AMPAS: Pemda Aceh Singkil Diduga Tidak Serius Memperjuangkan Hak Masyarakat Korban Banjir Terkait Penyaluran JADUP

REDAKSI ACEH SINGKIL

- Redaksi

Minggu, 6 September 2026 - 20:51 WIB

40123 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil. TROPONG BARAT.com
Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS) Angkat Bicara melalui Rahman Syafii SH selaku Sekretaris menilai Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil diduga tidak menunjukkan keseriusan dalam memperjuangkan hak masyarakat korban banjir, khususnya terkait penyaluran Dana Jaminan Hidup (JADUP).

Dugaan tersebut muncul karena hingga hari ini masyarakat belum memperoleh kepastian mengenai kapan JADUP akan disalurkan. Selama hampir tiga bulan terakhir, masyarakat diminta untuk terus bersabar dengan alasan pemerintah sedang mengupayakan penyelesaian persoalan tersebut. Namun, hingga kini belum ada kejelasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik dan kami khawatir sangat khawatir jika tidak ada penjelasan resmi otomatis masyarakat sudah tidak percaya kepada Pemda

Rahman Syafii kembali menegaskan bahwa JADUP merupakan hak masyarakat terdampak bencana, bukan sekadar bantuan yang dapat ditunda tanpa kepastian. Oleh karena itu, pemerintah berkewajiban memberikan informasi yang terbuka, jujur, dan jelas mengenai perkembangan proses penyalurannya, jikapun belum ada progres yang baik selama tiga bulan ini wajar kami menilai Pemerintah dan Instansi terkait tidak bekerja untuk kepentingan masyarakat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mempertanyakan sejauh mana keseriusan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dalam memperjuangkan hak masyarakat. Jika memang pemerintah telah bekerja dan berkoordinasi dengan pihak terkait, maka sampaikan kepada publik secara terbuka: kapan JADUP akan disalurkan kepada masyarakat? Jangan biarkan masyarakat terus hidup dalam ketidakpastian dan hanya menerima janji-janji tanpa kepastian.”

AMPAS mendesak Bupati Aceh Singkil beserta seluruh jajaran terkait untuk segera memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat mengenai status pengurusan JADUP, termasuk kendala yang dihadapi apabila memang masih terdapat hambatan administrasi atau regulasi.

Rahman Syafii kembali menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga hak-hak masyarakat korban banjir benar-benar dipenuhi. Pemerintah harus membuktikan keberpihakannya kepada rakyat melalui tindakan nyata, bukan sekadar janji yang terus diulang tanpa kepastian. (Bima Pohan)

Berita Terkait

Sambut Hari Listrik Nasional, PLN Berikan Kemudahan Tambah Daya Listrik bagi Pelanggan
Peningkatan SDM Masyarakat dan Masadepan Indonesia berada ditangan Presiden RI
Wakil Bupati Batu Bara Ajak Guru Bersatu Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Perangi Narkoba*
Wali Kota Tanjungbalai Dukung Kegiatan ANANDA BERSINAR Goes To School, Wujudkan Generasi Emas Tanjungbalai Yang Sehat, Cerdas dan Bersih Dari Narkoba
Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Pemusnahan Bersama Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan Barang Bukti Yang Berkekuatan Hukum Tetap oleh Bea dan Cukai serta Kejari Tanjungbalai
Ceria dan Edukatif! Polisi Satwa Korsabhara Polri Kenalkan K-9 dan Kuda Turangga ke Anak-Anak TK Islam Amaryllis*
KAPAL POLISI XXI-2007 DITPOLAIRUD POLDA NTB SALURKAN 1,7 TON AIR BERSIH UNTUK MASYARAKAT PESISIR SEKOTONG
Respons Cepat Kericuhan Mapolda Ketum AKPERSI Apresiasi Kapolrestabes Palembang

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:32 WIB

DPAC RANUYOSO GELAR MUSYAWARAH PENGURUS, USUNG TEMA MAJHENG DHEJEH SOLID, BERAKHLAK, DAN BERINTEGRITAS

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Tinjau Pelayanan dan Serahkan Sertipikat PTSL, Senator DPD RI Kunjungi Kantah Bitung

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Jangan Keliru! BPHTB dan PPh Bukan Kewenangan ATR/BPN dalam Peralihan Hak Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Ikut PTSL, Warga Bangka Tengah Rasakan Mudahnya Urus Sertipikat Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Kantah Jembrana Kobarkan Semangat Sumpah Pemuda, Dorong Generasi Muda Berintegritas

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:03 WIB

53.431 Tanah Wakaf Disertipikasi, ATR/BPN Percepat Legalitas Aset Keagamaan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Tanah Warga Tercatat sebagai Aset Negara, Bisa Dikembalikan? UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Kajari Tulang Bawang: Kantor Kejaksaan Milik Publik, Tapi Bijak Bermedsos Jangan Potong Rekaman

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Dua Pelatih Subulussalam Kawal Keshia Solin Menuju Panggung Nasional

Selasa, 27 Okt 2026 - 22:43 WIB