KAKI Jatim Desak KPK Jemput Paksa Nusron Wahid, Setyo Budiyanto Diminta Tegas Tangani Kasus Korupsi

WAKAPERWIL JATIM

- Redaksi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:07 WIB

4059 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap tegas terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang tidak menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik pada Rabu 7 Oktober 2026.

KAKI Jatim meminta Ketua KPK Setyo Budiyanto mempertimbangkan langkah hukum yang tegas, termasuk pemanggilan ulang dan tindakan sesuai ketentuan perundang-undangan apabila Nusron kembali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang dapat dibenarkan,” ujar Hosen Jatim, Jumat (9/10/2016).

Desakan tersebut muncul setelah Setyo Budiyanto mempertanyakan alasan ketidakhadiran Nusron yang disebut berbenturan dengan agenda internal di kementerian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setyo menilai Nusron seharusnya dapat mengatur jadwal, mengingat surat panggilan pemeriksaan telah dikirimkan sejak pekan sebelumnya.

“Penyidik sudah kirim panggilan sejak awal minggu lalu. Jadi, kalau alasan sudah ada terjadwal kegiatan di Kementerian, sepertinya dengan toleransi waktu beda minggu, kurang bisa atur waktu,” ujar Setyo melalui pesan tertulis, Kamis (8/10).

Setyo juga menyinggung pernyataan Nusron pada pertengahan September lalu yang menyatakan menghormati proses hukum dan siap membantu KPK menuntaskan penanganan perkara.

“KPK berharap yang bersangkutan komitmen,” tegas Setyo.

Ia menambahkan, penyidik kemungkinan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Nusron.

“Dengan tidak hadirnya yang bersangkutan, saya yakin penyidik akan menjadwal ulang rencana pemeriksaannya,” lanjutnya.

KAKI Jatim menilai komitmen terhadap penegakan hukum harus dibuktikan melalui kepatuhan terhadap proses pemeriksaan, bukan sekadar pernyataan di hadapan publik.

Jabatan sebagai menteri tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan.

KAKI Jatim mendesak KPK memberikan kepastian mengenai jadwal pemeriksaan ulang dan tidak membiarkan proses penegakan hukum berjalan tanpa kejelasan.

Apabila panggilan berikutnya kembali tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, KPK diminta mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Penegakan hukum, menurut KAKI Jatim, harus dilaksanakan secara konsisten tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan seseorang. Ketegasan KPK menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Meski demikian, tindakan jemput paksa harus tetap berlandaskan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

KAKI Jatim berharap KPK mampu memastikan proses pemeriksaan berjalan transparan, profesional, dan akuntabel demi memberikan kepastian hukum dalam penanganan perkara tersebut,” pungkas Ketua KAKI Jatim.

(M.sahri)

Berita Terkait

Peningkatan SDM Masyarakat dan Masadepan Indonesia berada ditangan Presiden RI
Wakil Bupati Batu Bara Ajak Guru Bersatu Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Perangi Narkoba*
Wali Kota Tanjungbalai Dukung Kegiatan ANANDA BERSINAR Goes To School, Wujudkan Generasi Emas Tanjungbalai Yang Sehat, Cerdas dan Bersih Dari Narkoba
Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Pemusnahan Bersama Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan Barang Bukti Yang Berkekuatan Hukum Tetap oleh Bea dan Cukai serta Kejari Tanjungbalai
Ceria dan Edukatif! Polisi Satwa Korsabhara Polri Kenalkan K-9 dan Kuda Turangga ke Anak-Anak TK Islam Amaryllis*
KAPAL POLISI XXI-2007 DITPOLAIRUD POLDA NTB SALURKAN 1,7 TON AIR BERSIH UNTUK MASYARAKAT PESISIR SEKOTONG
Respons Cepat Kericuhan Mapolda Ketum AKPERSI Apresiasi Kapolrestabes Palembang
Polres Batu Bara Berikan Penghargaan kepada 35 Personel Berprestasi, Apresiasi Dedikasi dan Profesionalisme

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:32 WIB

DPAC RANUYOSO GELAR MUSYAWARAH PENGURUS, USUNG TEMA MAJHENG DHEJEH SOLID, BERAKHLAK, DAN BERINTEGRITAS

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Haul Agung Mbah Sayyid Imam Nawawi Digelar di Desa Mbetek, Mojoagung  

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Tinjau Pelayanan dan Serahkan Sertipikat PTSL, Senator DPD RI Kunjungi Kantah Bitung

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Ikut PTSL, Warga Bangka Tengah Rasakan Mudahnya Urus Sertipikat Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Kantah Jembrana Kobarkan Semangat Sumpah Pemuda, Dorong Generasi Muda Berintegritas

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:03 WIB

53.431 Tanah Wakaf Disertipikasi, ATR/BPN Percepat Legalitas Aset Keagamaan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Tanah Warga Tercatat sebagai Aset Negara, Bisa Dikembalikan? UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Kajari Tulang Bawang: Kantor Kejaksaan Milik Publik, Tapi Bijak Bermedsos Jangan Potong Rekaman

Berita Terbaru