Jambi, Batu Bara, dan Tarikan Kapital Global

- Redaksi

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:17 WIB

40159 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Mahasiswa Program Megister Ilmu Hukum Universitas Jambi.Ilham Nim P2B125025

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Provinsi Jambi adalah miniatur sempurna dari ketegangan antara hukum formal (tertulis) dan hukum sosial (yang hidup dalam masyarakat), diperparah oleh derasnya arus globalisasi. Fenomena masif penambangan batu bara—legal maupun ilegal—di Jambi bukan hanya masalah ekonomi atau lingkungan, melainkan cerminan dari kegagalan Sosiologi Hukum kita dalam merespons modal global.
Sosiologi Hukum melihat hukum sebagai alat rekayasa sosial (tool of social engineering). Namun, di Jambi, hukum yang seharusnya merekayasa kesejahteraan malah merekayasa konflik, di mana norma adat, etnisitas, dan kebutuhan pasar energi global saling bertabrakan.
1. Tren Globalisasi: Jambi dalam Rantai Pasok Energi Dunia
Globalisasi menempatkan Jambi, yang dulunya terisolasi, dalam peta perdagangan energi dunia. Harga batu bara yang dipatok di pasar Tiongkok atau India secara langsung menentukan nasib petani dan buruh di Jambi.
• Tuntutan Eksploitasi Cepat: Ketika harga global tinggi, tekanan politik dan ekonomi untuk mempercepat eksploitasi batu bara menjadi tak terhindarkan. Hukum (regulasi perizinan dan tata ruang) dipaksa untuk “melayani” kecepatan pasar ini, sering kali dengan mengorbankan prosedur konservasi dan hak-hak masyarakat.
• Modal Asing dan Nasional: Peningkatan investasi dalam sektor batubara Jambi (melalui perusahaan besar nasional atau asing) membawa serta norma hukum korporasi global (misalnya Environmental, Social, and Governance – ESG). Namun, norma ESG ini seringkali hanya kosmetik di permukaan, sedangkan praktik di lapangan tetap mengabaikan dampak sosial lokal.
2. Hukum Sosiologi: Konflik Etnisitas di Lahan Tambang
Sosiologi Hukum berfokus pada bagaimana hukum diimplementasikan dan dirasakan di masyarakat (law in action). Di Jambi, pertambangan menciptakan konflik fundamental yang diwarnai oleh etnisitas dan norma adat:
• Konflik Lahan Adat: Seringkali, konsesi tambang tumpang tindih dengan wilayah adat, perkebunan rakyat, atau area sakral. Hukum formal (Hak Guna Usaha/HGU atau IUP) seringkali dianggap tidak sah oleh masyarakat adat.
• Jalan Khusus dan Jalan Umum: Isu truk angkutan batu bara yang melintasi jalan umum adalah contoh nyata. Masyarakat melarangnya berdasarkan hukum sosial (rasa aman, kualitas udara, ketertiban), sementara pemegang izin tambang berargumen berdasarkan hukum formal (izin usaha). Ketegangan ini menunjukkan disfungsi hukum formal dalam menyelesaikan masalah sosial sehari-hari.
3. Hambatan dan Tantangan Utama
Fenomena batubara Jambi memberikan tantangan serius bagi penegakan hukum dan pembangunan berkelanjutan:
Dimensi Hambatan (Challenge) Tantangan (Threat)
Hukum Sosiologi Lemahnya peran Lembaga Adat dan tokoh masyarakat dalam negosiasi dengan korporasi.
Selanjutnya Konflik horizontal antar-etnis/kampung yang merasa dirugikan atau diuntungkan oleh tambang. Terkait globalisasi Tekanan fluktuasi harga energi dunia yang membuat kebijakan daerah tidak stabil. Pengabaian standar lingkungan global demi mengejar cost-efficiency dan keuntungan cepat.
Birokrasi Lokal Politik lokal (cronyism) dan birokrasi yang mempermudah perizinan yang merusak lingkungan. Regulatory Capture – ketika regulator (pemerintah daerah) diintervensi atau dikendalikan oleh pihak yang seharusnya diatur (perusahaan tambang).
Penutup: Merancang Hukum sebagai Pelindung Lokal
Untuk mengatasi konflik sosiologis dan gempuran globalisasi di sektor batubara Jambi, dibutuhkan pendekatan Sosiologi Hukum yang proaktif, bukan hanya reaktif.
Hukum tidak boleh hanya menjadi alat pengesahan kapital, melainkan harus menjadi alat perlindungan masyarakat lokal dan lingkungan.
1. Penguatan Hak Adat dan Lokal: Hukum harus memberikan kekuatan tawar yang setara antara masyarakat adat dan korporasi. Pemerintah Jambi harus secara serius memetakan dan mengakui Wilayah Kelola Rakyat agar tidak ditumpang-tindih oleh IUP.
2. Internalisasi Biaya Eksternal: Hukum harus memaksa korporasi batubara untuk membayar secara adil biaya kerusakan lingkungan dan sosial yang ditimbulkan (seperti kerusakan jalan, biaya kesehatan masyarakat akibat polusi).
3. Transparansi Rantai Pasok: Mendorong audit sosial dan lingkungan yang transparan, di mana masyarakat lokal dapat berpartisipasi dalam mengawasi praktik penambangan, sehingga norma ESG global tidak hanya menjadi isapan jempol.
Jika hukum di Jambi gagal menyerap kearifan lokal dan hanya tunduk pada kecepatan pasar global, maka hukum akan kehilangan legitimasi sosiologisnya. Jambi akan terus terperangkap dalam lingkaran setan eksploitasi, konflik, dan kerusakan yang dihalalkan oleh aturan yang tumpul.

