Sergai, Sumut || TeropongBarat.com -Polemik dugaan tidak terdaftarnya almarhum Ahmad Hasan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama bekerja di PT Sari Tani Sumatera (PT STS) terus bergulir. Awak media di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) kini secara resmi meminta klarifikasi kepada pihak perusahaan melalui surat yang memuat 39 pertanyaan.
Surat tersebut disampaikan langsung kepada pihak PT STS pada Jumat (16/10/2026), sekitar pukul 11.00 WIB. Berdasarkan keterangan awak media, surat diterima oleh petugas keamanan (security) perusahaan.
Langkah ini dilakukan setelah awak media berkomunikasi melalui telepon seluler dengan advokat PT STS, Mardi Sijabat, S.H. Dalam komunikasi tersebut, awak media diarahkan agar menyampaikan pertanyaan dan permintaan klarifikasi melalui surat resmi sesuai prosedur yang berlaku.
Menindaklanjuti arahan itu, awak media kemudian mengirimkan surat berisi 39 pertanyaan untuk memperoleh penjelasan mengenai status hubungan kerja almarhum Ahmad Hasan, masa pengabdian, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan yang berkaitan dengan almarhum.
39 Pertanyaan Menyoroti Status Kerja dan Kepesertaan BPJS
Sejumlah pertanyaan yang diajukan berfokus pada hal-hal mendasar terkait hubungan kerja almarhum dengan PT STS.
Di antaranya, apakah benar Ahmad Hasan merupakan pekerja di perusahaan tersebut, berapa lama masa kerjanya, serta bagaimana status kepesertaannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan selama bekerja.
Persoalan ini menjadi perhatian karena muncul dugaan bahwa almarhum telah bekerja selama lebih dari 30 tahun, tetapi kepesertaannya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan belum memperoleh kejelasan.
Apabila dugaan tersebut terbukti, persoalan itu perlu ditelusuri lebih lanjut oleh instansi berwenang untuk memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan dan hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan almarhum belum dapat disimpulkan sebelum terdapat dokumen pendukung dan keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.
Awak Media Minta Perusahaan Memberikan Klarifikasi
Awak media meminta manajemen PT STS memberikan tanggapan secara terbuka, jelas, dan berdasarkan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Permintaan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi yang berimbang, sekaligus memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menjelaskan persoalan yang menjadi perhatian keluarga almarhum dan publik.
Terlebih, penyampaian surat resmi dilakukan setelah adanya arahan dari advokat perusahaan, Mardi Sijabat, S.H., agar pertanyaan disampaikan melalui mekanisme tertulis.
Awak media berharap seluruh pertanyaan yang diajukan dapat dijawab secara jelas, terutama mengenai status hubungan kerja, lamanya masa pengabdian, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta kemungkinan adanya hak-hak ketenagakerjaan yang masih perlu ditelusuri.
Publik Menanti Jawaban Resmi PT STS
Kini, perhatian tertuju pada jawaban pihak PT STS terhadap 39 pertanyaan yang telah disampaikan.
Sejumlah hal yang membutuhkan penjelasan antara lain apakah benar Ahmad Hasan bekerja selama lebih dari 30 tahun di perusahaan tersebut, bagaimana status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannya, serta bagaimana perusahaan menjelaskan pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan almarhum.
Jawaban atas pertanyaan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan berdasarkan fakta dan dokumen resmi, bukan semata-mata berdasarkan dugaan.
Awak media menyatakan akan menunggu tanggapan PT STS sesuai mekanisme yang telah ditempuh. Keterangan resmi perusahaan nantinya akan menjadi bagian penting untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.
Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi PT STS atas 39 pertanyaan tersebut masih dinantikan. Awak media akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah menerima klarifikasi dari pihak perusahaan.
Pemberitaan ini tetap membuka ruang bagi PT STS maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan, hak jawab, dan informasi tambahan guna memastikan persoalan tersebut tersampaikan secara utuh kepada publik.
( Mangisi Siburian)


















































