Dituduh Terima Setoran Bandar Sabu ,Polres Langkat Usut Video Viral Mantan Anggota

TEROPONG BARAT LANGKAT

- Redaksi

Selasa, 15 September 2026 - 02:13 WIB

4072 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumentasi Foto Halaman Polres Langkat

Dokumentasi Foto Halaman Polres Langkat

LANGKAT,Teropong Barat.com – Polres Langkat mendalami rekaman video yang beredar di platform media sosial TikTok terkait dugaan penerimaan uang setoran dari bandar narkotika jenis sabu yang melibatkan oknum kepolisian.

Video berdurasi sekitar tiga menit tersebut diunggah oleh akun @ABDUL TAMBA LATAM pada Sabtu (12/9/2026) dan menampilkan percakapan antara perekam dengan seorang tahanan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Langkat. Dalam rekaman itu, muncul narasi tuduhan bahwa seorang anggota Polri berinisial Brigadir E menerima sejumlah uang dari jaringan narkoba.

Ps. Kasi Propam Polres Langkat, Iptu Ferry Irmawan, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa sosok perekam video tersebut adalah Abdul Tamba, mantan anggota Polri yang saat rekaman dibuat masih aktif bertugas di Satuan Samapta Polres Langkat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan hasil klarifikasi, video itu direkam sekitar November 2025 saat yang bersangkutan masih aktif berdinas dan bertugas sebagai penjaga RTP,” ujar Iptu Ferry saat memberikan keterangan resmi, Senin (14/9/2026).

Ferry menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara oleh Sie Propam, tahanan yang diajak bicara dalam video tersebut merupakan tersangka kasus dugaan pencurian sepeda motor berinisial Sitanggang, yang saat itu ditangani Polsek Padang Tualang.

Propam menemukan dugaan adanya pengarahan narasi dalam rekaman tersebut. Abdul Tamba disinyalir meminta tahanan untuk memberikan pernyataan seolah-olah ada aliran dana ke Brigadir E dengan imbalan janji bantuan ringannya hukuman.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa isi dalam video tersebut belum dapat dijadikan bukti mutlak untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum oleh personel yang disebutkan.

Sementara itu, Ps. Kasi Humas Polres Langkat, Iptu M. Siregar, menyatakan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan objektif guna menghindari asumsi publik yang menyesatkan.

“Kami menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat secara profesional. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan fakta sebenarnya agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh narasi yang belum terverifikasi,” kata Siregar.

Polres Langkat juga mengimbau masyarakat untuk bijak dalam mengonsumsi informasi di media sosial dan tidak memperkeruh situasi dengan berspekulasi sebelum proses pemeriksaan rampung.

(Redaksi)

Berita Terkait

Evaluasi Program Prioritas Kapolri, Wakapolda NTB Tekankan Peningkatan Kinerja dan Harkamtibmas
Sambut Hari Listrik Nasional, PLN Berikan Kemudahan Tambah Daya Listrik bagi Pelanggan
Peningkatan SDM Masyarakat dan Masadepan Indonesia berada ditangan Presiden RI
Wakil Bupati Batu Bara Ajak Guru Bersatu Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Perangi Narkoba*
Wali Kota Tanjungbalai Dukung Kegiatan ANANDA BERSINAR Goes To School, Wujudkan Generasi Emas Tanjungbalai Yang Sehat, Cerdas dan Bersih Dari Narkoba
Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Pemusnahan Bersama Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan Barang Bukti Yang Berkekuatan Hukum Tetap oleh Bea dan Cukai serta Kejari Tanjungbalai
Ceria dan Edukatif! Polisi Satwa Korsabhara Polri Kenalkan K-9 dan Kuda Turangga ke Anak-Anak TK Islam Amaryllis*
KAPAL POLISI XXI-2007 DITPOLAIRUD POLDA NTB SALURKAN 1,7 TON AIR BERSIH UNTUK MASYARAKAT PESISIR SEKOTONG

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Haul Agung Mbah Sayyid Imam Nawawi Digelar di Desa Mbetek, Mojoagung  

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Tinjau Pelayanan dan Serahkan Sertipikat PTSL, Senator DPD RI Kunjungi Kantah Bitung

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Jangan Keliru! BPHTB dan PPh Bukan Kewenangan ATR/BPN dalam Peralihan Hak Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Ikut PTSL, Warga Bangka Tengah Rasakan Mudahnya Urus Sertipikat Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Kantah Jembrana Kobarkan Semangat Sumpah Pemuda, Dorong Generasi Muda Berintegritas

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:03 WIB

53.431 Tanah Wakaf Disertipikasi, ATR/BPN Percepat Legalitas Aset Keagamaan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Tanah Warga Tercatat sebagai Aset Negara, Bisa Dikembalikan? UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Kajari Tulang Bawang: Kantor Kejaksaan Milik Publik, Tapi Bijak Bermedsos Jangan Potong Rekaman

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Dua Pelatih Subulussalam Kawal Keshia Solin Menuju Panggung Nasional

Selasa, 27 Okt 2026 - 22:43 WIB