Kajari Bantaeng Tetapkan SA Tersangka Kasus Batu Massong

- Redaksi

Selasa, 7 Januari 2025 - 20:23 WIB

40290 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTAENG, Teropong Barat.com, – Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bantaeng kembali menetapkan seorang tersangka berinisial SA (65 tahun).

SA terlibat dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Irigasi Perpipaan Batu Massong Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2013 Pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng.

SA merupakan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng tahun 2013 sekaligus Pengguna Anggaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Satria Abdi,.SH,.MH dalam keterangan persnya yang digelar di ruang lobi Kajari Bantaeng, pada Selasa sore (7/1/2025).

Menurut Satria Abdi, Tim Penyidik telah mengumpulkan bukti berupa keterangan Saksi, Ahli, Surat, Petunjuk yang telah membuat terang tentang tindak pidana korupsi yang terjadi.

Lebih lanjut dia mengatakan, SA dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Bantaeng selama 20 (dua puluh) hari kedepan, dengan alasan dari Tim Penyidik bahwa dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, sekaligus mempercepat proses penyelesaian penanganan perkara penyidikan untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Pada kesempatan itu Kajari Bantaeng menjelaskan kronologi singkat perkara ini, pada tahun 2013 Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng melaksanakan Pembangunan Jaringan Irigasi Batu Massong dengan alokasi anggaran APBD Kabupaten Bantaeng (PAGU) Rp. 2.500.000.000, (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Pembangunan jaringan bersumber dari DPA Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng.

Kemudian setelah dilakukan lelang, pada tanggal 18 Oktober 2013 CV. Cipta Prasetia dinyatakan sebagai pemenang lelang dan menandatangani kontrak dengan Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.468.240.000,- (dua miliar empat ratus enam puluh delapan juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) dengan waktu pelaksanaan selama 60 (enam puluh) hari mulai tanggal 28 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 26 Desember 2013.

Tak sampai disitu, setelah kegiatan pengerjaan selesai dilakukan CV. Cipta Prasetia menerima pembayaran sesuai dengan nilai kontraknya. Pada tahun 2014 terjadi kerusakan pada pekerjaan Pembangunan Irigasi Perpipaan Batu Massong tahun 2013, yang mana pipa PVC yang terpasang meledak atau pecah, yang berdasarkan pemeriksaan ahli fisik disebabkan karena spesifikasi pipa yang terpasang berbeda dari yang dipersyaratkan oleh kontrak.

SA selaku Pengguna Anggaran seharusnya melakukan pengawasan atau evaluasi terkait kegiatan tersebut, namun SA tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan ex officio Pengguna Anggaran.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Jaringan Irigasi Batu Massong Pada Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng TA 2013 diperoleh hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.243.854.545,45 (dua miliar dua ratus empat puluh tiga delapan ratus lima puluh empat lima ratus empat puluh lima rupiah).

Tersangka SA disangkakan melanggar Primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatan tersangka dikenakan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit 50 juta dan paling banyak satu miliar. (Opick)

Berita Terkait

Jaga Kondusivitas Wilayah, Babinsa Bonto Tiro Bahas Kamtibmas Bersama Perangkat Desa
Memperingati Hari Kartini, BRI Branch Office Bantaeng Melayani Nasabah Menggunakan Kebaya
Babinsa Hadir di Tengah Petani, Panen Padi di Dusun Pundingin I Makin Semangat
Dukung Swasembada Pangan, Babinsa Bonto Lebang Lakukan Pemantauan Lahan Sawah
Kasi Dokkes Polres Bantaeng Beri Materi Pelatihan Bantuan Hidup Dasar dihadapan Bhabinkamtibmas
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bantaeng Sosialisasi dan Manfaat Keikutsertaan Peserta BPJS di Gereja Toraja Jemaat Bantaeng
Dekat dengan Rakyat, Babinsa Bonto Lojong Sambangi Rumah Warga dalam Kegiatan Komsos
Semangat Kebersamaan, Babinsa dan Warga Kompak Perbaiki Jalan Tani

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:25 WIB

GERAK KEMANUSIAAN AMSCO PEDULI: BANTUAN SEMBAKO MENGALIR UNTUK KORBAN BANJIR ACEH

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:15 WIB

Silaturahmi Bernilai Strategis: PWI Aceh Tamiang dan Bea Cukai Langsa Bangun Kerja Sama Pengawasan dan Edukasi Masyarakat tentang Barang Ilegal

Senin, 15 September 2025 - 17:11 WIB

Pengejaran Dramatis di Aceh Tamiang, Bea Cukai Langsa Hentikan Penyelundupan Sepeda Motor

Selasa, 12 Agustus 2025 - 22:03 WIB

Semarak HUT RI, Futsal Piala Dandim 0104/Atim 2025 Hasilkan Bibit Pemain Berbakat

Sabtu, 22 Maret 2025 - 15:43 WIB

SEMMI Cabang Kota Langsa Gelar Sweet Sugar Ramadhan Jilid II

Sabtu, 22 Maret 2025 - 15:25 WIB

Kolaborasi Sahur On The Road SEMMI Cabang Kota Langsa dengan Dandim 0104/Atim

Kamis, 27 Februari 2025 - 23:34 WIB

Bea Cukai Langsa Bersama Kejaksaan Aceh Timur Musnahkan 1 Juta Batang Rokok Ilegal

Kamis, 20 Februari 2025 - 12:23 WIB

Ketua Serikat Mahasiswa Muslimin indonesia Cabang Langsa: Apresiasi untuk KODIM 0104/ATIM: Kontribusi Nyata untuk Masyarakat

Berita Terbaru