BANTAENG, Teropong Barat.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satuan Reskrim Polres Bantaeng, Polda Sulawesi Selatan mengamankan seorang pria berinisial PA alias Caci (34), yang diduga terlibat tindak pidana penggelapan mobil dan uang milik warga.
Terduga pelaku diamankan pada Senin, 17 Agustus 2026 sekitar pukul 19.30 WITA. Penangkapan dilakukan Tim URC Resmob Sat Reskrim Polres Bantaeng yang dipimpin Dantim Aipda Sabil.
Kapolres Bantaeng, AKBP Andi Mayasari Patongai, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Andi Aldiansyah, S.E., M.M., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Pengamanan terhadap terduga pelaku dilakukan setelah polisi menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penggelapan.
Kasus tersebut dilaporkan ke SPKT Polres Bantaeng dengan nomor laporan LP/B/178/VIII/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN, tanggal 09 Agustus 2026.
Peristiwa dugaan penggelapan tersebut terjadi pada Jumat, 31 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WITA di Jalan Mangga, Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.
Korban diketahui bernama Muh. Hamka HS (40), seorang wiraswasta yang berdomisili di wilayah Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng. Sementara terduga pelaku PA (34) merupakan warga Jalan Sungai Calendu, Kelurahan Mailingi, Kecamatan Bantaeng.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun kepolisian, kejadian bermula ketika korban mengirim uang sebesar Rp2 juta kepada terduga pelaku yang saat itu berada di Kabupaten Jeneponto. Uang tersebut diberikan untuk membeli alat ECU (Electronic Control Unit) mobil.

Barang yang dimaksud tidak kunjung diberikan kepada korban. Korban kemudian menghubungi terduga pelaku melalui WhatsApp dan meminta agar mobil miliknya yang digunakan sehari-hari oleh terduga pelaku dikembalikan.
Beberapa hari kemudian, terduga pelaku disebut tidak merespons permintaan korban.
Atas kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp119 juta dan kemudian melaporkannya ke Polres Bantaeng untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Aipda Sabil bersama Tim URC Resmob melakukan serangkaian penyelidikan, pengumpulan bahan keterangan serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai identitas dan keberadaan terduga pelaku yang diketahui berada di rumahnya di Jalan Sungai Calendu, Kelurahan Mailingi, Kecamatan Bantaeng.
Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan PA tanpa perlawanan.
Terduga pelaku selanjutnya diserahkan ke piket Reskrim Polres Bantaeng guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Terduga pelaku disebut mengakui telah melakukan penggelapan satu unit Toyota Avanza milik korban serta uang sebesar Rp2 juta untuk pembelian ECU.
Dihadapan penyidik, PA mengaku uang Rp2 juta tersebut tidak digunakan untuk membeli ECU, melainkan dipakai untuk membayar cicilan sepeda motor.
Selain itu, terduga pelaku juga mengakui telah mempreteli dan menjual bagian persneling mobil milik korban seharga Rp2 juta. Uang hasil penjualan tersebut, menurut pengakuannya, digunakan untuk membeli minuman keras jenis bir dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sementara itu, keberadaan mobil Toyota Avanza milik korban disebut disimpan di sebuah bengkel yang berada di Kabupaten Jeneponto.
Polisi masih melakukan pencarian terhadap kendaraan tersebut. Adapun barang bukti yang masih dalam proses pencarian berupa satu unit Toyota Avanza warna putih nomor polisi DD 1320 MW. (Rehan)















































