Yuliana S.Sos
Seorang pemuda (23) di Lahat, Sumatera Selatan membunuh ibu kandungnya sendiri karena kecanduan jud online. Kita tahu judi online (judol) adalah aktivitas taruhan uang yang dilakukan secara digital, yang saat ini menjadi ancaman serius bagi sosial-ekonomi di Indonesia. Berdasarkan data tahun 2024-2025, perputaran dana judol di Indonesia mencapai ratusan triliun rupiah, dengan mayoritas pelaku berasal dari kelompok berpenghasilan rendah.
Sebelumnya, sudah banyak kasus pembunuhan yang dilatarbelakangi masalah kecanduan judi online. kecanduan judol efeknya mirip dengan narkoba, mempengaruhi saraf otak dan menciptakan harapan semu kekayaan instan. selain itu dampak judol terhadap kerugian finansial, dimana pemain cenderung kalah dalam jangka panjang karena algoritma diatur oleh penyedia layanan untuk keuntungan mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jutaan pemain biasanya terlilit utang, menyebabkan tindakan kriminal, kekerasan dalm rumah tangga (KDRT) bahkan pembunuhan. Maka harusnya negara serius dalam memberantas judi online ini. Melindungi masyarakat dari perbuatan yang merusak dan menghancurkan semua kalangan.
Dengan diterapkannya sistem kehidupan yang sekulerisme, membuat orientasi hidup manusia adalah mengejar kepuasan materi sebesar-besarnya dan menjadi standar berprilaku.
Penerapan sistem ekonomi kapitalisme menciptakan kesenjangan sosial. Kebutuhan dasar semakin sulit dijangkau rakyat dan akhirnya mendorong maraknya tindak kriminal demi mendapatkan uang meskipun taruhannya adalah nyawa.
Negara kapitalis gagal hadir sebagai perisai (junnah) bagi rakyat. Judi online dibiarkan karena dianggap memberi andil dalam perputaran ekonomi. Regulasi pun bersifat reaktif dan parsial, tidak menyentuh akar masalah.
Sanksi yang diberikan para pelaku kriminal yg tidak memberikan efek jera sehingga membuat kasus terus berulang. Seperti sanksi hukum bagi pelaku dan penyedia judol hari jni dapat dijerat UU ITE (Pasal 27 ayat 2 UU 1/2024) dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda hingga Rp. 10 miliar. Namun, sanksi hukum yang berlaku tidak lantas memberantas judi online, bahkan lebih banyak dan menyebar. Yang memang judi online ini dilindungi dan tetap eksis ditengah-tengah masyarakat.
Jika dikembalikan ke solusi Islam, maka judol tidak akan pernah ada. Islam menjadikan akidah sebagai asas kehidupan dan halal-haram sebagai standar berprilaku, bukan manfaat materi. Sehingga keimanan menjadi benteng pertama bagi individu dalam bertindak.
Sistem ekonomi Islam memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi orang perorangan melalui pengelolaan kepemilikan umum oleh negara, sehingga kesenjangan sosial tidak terjadi.
Negara Khilafah hadir sebagai raa’in dan junnah bagj bagi rakyat. Judi online diharamkan dan diberantas tuntas bukan sekedar diblokir sementara.
Negara Khilafah menerapkan sanksi tegas (uqubat) yang bersifat zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa) bagi prilaku kriminal, sehingga menjerakan pelaku.

















































