JARI DI ATAS LAYAR, HUKUM DI DEPAN MATA : Bijak Bermedia Sosial di Tengah Maraknya Konten Sensasi dan Perburuan Viral / Fyp

- Redaksi

Jumat, 26 Juni 2026 - 00:13 WIB

4014 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Rici Ricardo, Mahasiswa Hukum Fakultas Hukum Universitas Siber Muhammadiyah Yogyakarta

Media sosial seperti Facebook, Instagram, WhatsApp dan Tiktok telah mengubah cara masyarakat berkomunikasi, memperoleh informasi, dan mengekspresikan pendapat. Dalam hitungan detik, sebuah unggahan dapat dilihat oleh ribuan bahkan jutaan orang. Di satu sisi, media sosial membuka ruang demokrasi yang luas bagi masyarakat untuk berbicara dan menyampaikan kritik.

Namun di sisi lain, media sosial juga menjadi tempat berkembangnya fitnah, hoaks, ujaran kebencian, dan pembunuhan karakter yang dilakukan demi mengejar popularitas dan keuntungan ekonomi.
Belakangan ini fenomena yang cukup mengkhawatirkan adalah menjamurnya konten kreator dadakan yang berlomba-lomba mencari perhatian publik. Tidak sedikit yang menjadikan viralitas sebagai tujuan utama. Yang penting ramai, yang penting FYP, yang penting mendapatkan banyak penonton dan pengikut. Kebenaran informasi sering kali menjadi urusan belakangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibatnya, banyak konten yang dibuat tanpa verifikasi yang memadai. Sebuah informasi yang masih berupa dugaan disajikan seolah-olah sebagai fakta. Potongan video beberapa detik dijadikan dasar untuk menghakimi seseorang. Gosip dan isu yang belum jelas kebenarannya disebarkan secara luas hingga membentuk opini publik yang menyesatkan.
Tidak sedikit orang yang menjadi korban. Nama baiknya rusak, keluarganya terganggu, usahanya merugi, bahkan mengalami tekanan psikologis akibat serangan warganet yang percaya begitu saja terhadap informasi yang beredar. Ketika fakta yang sebenarnya terungkap, kerusakan yang telah terjadi sering kali sulit diperbaiki.

Yang perlu dipahami, media sosial bukanlah ruang bebas tanpa aturan. Kebebasan berekspresi memang dijamin oleh konstitusi, tetapi kebebasan tersebut dibatasi oleh hak orang lain, norma kesusilaan, ketertiban umum, dan hukum yang berlaku. Kebebasan berpendapat bukan berarti bebas memfitnah. Kebebasan berbicara bukan berarti bebas menghina.
Dalam praktiknya, banyak pengguna media sosial yang tidak menyadari bahwa satu unggahan, satu komentar, atau satu video yang dibuatnya dapat berujung pada proses hukum. Padahal negara telah menyediakan berbagai instrumen hukum untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan media sosial.

Melalui perubahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), seseorang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui media elektronik dapat dijerat dengan Pasal 27A UU ITE. Ketentuan ini menjadi pengingat bahwa kritik harus dibedakan dari penghinaan, dan perbedaan pendapat tidak boleh berubah menjadi serangan terhadap martabat seseorang.
Mereka yang sengaja menyebarkan berita bohong atau informasi menyesatkan yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat juga dapat dikenakan Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Sementara itu, pihak yang menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Selain UU ITE, perbuatan fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Artinya, ruang digital bukanlah wilayah yang kebal hukum. Apa yang dilakukan di dunia maya memiliki konsekuensi hukum yang sama seriusnya dengan perbuatan yang dilakukan di dunia nyata.
Sayangnya, masih ada anggapan bahwa menghapus unggahan berarti menghilangkan masalah. Padahal jejak digital tidak mudah hilang. Tangkapan layar, rekaman video, arsip elektronik, maupun bukti digital lainnya dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses penyelidikan dan persidangan.

