Sergai || Sumut // Teropong Barat.com– Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai (Sergai) menggelar press release hasil Operasi Kepolisian Kewilayahan Antik Toba 2026 di depan lobi Aula Tathya Dharaka Mapolres Sergai, Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.
Dalam operasi yang berlangsung selama 21 hari, terhitung sejak 13 Mei hingga 2 Juni 2026, Polres Sergai berhasil mengungkap puluhan kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan puluhan tersangka.
Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, S.I.K., M.H., yang diwakili Wakapolres Sergai Kompol S. P. Anak Ampun, S.H., menyampaikan bahwa selama pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026, pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 38 kasus narkotika di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selama rentang waktu 21 hari pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai, kami berhasil mengungkap sebanyak 38 kasus tindak pidana narkotika,” ujar Wakapolres.
Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 58 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 57 laki-laki dan 1 perempuan.
“Jumlah total tersangka yang diamankan sebanyak 58 orang. Secara rinci, dari total tersebut terdapat 57 tersangka laki-laki dan 1 orang tersangka perempuan,” jelasnya.
Selain para tersangka, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika dari berbagai kasus yang diungkap selama operasi berlangsung.
“Adapun total barang bukti narkotika yang berhasil kami amankan meliputi sabu-sabu seberat 43,76 gram, ganja seberat 3,82 gram, serta pil ekstasi sebanyak 2½ butir dengan berat total 0,28 gram,” ungkap Kompol S. P. Anak Ampun.
Sementara itu, Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya.
Menurutnya, langkah tegas tersebut sejalan dengan komitmen Kapolda Sumatera Utara yang mengedepankan Polri yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat.
“Kami selalu berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Sergai. Langkah tegas ini sejalan dengan komitmen Bapak Kapolda Sumut yakni ‘Polri Berintegritas dan Humanis dalam Melayani Masyarakat’. Terhadap para pemasok maupun bandar besar di atasnya, saat ini kami masih terus melakukan upaya penyelidikan dan pengejaran secara intensif. Katakan Tidak Pada Narkoba, Generasi Hebat Bebas Narkoba,” tegas AKP Erikson David.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti masih menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Sergai Kompol S. P. Anak Ampun, S.H., mewakili Kapolres Sergai, Kasatres Narkoba AKP Erikson David, S.H., M.H., Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., personel Satres Narkoba Polres Sergai, serta insan pers dari berbagai media.
Berita ini siap untuk dipublikasikan di media online maupun cetak.
( Mangisi Siburian )
















































