Demokrasi tidak hanya diuji ketika rakyat datang ke bilik suara. Demokrasi justru diuji setelah suara dihitung, ketika kekuasaan telah terbentuk, kebijakan mulai dijalankan, dan kritik mulai berdatangan. Dalam ilmu pemerintahan, kualitas demokrasi tidak semata-mata diukur dari seberapa rutin pemilu diselenggarakan atau seberapa besar dukungan elektoral yang diperoleh seorang pemimpin. Demokrasi juga tercermin dari bagaimana kekuasaan memperlakukan mereka yang tidak sepakat. Apakah kritik didengarkan atau dianggap sebagai gangguan? Apakah perbedaan pendapat diperlakukan sebagai bagian dari demokrasi atau justru sebagai ancaman? Apakah pemerintah menjawab kritik dengan argumentasi kebijakan atau dengan serangan terhadap orang yang menyampaikannya? Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi semakin penting ketika ruang publik nasional dipenuhi oleh komunikasi politik yang keras, respons yang intimidatif, atau kecenderungan untuk menempatkan kritik sebagai bentuk ketidaksetiaan terhadap pemerintah. Sebab, ketika perbedaan pendapat mulai dianggap sebagai masalah yang harus disingkirkan, demokrasi sesungguhnya sedang menghadapi persoalan yang jauh lebih serius daripada sekadar buruknya etika komunikasi.
Demokrasi pada hakikatnya memang tidak menjanjikan keseragaman. Ia justru dibangun di atas perbedaan. Pemerintah memiliki hak untuk mempertahankan kebijakannya. Oposisi memiliki hak untuk mengkritiknya. Akademisi memiliki hak untuk menguji argumentasinya. Jurnalis memiliki hak untuk mempertanyakan dampaknya. Masyarakat sipil memiliki hak untuk menyuarakan keresahannya. Semua itu bukan gangguan terhadap demokrasi. Itulah demokrasi. Karena itu, kritik terhadap pemerintah tidak semestinya dipahami sebagai tindakan anti-pemerintah. Kritik terhadap sebuah kebijakan juga tidak identik dengan penolakan terhadap negara. Pemerintah dan negara bahkan tidak selalu dapat ditempatkan sebagai entitas yang sama. Pemerintah adalah penyelenggara kekuasaan pada suatu periode tertentu, sedangkan negara merupakan institusi yang keberlangsungannya melampaui pergantian pemerintahan. Maka, ketika seseorang mengkritik kebijakan pemerintah, ia belum tentu sedang menyerang negara. Bisa jadi justru sebaliknya: ia sedang menjalankan hak kewarganegaraannya untuk memastikan negara dikelola dengan lebih baik. Di sinilah kedewasaan demokrasi diuji.
Bahasa bukan sekadar alat menyampaikan pesan. Dalam pemerintahan, bahasa juga merupakan instrumen kekuasaan. Satu kalimat yang disampaikan oleh warga biasa mungkin hanya menjadi pendapat. Tetapi kalimat yang keluar dari mulut pemegang otoritas dapat memiliki konsekuensi yang jauh lebih besar. Ketika pemimpin menggunakan bahasa yang keras terhadap kritik, masyarakat tidak hanya mendengar kata-kata tersebut. Mereka juga membaca posisi kekuasaan di baliknya. Apakah pemerintah sedang menjawab kritik, atau sedang memperingatkan masyarakat agar tidak terlalu banyak berbicara? Perbedaan keduanya sangat penting. Ketegasan seorang pemimpin tidak harus diwujudkan melalui kata-kata kasar. Pemerintah dapat menolak sebuah kritik dengan data. Pemerintah dapat membantah tudingan dengan argumentasi. Pemerintah dapat menjelaskan mengapa sebuah kebijakan dipilih meskipun menimbulkan konsekuensi tertentu. Itulah bentuk komunikasi kekuasaan yang sehat. Sebaliknya, ketika kritik dibalas dengan pelabelan, penghinaan, intimidasi, atau ancaman, substansi persoalan justru berpotensi hilang. Perdebatan mengenai kebijakan berubah menjadi pertarungan mengenai loyalitas dan ketidakloyalan. Akibatnya, publik tidak lagi bertanya apakah kebijakan tersebut benar atau salah, efektif atau tidak efektif. Publik justru mulai bertanya “Aman tidak kalau saya mengkritik?” Pertanyaan sederhana tersebut seharusnya menjadi alarm bagi demokrasi.
