BPPKAD Sampang Panggil 12 Lembaga Peminjam Pakai Aset Daerah, Evaluasi Penerima Manfaat

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Rabu, 10 Juli 2024 - 20:43 WIB

40317 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG _ TEROPONG BARAT _ Kegiatan Evaluasi penerima manfaat atau Peminjam Pakai segenap gedung atau bangunan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang.

Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sampang, memanggil 12 Lembaga penerima manfaat atau peminjam pakai bangunan, dengan konsep rapat koordinasi bersama di aula Kantor BPPKAD Kabupaten Sampang. Rabu (10/07/2024).

Kepala BPPKAD Kabupaten Sampang, Hj. Hurun Ien, S.E yang di wakili Sekretaris_nya, Bambang Indra Basuki memimpin rapat yang di dampingi Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Aset BPPKAD Sampang, Achmad Murang, TD, ST, M.Si.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam rapat evaluasi dan koordinasi tersebut digelar dengan maksud dan tujuan tertentu, antaranya menjaga keamanan barang milik daerah, menyeragamkan langkah-langkah dan tindakan pengelolaan aset daerah, memberikan jaminan dan kepastian dalam pengelolaan barang milik daerah, terwujudnya akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah, tertib administrasi, efektivitas, efisiensi pengelolaan barang milik daerah sesuai tugas pokok dan fungsinya.

Adapun 12 lembaga yang di panggil, antaranya Ketua PWI Sampang, Ketua PMI, Ketua BAZNAS, Ketua MPC Pemuda Pancasila, Ketua Dewan Pendidikan, Ketua Forsa Hebat, Ketua Yayasan Lihati Pendidikan, Ketua PGRI, Ketua Yayasan Beasiswa, Ketua Kopwan Melati, Ketua Vasa Hebat, Ketua Koperasi Korpri, Ketua MUI, Ketua Bawaslu, dan Ketua Muslimat.

Bambang menjelaskan, pihaknya menggelar rapat koordinasi tersebut dengan dasar hukum peraturan pemerintah RI nomor 28 tahun 2020 tentang pengelolaan barang milik daerah/ Negara, peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2016, tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah, dan peraturan pemerintah kabupaten Sampang nomor 12 tahun 2017 tentang pengelolaan barang milik daerah.

Selain itu, banyaknya laporan tentang penggunaan barang milik daerah berupa bangunan yang ditengarai beralih fungsi, hingga jarang ditempat yang diduga lembaganya sudah tidak aktif.

Namun setelah rapat koordinasi, banyak faktor hal-hal laporan diatas terjadi, antaranya kondisi bangunan yang menghawatirkan karena usia hingga tidak layak pakai, dan sebagainya.

Untuk itu, hasil rapat koordinasi ini bisa di pahami bersama dan di jaga kepercayaan pemerintah kabupaten Sampang, tutup Bambang.

Terpisah, Kabid Pengelolaan Aset BPPKAD Sampang, Achmad Murang, TD, ST, Menegaskan pihaknya berharap Lembaga atau Instansi peminjam barang milik daerah bisa menggunakan sebagaimana mestinya, dan tidak menyalahgunakan kepentingan diluar lembaga dimaksud.

Atau melaksanakan kewajiban dan ketentuan sesuai dengan yang dicantumkan dalam surat perjanjian pinjam pakai, tegas Murang.

“Karena kebijakan Pemerintah meminjamkan barang milik daerah dimaksud, baik berupa tanah, bangunan hingga kendaraan dinas, sebagai bentuk sinergitas mendukung kemajuan lembaga atau institusi tersebut lebih baik dan maju” tambah Murang.(AR Red)

Berita Terkait

Kabag SDM Polres Batu Bara Hadiri Grand Final Pemilihan Putra Putri Batu Bara Tahun 2026
Kapolres Batu Bara Gelar Pengajian, Doa Bersama, dan Santuni Anak Yatim
Tingkatkan Kualitas Pengamanan Obvitnas, Ditpamobvit Baharkam Polri Teken Kerja Sama dengan PT Asmin Bara Bronang
Perkuat Kinerja UPT Pemasyarakatan Langkat, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Bintorwasdal di Lapas Narkotika Langkat
Polemik Uis Karo di Pisah Sambut Kapolres,Pemkab Langkat Sampaikan Permohonan Maaf
Hidayat Riadi Manik resmi di Lantik Perkuat DPRK Aceh Singkil, Bupati Safriadi Oyon Ajak Bangun Sinergi Demi Kemajuan Daerah
MADAS Sedarah Kecam Penertiban Disertai Dugaan Penyitaan Terhadap Pedagang Rokok, Bung Taufik: Negara Harus Hadir Memberikan Solusi, Bukan Hanya Menindak
Resmi,Kabiro Teropong Barat.com Langkat Binjai Terima Sertifikat Kompetensi Wartawan

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:37 WIB

SMP NEGERI 1 SIMPANG KIRI: PABRRIK ATLET JUARA — Tarung Derajat dan Karate Sumbang Emas untuk Subulussalam

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:24 WIB

Serap Aspirasi di Kota Sada Kata, Haji Uma Siap Kawal Persoalan Transmigrasi Aceh hingga Senayan

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:27 WIB

Kepala Mukim Se-Kota Subulussalam Kecewa, Tuding BPKAD Beri Janji Palsu Soal Pencairan Honor dan Anggaran Mukim

Jumat, 17 Juli 2026 - 03:13 WIB

4,2 Miliard Tunggakan Listrik, Kepala PLN Subulussalam Berharap Pemko Melunasinya

Jumat, 17 Juli 2026 - 03:11 WIB

Kepala PLN ULP Subulussalam Berharap Pemko Segera Lunasi Tunggakan Listrik PJU dan SKPK

Jumat, 17 Juli 2026 - 03:10 WIB

Advokat Muda Arianto, SH: Kasus Perdata Dinilai Dapat Memperkuat Pengungkapan Perkara Pidana di Lae Saga

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:16 WIB

Tagihan PLN Membengkak ,Pemko Subulussalam Belum Membayar

Kamis, 16 Juli 2026 - 02:29 WIB

Atlet Wushu Berprestasi Asal Subulussalam Raih Medali PORA, Kini Resmi Diterima di SMA Keberbakatan Olahraga Negeri Aceh

Berita Terbaru