Humas – Satlantas Polres Bantaeng terus gencar melaksanakan sosialisasi tilang elektronik atau E-TLE kepada masyarakat sekitar.
Electronic Traffic Law Enforcement atau E-TLE adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran – pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.
Terpantau, Personil satuan lalu lintas Aipda Nasrun sedang melaksanakan sosialisasi yang bertempat di masjid Syuhada 45 Lembang loe Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bisappu usai melaksanakan sholat jum’at.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penyampaiannya, Aipda Nasrun mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat terkait kawasan tertib berlalu lintas. Dengan begitu, masyarakat bisa meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan pengguna jalan tak taat aturan.
Pada kesempatan itu Aipda juga menjelaskan cara kerja E-TLE mobile hand held yang merekam pelanggaran menggunakan perangkat smart gadget yang terintegrasi dengan data E-TLE Nasional.
“Metode tilang dengan ETLE Mobile tidak sama dengan tilang manual maupun E-TLE di lapangan,” ucap Aipda Nasrun. Jum’at (8/9)
Dia menambahkan jika ada kendaraan yang dianggap telah melakukan pelanggaran, maka pengendara tersebut akan diberi tahu melalui pesan elektronik atau surat konfirmasi yang akan diantar ke alamat tempat tinggalnya.
Jika pemilik kendaraan tidak mengkonfirmasikan pelanggarannya selama satu pekan, maka petugas memberikan kesempatan selama dua pekan untuk menyelesaikannya, namun kata Aipda Nasrun apabila dalam jangka dua pekan si pengendara baik roda dua maupun roda empat maka petugas akan ke kantor Samsat untuk melakukan pemblokiran STNK.
Sementara itu Kasat Lantas Polres Bantaeng IPTU Musmulyadi, S.PdI mengatakan, sosialisasi dilakukan agar masyarakat tahu tentang E-TLE.
“Kami beri penjelasan dan pemahaman terkait penindakan E-TLE terhadap pelanggar lalu lintas,” ucap IPTU Musmulyadi melalui pesan singkatnya.
Ia berharap, masyarakat Bantaeng bisa memahami dan menaati aturan berlalu lintas agar tidak terkena E-TLE.
“Semoga masyarakat sadar akan aturan lalu lintas agar tercipta kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif,” pungkasnya. (Opick)

















