Berita Terkait

Lapor Kapolda Jatim, Dugaan Sabung Ayam Undangan di Jatilengger Blitar Direspons “Siap” oleh Kanit Pidum
Lirik Investor Korea Selatan, Pemerintah Kabupaten Langkat Dorong Percepatan Pembangunan Pelabuhan Pangkalan Susu
Pemkab Langkat Resmi Canangkan Sensus Ekonomi 2026,Wabup Tiorita: Berikan Data Akurat
Syah Afandin Apresiasi Penyaluran ZIS BAZNAS Langkat Rp224 Juta,Siapkan Zakat Pribadi Rp50 Juta
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Bertindak, Seorang Pemilik Sabu Diamankan di Lawe Alas
Perkaya Literasi Daerah, Akademisi Rahmawan Cibro Hibahkan Dua Judul Buku Berstandar HKI untuk Aceh Singkil
Masyarakat Desa Srikayu Meminta APH Usut Tuntas Dugaan Pengelapan Lahan Eks Transmigrasi 
Penuh Haru dan Kekeluargaan, Kanwil Ditjenpas Sumut Lepas Yudi Suseno Menuju Amanah Baru di Jawa Barat

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 08:27 WIB

Babinsa giat Komsos dengan Aparat Desa

Senin, 15 Juni 2026 - 08:25 WIB

Komsos Babinsa tujuan menciptakan kedekatan bersama warga binaan

Senin, 15 Juni 2026 - 08:23 WIB

Babinsa Posramil Beutong Ateuh Banggalang Melaksanakan Komunikasi Sosial Dengan Masyarakat desa binaan  

Senin, 15 Juni 2026 - 08:21 WIB

Babinsa Koramil 05 Darul Makmur Laksanakan Pembersihan Gulma Bersama PPL di Desa Alue Rambut

Senin, 15 Juni 2026 - 08:19 WIB

Babinsa koramil 04/Beutong Bantu pemasangan Besi pondasi Rumah warga Desa Binaan nya

Senin, 15 Juni 2026 - 08:13 WIB

Babinsa Posramil Beutong Ateuh Banggalang Melaksanakan Kerja Bakti Bersama Warga Desa Blang Puuk

Senin, 15 Juni 2026 - 08:10 WIB

Satgas Jembatan Gantung Perintis Garuda Bersama Warga Cor Angker, Perkuat Konstruksi Jembatan Penghubung Dua Desa

Senin, 15 Juni 2026 - 07:53 WIB

Tiga pria di Bantaeng Diamankan Tim Cobra Patmor Sat Samapta, Diduga Usai Pesta Narkoba

Berita Terbaru