Berani Pasang Badan demi Rakyat: Kasus Fahrudin Dinilai Sebagai Bentuk Perlawanan terhadap Prosedur Cacat

- Redaksi

Rabu, 15 April 2026 - 00:46 WIB

4025 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*SUNGAI PENUH*– Gelombang dukungan dan apresiasi terus mengalir bagi Fahrudin, S.Pd., anggota DPRD Kota Sungai Penuh, di tengah polemik hukum yang menjeratnya. Meskipun pihak Kepolisian Reserse Kriminal Polres Kerinci telah menetapkan status tersangka terkait dugaan perusakan *bollard* (pembatas jalan), publik dan rekan sejawat justru menilai tindakan Fahrudin sebagai bentuk keberanian seorang wakil rakyat dalam mengkritisi kebijakan yang diduga menyalahi prosedur.

Wakil Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hardizal, secara tegas memberikan pembelaan bahwa apa yang menimpa Fahrudin adalah upaya “kriminalisasi” atas sebuah tindakan pengawasan.

Menurutnya, penetapan tersangka ini terkesan dipaksakan karena objek yang dipermasalahkan bukanlah aset negara yang sah secara administratif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Satu Rupiah Pun Tidak Ada Kerugian Negara”

Hardizal menekankan beberapa fakta krusial yang membuat Fahrudin layak mendapat apresiasi alih-alih hukuman:
1. *Status Aset Ilegal:* *Bollard* yang dipermasalahkan tidak tercatat dalam daftar inventaris resmi aset daerah dan pembangunannya oleh Dinas PUPR tidak melalui persetujuan DPRD.

2. *Kepentingan Publik:* Tindakan Fahrudin didasari oleh aspirasi masyarakat yang merasa terganggu oleh pembangunan fasilitas yang tidak terencana dengan baik.

3. *Bentuk Pengawasan Nyata:* Sebagai anggota legislatif, Fahrudin menjalankan fungsi pengawasan lapangan secara langsung untuk memastikan tata ruang kota tidak merugikan aksesibilitas warga.

*”Fahrudin adalah contoh anggota dewan yang mau ‘berdarah-darah’ dan mengambil risiko demi meluruskan aturan yang bengkok. Tidak ada kerugian negara, tidak ada korban, dan ini murni persoalan administratif yang dipidanakan,”* ujar Hardizal dalam keterangannya.

*Dukungan untuk Penegakan Hukum yang Objektif*

Meskipun menghormati proses hukum di kepolisian yang telah memeriksa 14 saksi dan ahli pidana, pihak DPRD meminta Kejaksaan dan Hakim untuk melihat kasus ini secara jernih. Publik diingatkan bahwa hukum tidak boleh digunakan sebagai alat untuk membungkam sikap kritis anggota dewan dalam membela hak-hak konstituennya.

Keberanian Fahrudin dalam menghadapi proses hukum ini dengan kepala tegak justru menuai acungan jempol dari berbagai pihak. Ia dianggap sebagai simbol perlawanan terhadap proyek-proyek yang dilaksanakan tanpa koordinasi dan perencanaan yang matang.

*”Kita butuh lebih banyak anggota dewan yang berani bersikap seperti Fahrudin. Beliau tidak diam saat melihat ada yang salah, meskipun risiko jabatan dan status hukum menjadi taruhannya,”* tutup pernyataan tersebut.

Berita Terkait

H.Syah Afandin Tepung Tawari 398 Jemaah Calon Haji Langkat,Pesan Jaga Kesehatan dan Keihklasan
Pendampingan Babinsa Jadi Penyemangat Petani Padi di Desa Bonto Majannang
Selama Dua Hari, Personil Polres Bantaeng Ikuti Test Kesamaptaan Jasmani Berkala Semester I Tahun 2026
Hidup Sehat Sejak Dini, PT Socfindo Kebun Lae Butar Gelar Edukasi Sanitasi bagi Siswa PAUD
Bupati Pakpak Bharat Tinjau Jalan Nasional Strategis di Perbatasan, Dorong Solusi Cepat dari Pemerintah Pusat
Dulu Saya Menyebut Mereka Malas. Sekarang, Saya Tahu Mereka Hanya Lelah.”**
Aksi ‘Orang Dalam’ Terbongkar, Dua Karyawan Curi Bahan Baku Pabrik di Tangerang
Dorong Kemandirian Ekonomi, PT Socfindo Bekali Warga Aceh Singkil Teknik Produksi Tempe Higienis

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 21:41 WIB

Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 21:19 WIB

Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 03:09 WIB

Mediasi Lahan Longkib Kandas, Warga Soroti Ketidakprofesionalan Oknum Camat

Rabu, 15 April 2026 - 17:47 WIB

Bupati Pakpak Bharat Tinjau Jalan Nasional Strategis di Perbatasan, Dorong Solusi Cepat dari Pemerintah Pusat

Selasa, 14 April 2026 - 14:46 WIB

Hak Angket nyeleneh”Dan Bayang Bayang jual Beli Pokir,Fungsi DPRK Dipertanyakan,Dari Pengawasan Ke Alat Ukur Politik

Senin, 13 April 2026 - 12:25 WIB

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Senin, 13 April 2026 - 12:21 WIB

Kementerian ATR/BPN Komitmen Bantu Mekanisme Legalitas Tanah untuk Kebun Pangan Lokal Perempuan

Senin, 13 April 2026 - 12:17 WIB

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

Berita Terbaru

NASIONAL

PENJEMPUTAN TAMU RAKER YAYASAN J.B. SITANALA.

Kamis, 16 Apr 2026 - 18:21 WIB

NASIONAL

Perhutani Sediakan Lahan 40 Hektar untuk Ekspor Cabe Jawa

Kamis, 16 Apr 2026 - 18:18 WIB