI terhadap pelaksanaan pelayanan publik dan program strategis pemerintah di bidang pertanahan.
Kedatangan Maya Rumantir disambut Kepala Kantah Kota Bitung, Steven O. K. Wowor, S.ST., M.A.P., bersama jajaran pejabat dan pegawai Kantah Bitung.
Dalam kunjungan tersebut, Senator asal Sulawesi Utara itu meninjau secara langsung fasilitas serta area loket pelayanan publik. Peninjauan dilakukan untuk melihat kondisi pelayanan pertanahan sekaligus memastikan masyarakat memperoleh layanan yang berjalan secara efektif dan sesuai ketentuan.
Pastikan Program Pertanahan Berjalan
Selain meninjau pelayanan, kunjungan kerja tersebut juga menjadi momentum untuk melihat perkembangan pelaksanaan Program Strategis Nasional di bidang pertanahan, termasuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026.
Program PTSL merupakan salah satu upaya pemerintah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat melalui percepatan pendaftaran dan penerbitan sertipikat.
Rangkaian kunjungan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis sertipikat tanah hasil program PTSL 2026 kepada sejumlah warga penerima manfaat.
Penyerahan sertipikat tersebut mendapat sambutan antusias dari masyarakat. Bagi penerima, sertipikat bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi menjadi bukti penting atas kepastian hukum hak atas tanah yang mereka miliki.
Pengawasan untuk Perkuat Pelayanan
Kunjungan anggota Komite I DPD RI tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari penguatan pengawasan terhadap pelayanan pertanahan di daerah.
Kantah Kota Bitung menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Sinergi antara lembaga legislatif dan jajaran pertanahan juga diharapkan dapat mendorong percepatan penyelesaian program PTSL 2026 sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap kepastian hukum atas tanah.
Dengan adanya pengawasan dan evaluasi secara langsung, pelayanan pertanahan diharapkan semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Bagi warga penerima sertipikat PTSL, kepastian hukum tersebut menjadi langkah penting untuk memberikan rasa aman terhadap tanah yang dimiliki sekaligus mendukung pemanfaatannya bagi kehidupan dan kesejahteraan keluarga.
(Antoni Tinendung-MBN)


















































