Diduga Jadi Korban Aksi Premanisme, Warga Jember Resmi Lapor ke Polres Lumajang

WAKAPERWIL JATIM

- Redaksi

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:12 WIB

40297 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LUMAJANG  TEROPONG.COM – Seorang warga Kabupaten Jember, Agus Suwarno (44), resmi melaporkan dugaan tindak pidana premanisme yang disertai pengeroyokan dan intimidasi ke Polres Lumajang, Polda Jawa Timur. Laporan tersebut telah diterima dan dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/114/VII/2026/SPKT/Polres Lumajang/Polda Jawa Timur, tertanggal 2 Juli 2026.

Dalam laporan yang diterima kepolisian, pelapor mengadukan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan uraian yang disampaikan pelapor, peristiwa tersebut juga diduga disertai tindakan intimidasi dan ancaman yang oleh pelapor dinilai sebagai bentuk aksi premanisme.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Kamis, 2 Juli 2026, sekitar pukul 20.45 WIB, di Jalan Raya Kedungmoro, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Menurut keterangan dalam laporan, Agus Suwarno datang bersama beberapa rekannya untuk mencari satu unit mobil yang diduga telah digelapkan dan akan diamankan dalam rangka proses penyidikan. Saat berada di depan rumah seseorang yang disebut dalam laporan, situasi berubah menjadi cekcok hingga memanas.

Pelapor mengaku menerima ancaman verbal sebelum diduga dipukul oleh salah seorang terlapor. Setelah itu, pelapor menyebut dirinya kembali menjadi sasaran pemukulan oleh orang lain yang berada di lokasi. Selain itu, dalam laporan juga disebutkan adanya beberapa orang yang diduga membawa senjata tajam berupa celurit dan pisau pendek yang disebut digunakan untuk mengintimidasi, meskipun menurut pelapor senjata tersebut tidak sampai melukainya.

Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami pukulan pada bagian kepala belakang dan pipi kiri sebelum akhirnya diamankan oleh rekan-rekannya untuk menjauh dari lokasi kejadian.

Laporan tersebut kini telah diterima oleh SPKT Polres Lumajang dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan seluruh dugaan yang disampaikan masih akan dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian.

Redaksi: Aziz

Berita Terkait

Evaluasi Program Prioritas Kapolri, Wakapolda NTB Tekankan Peningkatan Kinerja dan Harkamtibmas
Sambut Hari Listrik Nasional, PLN Berikan Kemudahan Tambah Daya Listrik bagi Pelanggan
Peningkatan SDM Masyarakat dan Masadepan Indonesia berada ditangan Presiden RI
Wakil Bupati Batu Bara Ajak Guru Bersatu Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Perangi Narkoba*
Wali Kota Tanjungbalai Dukung Kegiatan ANANDA BERSINAR Goes To School, Wujudkan Generasi Emas Tanjungbalai Yang Sehat, Cerdas dan Bersih Dari Narkoba
Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Pemusnahan Bersama Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan Barang Bukti Yang Berkekuatan Hukum Tetap oleh Bea dan Cukai serta Kejari Tanjungbalai
Ceria dan Edukatif! Polisi Satwa Korsabhara Polri Kenalkan K-9 dan Kuda Turangga ke Anak-Anak TK Islam Amaryllis*
KAPAL POLISI XXI-2007 DITPOLAIRUD POLDA NTB SALURKAN 1,7 TON AIR BERSIH UNTUK MASYARAKAT PESISIR SEKOTONG

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Haul Agung Mbah Sayyid Imam Nawawi Digelar di Desa Mbetek, Mojoagung  

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Tinjau Pelayanan dan Serahkan Sertipikat PTSL, Senator DPD RI Kunjungi Kantah Bitung

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Jangan Keliru! BPHTB dan PPh Bukan Kewenangan ATR/BPN dalam Peralihan Hak Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Ikut PTSL, Warga Bangka Tengah Rasakan Mudahnya Urus Sertipikat Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Kantah Jembrana Kobarkan Semangat Sumpah Pemuda, Dorong Generasi Muda Berintegritas

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:03 WIB

53.431 Tanah Wakaf Disertipikasi, ATR/BPN Percepat Legalitas Aset Keagamaan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Tanah Warga Tercatat sebagai Aset Negara, Bisa Dikembalikan? UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Kajari Tulang Bawang: Kantor Kejaksaan Milik Publik, Tapi Bijak Bermedsos Jangan Potong Rekaman

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Dua Pelatih Subulussalam Kawal Keshia Solin Menuju Panggung Nasional

Selasa, 27 Okt 2026 - 22:43 WIB