KUTACANE | Potret penanganan tanggul jebol di Bambel Gabungan, Aceh Tenggara, semakin memperlihatkan persoalan serius yang jauh melampaui sekadar keterlambatan teknis. Berdasarkan informasi dan dokumentasi yang dihimpun dari lokasi, pekerjaan yang terlihat di lapangan bukan lagi murni penutupan tanggul darurat, melainkan aktivitas pengerukan dan penimbunan material sirtu atau galian C yang berjalan tanpa komando, tanpa kejelasan izin, dan tanpa keberpihakan pada keselamatan warga. Satu unit ekskavator oranye Hitachi bekerja di tengah arus Kali Alas yang keruh, gundukan batu dan kerikil ditimbun terputus di tengah sungai, sementara di seberang, alat berat dan truk lain terparkir tanpa sistem kerja yang terpadu.
Kondisi inilah yang memicu kemarahan warga Desa Bambel Gabungan dan Desa Terutung Seper. Di bagian hulu, PT Nawi Sekedang disebut menanggul, di bagian hilir warga menuntut penutupan bagian utara yang menjadi jalur jebolan banjir ke permukiman mereka justru mendapat penolakan, sementara di tengahnya CV Agara Gaye terus mengeruk. Pola kerja seperti ini menegaskan bahwa dalih penanganan banjir telah berubah menjadi ajang perebutan material galian C. Warga pun menyindir keras, di atas menanggul, di bawah meminta menanggul, di tengah mengeruk.

Sorotan tajam harus diarahkan pada aspek legalitas galian C tersebut. Dalam regulasi pertambangan, pasir, batu, kerikil, dan sirtu termasuk dalam kelompok mineral bukan logam dan batuan yang penambangannya wajib berizin. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 158. Ketentuan tersebut dipertegas dalam Pasal 161 yang mengancam setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, dan menjual hasil tambang ilegal.

Tidak ada celah untuk berdalih darurat. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dan peraturan turunannya menegaskan bahwa untuk galian C sekalipun, harus memiliki Izin Usaha Pertambangan, Surat Izin Penambangan Batuan, atau izin yang diterbitkan pemerintah provinsi sesuai kewenangan, dilengkapi dokumen lingkungan berupa AMDAL atau UKL-UPL, serta kewajiban reklamasi. Pengerukan material di sempadan dan badan Sungai Alas yang merupakan kawasan lindung sungai tidak bisa dilakukan hanya dengan alasan menutup tanggul, apalagi jika material hasil kerukan kemudian diangkut menggunakan truk dan diperjualbelikan.
Inilah kejanggalan yang terlihat pada Rabu, 14 Oktober 2026 di lokasi. Jika benar pekerjaan tersebut adalah penutupan tanggul darurat atas perintah negara, maka material harus diambil dari lokasi yang memiliki izin resmi, diawasi dinas teknis, dan dikerjakan berdasarkan kajian hidrologi. Namun yang terjadi, material diambil langsung dari alur sungai, ditimbun seadanya tanpa pemadatan, terputus di tengah, dan sangat rawan jebol kembali. Ini bukan konstruksi pengaman banjir, ini adalah pengerukan galian C berkedok penanganan bencana.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dan Pemerintah Provinsi Aceh tidak boleh lagi tutup mata. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Lingkungan Hidup, dan Balai Wilayah Sungai harus turun bersama untuk memeriksa legalitas SIPB, izin lingkungan, dan tujuan pengangkutan material sirtu tersebut. Jika ditemukan penambangan tanpa izin, maka Pasal 158 UU Minerba harus ditegakkan tanpa pandang bulu, bukan hanya kepada operator ekskavator, tetapi kepada pemodal, penampung, dan pihak yang memerintahkan pengerukan.
Warga Bambel Gabungan tidak membutuhkan tontonan alat berat yang mengeruk sungai atas nama penanggulangan banjir. Mereka butuh kepastian hukum dan kepastian teknis bahwa tanggul yang dibangun benar-benar melindungi, bukan tanggul yang dibangun setengah hati untuk melegalkan aliran material galian C dari Kali Alas. Jika negara kalah tegas di titik ini, maka banjir berikutnya bukan lagi bencana alam, melainkan bencana yang diciptakan oleh pembiaran galian C ilegal. (*)

















