Bahaya terbesar dari komunikasi kekuasaan yang intimidatif bukan selalu muncul dalam bentuk larangan resmi. Kadang-kadang ia bekerja jauh lebih halus. Masyarakat mulai belajar untuk diam. Akademisi mulai menghindari topik tertentu. Jurnalis menjadi lebih berhati-hati dalam memilih narasi. Aktivis mengurangi kritik karena mempertimbangkan konsekuensi. Mahasiswa memilih tidak menyampaikan pendapat karena khawatir mendapat stigma atau persoalan hukum. Inilah yang dikenal sebagai self-censorship, yakni sensor yang dilakukan oleh individu terhadap dirinya sendiri. Orang tidak lagi diam karena tidak mempunyai pendapat. Mereka diam karena merasa menyampaikan pendapat memiliki risiko. Fenomena ini perlu mendapat perhatian serius karena demokrasi tidak hanya membutuhkan kebebasan formal, tetapi juga membutuhkan keberanian warga untuk menggunakan kebebasan tersebut. Secara formal, seseorang mungkin masih memiliki hak untuk berbicara. Tetapi jika lingkungan sosial dan politik membuat orang takut menggunakan hak tersebut, kualitas kebebasan itu sendiri menjadi persoalan.
Ada kekeliruan yang sering terjadi dalam komunikasi politik, kritik diperlakukan sebagai hambatan pembangunan. Padahal pembangunan yang sehat membutuhkan kritik. Jalan yang rusak membutuhkan kritik agar diperbaiki. Program bantuan yang salah sasaran membutuhkan kritik agar dievaluasi. Kebijakan ekonomi yang membebani kelompok tertentu membutuhkan kritik agar dampaknya diperhitungkan kembali. Bahkan pemerintah membutuhkan kritik untuk mengetahui bagaimana kebijakan diterima di lapangan. Dalam perspektif administrasi dan kebijakan publik, tidak ada kebijakan yang lahir dalam ruang hampa. Setiap kebijakan memiliki konsekuensi, kelompok penerima manfaat, kelompok yang mungkin dirugikan, serta berbagai kemungkinan dampak yang tidak selalu dapat diprediksi oleh pembuat kebijakan. Karena itu, kritik seharusnya tidak dipandang sebagai suara yang harus dimatikan. Kritik adalah mekanisme umpan balik. Pemerintahan tanpa kritik ibarat organisasi yang kehilangan sistem peringatan dini. Ia mungkin terlihat tenang dari luar, tetapi tidak memiliki mekanisme yang cukup untuk mengetahui apakah keputusan yang dibuat benar-benar bekerja sebagaimana yang direncanakan.
Reformasi 1998 memberikan pelajaran penting bahwa demokrasi tidak dapat dibangun hanya dengan mengganti figur di puncak kekuasaan. Reformasi juga menyangkut perubahan cara negara memperlakukan warga. Dari negara yang terlalu dominan menuju negara yang lebih terbuka. Dari komunikasi satu arah menuju komunikasi yang memungkinkan dialog. Dari budaya politik yang menuntut kepatuhan menuju pemerintahan yang dapat dikritik dan dimintai pertanggungjawaban. Karena itu, demokrasi Indonesia tidak semestinya hanya diwariskan sebagai cerita sejarah tentang jatuhnya sebuah rezim. Ia harus diwujudkan dalam praktik sehari-hari, di ruang kelas, di ruang redaksi, di kampus, di parlemen, di media sosial, bahkan di ruang-ruang percakapan masyarakat biasa. Demokrasi harus hadir dalam cara pemerintah merespons kritik, cara aparat memperlakukan demonstrasi, cara institusi publik memberikan informasi, dan cara pejabat negara menerima perbedaan pandangan.
