BANTAENG , Teropong Barat.com, – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui Kantor Cabang Bantaeng memberikan penjelasan terkait proses lelang agunan debitur atas nama Marwani yang menjadi perhatian publik.
BRI menyampaikan bahwa debitur yang bersangkutan tercatat memiliki fasilitas kredit dengan status kolektibilitas 5 (macet),
Sebagai bagian dari penanganan kredit bermasalah, BRI telah menjalankan seluruh tahapan sesuai prosedur yang berlaku, termasuk penyampaian Surat Peringatan (SP) kepada debitur melalui pengiriman resmi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, BRI juga telah mengajukan permohonan lelang kepada instansi yang berwenang. Adapun pemberitahuan jadwal lelang telah disampaikan kepada debitur melalui surat tanggal 13 Maret 2026 yang dikirimkan pada 17 Maret 2026.
Pelaksanaan lelang telah dilakukan pada tanggal 8 April 2026 pukul 09.30 WIB di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar.
Pemimpin Cabang BRI Bantaeng,Agus Kusworo, menegaskan bahwa seluruh proses tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“BRI memastikan bahwa seluruh tahapan penanganan kredit hingga proses lelang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujar Agus Kusworo Rabu 15 April 2026.
Lebih lanjut, BRI senantiasa menghormati hak-hak seluruh pihak dan membuka ruang penyelesaian sesuai mekanisme hukum yang berlaku apabila terdapat keberatan dari pihak terkait.
Sebagai lembaga perbankan, BRI berkomitmen untuk terus menjalankan operasional bisnis dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential banking) serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG).
















































