Diduga Melanggar UU Minerba, Tambang Galian C Milik Inisial G di Polokarto Kembali Beroperasi: Kebal Hukum atau Ada APH di Belakangnya?

KAPERWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Jumat, 2 Januari 2026 - 19:49 WIB

40105 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sukoharjo // Teropongbarat.com Aktivitas tambang galian C di wilayah Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, kembali menjadi sorotan publik. Tambang yang diduga dimiliki oleh inisial G, dan sebelumnya sempat ditindak aparat, kini dilaporkan kembali beroperasi. 2/1/2026

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat terkait kepastian penegakan hukum. Padahal, berdasarkan informasi yang berkembang, aktivitas galian C tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Namun ironisnya, kegiatan penambangan tetap berjalan seolah tanpa hambatan hukum.

Diduga Melanggar UU Minerba Merujuk Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi (IUP atau SIPB) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Jika tambang inisial G tidak mengantongi izin, izinnya telah mati, atau beroperasi di luar wilayah izin, maka unsur pidana seharusnya telah terpenuhi.

Selain itu, Pasal 161 UU Minerba juga menjerat pihak-pihak yang mengangkut, membeli, atau memfasilitasi hasil tambang ilegal. Artinya, tanggung jawab hukum tidak hanya pada pemilik tambang, tetapi juga pada seluruh rantai aktivitasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Muncul Dugaan “Kebal Hukum” Kembalinya aktivitas tambang tersebut menimbulkan persepsi publik bahwa pemilik tambang inisial G seolah kebal hukum. Dugaan ini semakin menguat karena tidak adanya penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai status hukum terakhir tambang tersebut.

Di tingkat masyarakat, bahkan berkembang dugaan adanya oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang membekingi atau setidaknya membiarkan aktivitas galian C tersebut kembali berjalan. Meski hingga kini belum ada pernyataan resmi yang membenarkan dugaan tersebut, ketiadaan klarifikasi justru memperbesar ruang spekulasi dan ketidakpercayaan publik.

APH dan DPRD Wajib Transparan Jika benar terjadi pelanggaran UU Minerba namun aktivitas tambang tetap berlangsung, maka APH memiliki kewajiban moral dan institusional untuk membuka secara terang: Status hukum penanganan kasus tambang inisial G Apakah perkara dihentikan, dilimpahkan, atau telah diputus pengadilan

Apakah ada sanksi administratif atau pidana lanjutan Di sisi lain, DPRD Kabupaten Sukoharjo juga dituntut menjalankan fungsi pengawasan. DPRD semestinya memanggil instansi terkait, membuka data perizinan, serta memastikan tidak ada pembiaran terhadap pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan.

Diamnya lembaga pengawas hanya akan memperkuat dugaan bahwa praktik tambang bermasalah masih mendapat ruang perlindungan.Ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi, melainkan sebagai kontrol publik.

Namun satu hal yang pasti, jika UU Minerba dilanggar dan tambang tetap beroperasi, maka persoalannya bukan lagi sekadar tambang ilegal, melainkan krisis integritas penegakan hukum. Publik berhak mendapatkan kejelasan, bukan janji. Negara hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan, siapa pun pelakunya.

Redaksi// 

Teropongbarat.com

Investigasi

Berita Terkait

Sekda Amril Lepas 103 Siswa Diktukba Polri Tempaan Mental Berpadu Jejak Sejarah
PERMAHI Jambi Soroti Tantangan Koperasi Merah Putih: SDM, Lahan hingga Tata Kelola
Polres Binjai Tangkap Tiga Terduga Pengedar Narkoba,Barang Bukti Sabu dan Ekstasi Disita
Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialisasi Pencegahan Laka Lantas di Gereja GKPB  
Tersangka Pembacokan Anggota Ormas Diduga Dilepas, Ketua GM Pujakesuma Batu Bara Angkat Bicara: Hukum Harus Tegak Lurus
Polres Langkat Tangkap Pria 49 Tahun Bersama 100 Butir Ekstasi di Tanjung Pura
Kemenimipas Salurkan Bantuan Donasi Jajaran untuk Terdampak Gempa Flores, Dirjenpas Tinjau Kerusakan Rutan Ruteng
Respon Laporan Warga,Satresnarkoba Polres Langkat Musnahkan Gubug yang Diduga Tempat Narkoba

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 11:49 WIB

Dua Pengedar Sabu Diciduk di Lubuk Bayas, Polisi Sita Timbangan Digital

Sabtu, 5 September 2026 - 11:28 WIB

Polisi Gerebek Lokasi Transaksi, Pria 32 Tahun di Perbaungan Ditangkap Bawa Sabu

Sabtu, 5 September 2026 - 10:07 WIB

Malam puncak peringatan HUT RI ke 81 dusun grenjengan desa Wates winangun kecamatan Sambeng begitu meriah 

Sabtu, 5 September 2026 - 08:40 WIB

Kecmatan grati kabupaten Pasuruan ada yang mau jadi penipu atas nama on

Jumat, 4 September 2026 - 20:21 WIB

‎Terbukti Menipu Pencari Kerja! Oknum Dede Kasma di PT ZMIK Deltamas Cikarang Buat Rekrutmen Palsu, Anton Fahyudi Terlantar Jauh dan Siap Lapor Polisi

Jumat, 4 September 2026 - 17:14 WIB

HUT ke-78 Polwan, Kapolres Sergai Tegaskan Peran Polwan Setara dalam Tugas Kepolisian

Jumat, 4 September 2026 - 13:55 WIB

Diduga Mengantuk, Truk Tangki Hantam Rumah Warga di Perbaungan Sergai

Kamis, 3 September 2026 - 19:16 WIB

Tim URC Sergai Tangkap 2 Pelaku Pencurian Meteran Air

Berita Terbaru