LANGKAT,Teropong Barat.com – Puluhan warga Desa Karang Rejo bersama Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Masyarakat Adil Sejahtera (LSM GMAS) kembali menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Bupati Langkat, Jumat (24/7/2026). Aksi jilid II ini merupakan susulan dari protes sebelumnya pada Senin (6/7/2026) terkait dugaan pelanggaran rangkap jabatan oleh Kepala Desa Karang Rejo.
Dalam tuntutannya, massa mendesak Kepala Desa Karang Rejo untuk fokus menjalankan tugasnya di pemerintahan desa dan melepaskan jabatannya dari kepengurusan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) PT Indomarco Stabat.
*Mediasi Buntu Tanpa Kehadiran Kades*
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat memfasilitasi rapat mediasi guna mencari solusi atas dinamika kepengurusan TKBM serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kasat Pol PP Langkat Damaeka Singarimbun, Camat Stabat Bambang Eko Winarno, Kapolsek Stabat AKP Zulkarnain, perwakilan LSM GMAS, serta tokoh masyarakat.
Namun, Kepala Desa Karang Rejo berinisial SN dilaporkan tidak hadir secara langsung. Melalui perwakilannya dalam forum mediasi, SN menyampaikan kesediaan untuk mengundurkan diri dari kepengurusan TKBM dengan syarat warga menghentikan aksi unjuk rasa. Kendati demikian, usulan bersyarat tersebut ditolak tegas oleh massa.
“Menjalankan aturan adalah kewajiban mutlak. Hukum tidak bisa ditawar dan integritas tidak bisa diperjualbelikan,” tegas salah satu perwakilan LSM GMAS di lokasi aksi.
Warga menilai dugaan rangkap jabatan tersebut bertentangan dengan aturan. Mengacu pada Pasal 26 dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2024), seorang kepala desa dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus badan usaha swasta yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau mengganggu pelayanan publik.
Atas dasar itu, massa mendesak Pemkab Langkat untuk mengambil langkah tegas, di antaranya:
* Memanggil Kepala Desa Karang Rejo dan memberikan instruksi tertulis untuk memilih salah satu jabatan dalam waktu 3 X 24 jam.
* Melakukan evaluasi terhadap kebijakan desa yang dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
* Menegakkan aturan agar tidak menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Langkat.
*Klarifikasi Kades dan Pihak Kecamatan*
Sebelumnya, saat dikonfirmasi media terkait aksi unjuk rasa di Kantor Desa Karang Rejo pada Senin (6/7/2026), SN memberikan klarifikasi tertulis melalui pesan singkat. SN menegaskan keterlibatannya dalam kepengurusan TKBM PT Indomarco Prismatama DC Stabat murni untuk menjaga kondusivitas wilayah, bukan untuk kepentingan pribadi.
“Keterlibatan saya sebagai fasilitator dan penengah untuk menjaga kondusivitas saat terjadi konflik internal di TKBM yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat. Ini tertuang dalam dokumen mediasi yang ditandatangani oleh berbagai pihak, termasuk Babinsa dan Bhabinkamtibmas,” terang SN.
Sementara itu, Camat Stabat, Bambang Eko Winarno, S.STP., pada Jumat (24/7/2026), menegaskan bahwa posisi pihak kecamatan murni sebagai mediator dan tidak memiliki kewenangan eksekutif untuk mengambil keputusan teknis terkait kepengurusan TKBM.
“Pada saat mediasi, posisinya Kepala Desa belum menerima mandat penuh untuk melaksanakan tugas, dan kami selaku pihak kecamatan tidak punya wewenang memutuskan. Kami merekomendasikan kepada Kepala Desa untuk mengambil sikap tegas,” ujar Bambang.
Terkait penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) dari pihak PT Indomarco Prismatama, Camat mengimbau agar proses penyerahan dokumen dilakukan secara transparan dan atas kesepakatan bersama guna mencegah gesekan di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, massa menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut sampai ada keputusan resmi dan mengikat dari Pemerintah Kabupaten Langkat.
Pewarta: Lufti


















