Fenomena “pengadilan media sosial” juga perlu menjadi perhatian. Saat ini banyak orang yang langsung divonis bersalah oleh publik sebelum adanya klarifikasi dan proses hukum yang sah. Padahal asas praduga tak bersalah merupakan prinsip fundamental dalam negara hukum. Tidak seorang pun boleh dianggap bersalah sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, masyarakat harus lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi. Jangan membagikan berita hanya karena sedang viral. Jangan membuat konten yang menyerang kehormatan seseorang demi memperoleh penonton. Dan jangan pernah berpikir bahwa jumlah pengikut yang banyak dapat melindungi seseorang dari jerat hukum.
Kreativitas memang penting. Konten yang menarik juga diperlukan. Namun kreativitas harus berjalan berdampingan dengan tanggung jawab. Konten yang baik bukanlah konten yang paling kontroversial, melainkan konten yang memberikan manfaat, edukasi, dan informasi yang benar kepada masyarakat.

Sudah saatnya kita membangun budaya digital yang lebih sehat dan beradab. Media sosial harus menjadi sarana untuk menyebarkan pengetahuan, memperkuat persaudaraan, dan mencerdaskan kehidupan masyarakat. Bukan menjadi alat untuk menyebarkan kebencian, fitnah, dan kebohongan demi keuntungan sesaat.
Pada akhirnya, setiap pengguna media sosial harus menyadari bahwa kebebasan selalu disertai tanggung jawab. Sebelum mengunggah, bertanyalah kepada diri sendiri: apakah informasi ini benar, apakah bermanfaat, dan apakah saya siap mempertanggungjawabkannya secara hukum?

Sebab dalam era digital saat ini, satu unggahan mungkin hanya membutuhkan waktu beberapa detik untuk dibuat. Namun akibat hukumnya bisa berlangsung selama bertahun-tahun. Viral mungkin mendatangkan keuntungan sesaat, tetapi hukum dan reputasi akan selalu menjadi pertaruhan yang jauh lebih besar.

Ingat, jari boleh bebas mengetik, tetapi hukum tetap mengawasi.
Ignorantia Juris Non Excusat : “ketidaktahuan akan hukum tidak dapat dimaafkan atau dibenarkan”

Berita Terkait

Perwakilan Masyarakat Desa Srikayu Layangkan Surat Resmi Ke Bupati Aceh Singkil Terkait Persolan Lahan Eks Transmigrasi
Polres.aceh singkil.Tabur Bunga Peringati Hari Bayangkara ke-80: ” Jasa Pahlawan Inspirasi Kami”
Polres Aceh Singkil Gelar Zikir, Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim Piatu dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
Basarnas Berikan Penghargaan kepada Bupati Langkat atas Penanganan Banjir
Seluruh SKPK Ikuti Tahapan Penatausahaan APBK 2026 Melalui SIPD
Musyawarah dan Sosialisasi BAZNAS di Banyorang, Babinsa Kodim 1410 Bantaeng Turut Dorong Kepedulian Sosial
Satreskrim Polres Batu Bara Layangkan Panggilan Terhadap Terlapor Sehubungan Dengan Laporan Kalapas Labuhan Ruku
LBH MADAS Laporkan Dugaan Pengeroyokan ke Polsek Kenjeran, Desak Polisi Bertindak Tegas dan Transparan

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 00:13 WIB

JARI DI ATAS LAYAR, HUKUM DI DEPAN MATA : Bijak Bermedia Sosial di Tengah Maraknya Konten Sensasi dan Perburuan Viral / Fyp

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:10 WIB

Perwakilan Masyarakat Desa Srikayu Layangkan Surat Resmi Ke Bupati Aceh Singkil Terkait Persolan Lahan Eks Transmigrasi

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:05 WIB

Polres Aceh Singkil Gelar Zikir, Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim Piatu dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:34 WIB

Basarnas Berikan Penghargaan kepada Bupati Langkat atas Penanganan Banjir

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:54 WIB

Seluruh SKPK Ikuti Tahapan Penatausahaan APBK 2026 Melalui SIPD

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:41 WIB

Musyawarah dan Sosialisasi BAZNAS di Banyorang, Babinsa Kodim 1410 Bantaeng Turut Dorong Kepedulian Sosial

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:19 WIB

Satreskrim Polres Batu Bara Layangkan Panggilan Terhadap Terlapor Sehubungan Dengan Laporan Kalapas Labuhan Ruku

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:59 WIB

LBH MADAS Laporkan Dugaan Pengeroyokan ke Polsek Kenjeran, Desak Polisi Bertindak Tegas dan Transparan

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Tim URC Satreskrim Polres Sergai Tangkap Dua Pelaku Jambret

Kamis, 25 Jun 2026 - 19:30 WIB