Nagan Raya – Babinsa Posramil Kuala Pesisir melakukan Komsos (Sosialisasi) ke Masyarakat dan tak henti-hentinya mengingatkan kepada warga masyarakat untuk selalu waspada terhadap Karhutlah, di Desa Purwodadi Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Jum’at (28/08/2026).
Babinsa memberikan sosialisasi dan Himbauan Kamtibmas terkait Karhutla (kebakaran hutan dan lahan) kegiatan Sosialisasi ini rutin dilaksanakan sebagai upaya untuk menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membakar hutan, kebun dan lahan.
Selain itu juga disampaikan sanksi hukum yang akan diterima oleh pelaku sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku pembakaran hutan, kebun dan lahan dapat dikenakan sanksi hukum berupa pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Pak Keuchik Desa Purwodadi Tgk Syafrizal juga mengatakan “Bahwa kegiatan patroli dan adanya Sosialisasi mengenai Karhutla yang dilakukan saat ini selain terjalin hubungan yang baik antara warga masyarakat dengan TNI khususnya BABINSA yang berperan aktif mengetahui adanya perkembangan situasi kamtibmas di wilayah”, pungkasnya.
















