Kekuasaan selalu memiliki kecenderungan untuk dikelilingi oleh orang-orang yang mengatakan bahwa semuanya baik-baik saja. Di sinilah kritik menjadi penting. Sebab pemerintah yang hanya mendengar pujian akan kesulitan menemukan kesalahannya sendiri. Seorang pemimpin tidak membutuhkan masyarakat yang selalu setuju. Pemimpin membutuhkan masyarakat yang berani mengatakan ketika ada sesuatu yang keliru. Tentu, kebebasan berpendapat juga bukan kebebasan tanpa batas. Kritik tetap harus disampaikan secara bertanggung jawab. Fitnah, ancaman, kekerasan, dan penyebaran informasi palsu tidak dapat dibenarkan hanya karena berlindung di balik kata “demokrasi”. Namun, membatasi ekspresi yang memang melanggar hukum harus dibedakan dari membatasi kritik hanya karena kritik tersebut tidak menyenangkan bagi penguasa. Garis pembatas inilah yang harus dijaga. Jika kritik yang berbasis data dianggap sebagai penghinaan, perbedaan pandangan dianggap sebagai pembangkangan, dan pertanyaan publik dianggap sebagai ancaman, maka ruang deliberasi demokratis akan semakin sempit. Pada titik tertentu, masyarakat mungkin masih bebas berbicara secara formal, tetapi memilih diam secara praktis. Dan demokrasi yang dipenuhi oleh warga yang takut berbicara bukanlah demokrasi yang sehat.
Kewibawaan pemimpin tidak ditentukan oleh seberapa keras ia berbicara. Kewibawaan justru terlihat dari kemampuan menghadapi kritik tanpa kehilangan ketenangan. Pemimpin yang kuat bukanlah pemimpin yang tidak pernah dikritik. Pemimpin yang kuat adalah pemimpin yang mampu menjawab kritik tanpa harus merendahkan pengkritiknya. Ia mampu mengatakan, “Data Anda keliru.” Ia mampu mengatakan, “Argumentasi tersebut tidak sesuai dengan kondisi lapangan.” Ia mampu mengatakan, “Kritik itu benar dan kebijakan akan kami perbaiki.” Bahkan kalimat terakhir mengakui kesalahan bukan tanda kelemahan. Justru di situlah letak kedewasaan pemerintahan. Pemerintah yang dapat mengoreksi dirinya sendiri menunjukkan bahwa kekuasaan bukan tujuan akhir, melainkan instrumen untuk melayani kepentingan publik.
Pada akhirnya, demokrasi tidak membutuhkan masyarakat yang seragam. Demokrasi membutuhkan masyarakat yang dapat berbeda tanpa harus saling meniadakan. Pemerintah boleh tidak setuju dengan kritik. Presiden boleh membantah oposisi. Menteri boleh mempertahankan kebijakannya. Akademisi boleh memberikan perspektif yang berbeda. Jurnalis boleh mempertanyakan keputusan pemerintah. Dan warga negara boleh mengatakan bahwa sebuah kebijakan tidak sesuai dengan kepentingannya. Semua itu dapat terjadi dalam satu ruang demokrasi yang sama. Tugas pemerintah bukan membuat semua orang sepakat. Tugas pemerintah adalah memastikan perbedaan tersebut dapat berlangsung dalam koridor hukum, rasionalitas publik, dan penghormatan terhadap hak warga negara.
Sebab demokrasi bukanlah pemerintahan yang selalu mendapatkan tepuk tangan. Demokrasi adalah pemerintahan yang bersedia mendengar ketika tepuk tangan berhenti. Indonesia telah membayar mahal untuk mendapatkan ruang kebebasan yang kita nikmati hari ini. Karena itu, demokrasi tidak boleh dibiarkan terkikis sedikit demi sedikit oleh normalisasi retorika intimidatif, pembatasan kritik, atau budaya takut berbeda pendapat. Kekuasaan memang membutuhkan kewibawaan. Tetapi kewibawaan tidak lahir dari ketakutan. Ia lahir dari kepercayaan. Dan kepercayaan tidak dibangun dengan membungkam suara yang berbeda, melainkan dengan menunjukkan bahwa bahkan suara yang paling kritis sekalipun tetap memiliki tempat dalam negara demokratis. Sebab ketika masyarakat mulai takut menyampaikan apa yang mereka pikirkan, persoalannya bukan lagi sekadar tentang kebebasan berbicara. Persoalannya adalah apakah demokrasi masih menyediakan cukup ruang bagi rakyat untuk ikut mengawasi kekuasaan. Dan jika jawabannya mulai meragukan, maka yang harus kita lakukan bukan membungkam pertanyaan itu. Justru kita harus semakin berani mengajukannya.


















































