DPRD Langkat Fasilitasi RDP TKBM Karang Rejo , Sepakati Pemilihan Ketua Baru dalam Satu Bulan

TEROPONG BARAT LANGKAT

- Redaksi

Senin, 7 September 2026 - 22:44 WIB

40201 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumentasi Foto Kegiatan: LSM GMAS Kabupaten Langkat Dampingi RDP TKBM Desa Karang Rejo Bersama DPRD Kabupaten Langkat Komisi A

Dokumentasi Foto Kegiatan: LSM GMAS Kabupaten Langkat Dampingi RDP TKBM Desa Karang Rejo Bersama DPRD Kabupaten Langkat Komisi A

 

 

LANGKAT,Teropong Barat.com — Komisi A DPRD Kabupaten Langkat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dinamika kepengurusan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Senin (7/9/2026). RDP yang dihiri perwakilan pekerja, LSM Generasi Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS), serta Kepala Desa Karang Rejo ini melahirkan nota kesepakatan bersama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

 

 

Dalam rapat tersebut, para pihak menyepakati pelaksanaan musyawarah untuk memilih Ketua TKBM Desa Karang Rejo yang baru. Proses pemilihan dijadwalkan berlangsung selama satu bulan, terhitung mulai 7 September hingga 7 Oktober 2026.

 

Nota kesepakatan tersebut ditandatangani oleh sejumlah pihak terkait, di antaranya Zulkarnain, S.E., Joni Sitepu, Suliadi Solehan, Doni Syahbani Lubis, Abdullah hasan Lubis, Hariadi, dan Yogi Mahendra.

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Langkat,Fraksi PKS, Zulkarnain, S.E., membenarkan hasil kesepakatan tersebut saat dikonfirmasi media usai rapat.

 

Ia menjelaskan bahwa masa transisi satu bulan diberikan untuk menyelesaikan proses pemilihan pengurus baru di tingkat desa secara musyawarah.

 

 

 

“Hasil kesimpulan rapat memberikan waktu satu bulan untuk melakukan pergantian atau pemilihan Ketua TKBM yang baru di kantor desa. Harapannya, proses musyawarah ini dapat merangkul semua pihak demi kebaikan bersama,” ujar Zulkarnain.

 

 

Sementara itu, perwakilan LSM GMAS, Donny, menyatakan bahwa kehadiran pihaknya dalam RDP adalah bentuk pendampingan terhadap aspirasi pekerja TKBM. Ia menegaskan pentingnya keterbukaan dan penyelesaian masalah rangkap jabatan agar tercipta keadilan bagi seluruh anggota pekerja.

 

 

Atas kesepakatan yang dicapai, pihak LSM dan masyarakat mengapresiasi keterbukaan Komisi A DPRD Langkat serta sikap kooperatif seluruh pihak dalam mencari jalan keluar yang kondusif. DPRD berharap hasil RDP ini menjadi titik awal perbaikan tata kelola kepengurusan TKBM di Desa Karang Rejo.

 

Pewarta: Lufti

Berita Terkait

Evaluasi Program Prioritas Kapolri, Wakapolda NTB Tekankan Peningkatan Kinerja dan Harkamtibmas
Sambut Hari Listrik Nasional, PLN Berikan Kemudahan Tambah Daya Listrik bagi Pelanggan
Peningkatan SDM Masyarakat dan Masadepan Indonesia berada ditangan Presiden RI
Wakil Bupati Batu Bara Ajak Guru Bersatu Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Perangi Narkoba*
Wali Kota Tanjungbalai Dukung Kegiatan ANANDA BERSINAR Goes To School, Wujudkan Generasi Emas Tanjungbalai Yang Sehat, Cerdas dan Bersih Dari Narkoba
Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Pemusnahan Bersama Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan Barang Bukti Yang Berkekuatan Hukum Tetap oleh Bea dan Cukai serta Kejari Tanjungbalai
Ceria dan Edukatif! Polisi Satwa Korsabhara Polri Kenalkan K-9 dan Kuda Turangga ke Anak-Anak TK Islam Amaryllis*
KAPAL POLISI XXI-2007 DITPOLAIRUD POLDA NTB SALURKAN 1,7 TON AIR BERSIH UNTUK MASYARAKAT PESISIR SEKOTONG

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Haul Agung Mbah Sayyid Imam Nawawi Digelar di Desa Mbetek, Mojoagung  

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Tinjau Pelayanan dan Serahkan Sertipikat PTSL, Senator DPD RI Kunjungi Kantah Bitung

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Jangan Keliru! BPHTB dan PPh Bukan Kewenangan ATR/BPN dalam Peralihan Hak Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Ikut PTSL, Warga Bangka Tengah Rasakan Mudahnya Urus Sertipikat Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Kantah Jembrana Kobarkan Semangat Sumpah Pemuda, Dorong Generasi Muda Berintegritas

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:03 WIB

53.431 Tanah Wakaf Disertipikasi, ATR/BPN Percepat Legalitas Aset Keagamaan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Tanah Warga Tercatat sebagai Aset Negara, Bisa Dikembalikan? UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Kajari Tulang Bawang: Kantor Kejaksaan Milik Publik, Tapi Bijak Bermedsos Jangan Potong Rekaman

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Dua Pelatih Subulussalam Kawal Keshia Solin Menuju Panggung Nasional

Selasa, 27 Okt 2026 - 22:43 WIB