Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

Taufik Akbar,SE

- Redaksi

Senin, 10 Maret 2025 - 13:55 WIB

40160 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTAENG, Teropong Barat.com, – Kejaksaan Negeri Bantaeng kembali melaksanakan Eksekusi/Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewicsde). Kegiatan ini dilangsungkan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng, Senin (10/3/2025).

Pemusnahan Barang Bukti terhadap 19 perkara tindak pidana periode Agustus 2024 s/d januari 2025 diantaranya meliputi Kasus Narkotika 7 perkara, Kesehatan 1 perkara, Penganiayaan 2 perkara, Perlindungan Anak 1 perkara, Pembunuhan 1 perkara, Pencurian 3 perkara, tindak pidana kekerasan seksual 1 perkara, serta 3 perkara tindak pidana senjata api atau benda tajam.

Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Satria Abdi pada kesempatan tersebut menyampaikan pada hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bantaeng berupa barang bukti Narkotika dan UU Kesehatan sebanyak 7 perkara dan perkara lainnya sebanyak 12 perkara, atau dengan jumlah total 19 perkara yang semuanya telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kajari Bantaeng juga menghimbau pentingnya peran semua elemen masyarakat dan dengan peningkatan hubungan yang erat antar penegak hukum untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Bantaeng untuk menyelamatkan Bangsa dan Negara kita.

Plt. Kasi Pemulihan Aset dan Barang Bukti, Harlina SB, SH melaporkan terdapat 19 perkara tindak pidana yang akan dilakukan pemusnahan dengan barang bukti berupa Narkotika jenis shabu-shabu 2,7491 gram, obat-obatan 52 butir, Busur/anak panah/Ketapel 2 buah, sajam/badik 4 buah, bong, tas kecil, sachet kosong, pipet, pireks kaca, korek gas, sendok sabu, timbangan, pakaian, dan lainnya.

Untuk pemusnahan barang bukti berupa Narkotika maupun obat-obatan terlarang dilakukan dengan cara diblender kemudian residu atau sisa-sisanya disimpan di tempat pembuangan akhir yang sudah di tentukan.

Kemudian barang bukti berupa pakaian dilakukan pembakaran serta untuk sajam (senjata tajam) prosesnya dilakukan pemotongan sehingga tidak bisa digunakan kembali.

Hadir pada kesempatan tersebut Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng, Abdul Basyir, Kasat Reskrim Polres Bantaeng, Asisten I Bidang Pemerintahan Bantaeng, Mahyuddin, Kasat Narkotika Polres Bantaeng, Direktur RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng, Kepala Dinas Kesehatan Bantaeng dan Kepala Dinas Kominfo SP. (*/Opick)

Berita Terkait

Plt Bupati Langkat Tiorita Ajak ASN Langkat Rutin Donor Darah
Plt Bupati Langkat Tiorita Surbakti Lepas 85 Kontingen Ke Jambore Nasional XII
Pesan Kapolda Riau “Green Policing” Diabaikan”, Galian C “Ilegal” KM 18 Kulim di Wilkum Polsek Tenayan Raya Diduga Milik Timbul Pdd.“Kebal Hukum”, Dua Nama Oknum Aparat Mencuat
Gen Z Sumut Nilai Kebisingan Walkout Bobby Nasution dari Paripurna Tak Ada Manfaat
Pemkab Aceh Singkil Tegaskan Mukim Perkuat Adat dan Utamakan Musyawarah
BABINSA POS RAMIL TRIPA MAKMUR MENGAJAK WARGA UNTUK MENYEMARAKKAN HUT RI KE 81,DENGAN MEMASANG BENDERA DIDEPAN RUMAH MASING MASING DI DESA UJUNG KRUENG
Babinsa Bersama Warga Lakukan Gotong Royong untuk Jaga Kebersihan Lingkungan
Guru ASN Klarifikasi Isu Dugaan Pungli 17 Agustus di Kecamatan Kandis, Ogan Ilir

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:14 WIB

Kapolres Bireuen Terima Penghargaan sebagai Inisiator Penggerak Literasi Digital Kamtibmas Tahun 2026

Selasa, 11 Agustus 2026 - 04:06 WIB

51 Calon Mahasiswa baru Pascasarjana Umuslim ikuti Seleksi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 00:12 WIB

Mahasiswa Pesantren Jami’ah Kebangsaan Bireuen Ikuti International Conference Santri Mendunia di Tiga Negara

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 00:11 WIB

Dosen Pascasarjana UNIKI Raih Sertifikasi Internasional CIFA

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:04 WIB

Penjas UNIKI Teken MoA dan IA dengan sejumlah Perguruan Tinggi di Indonesia

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:41 WIB

Dekan FKes Umuslim Pemateri Bimwin Kemenag Bireuen

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:07 WIB

Mahasiswa prodi Pendidikan Seni Pertunjukan Fkip UNIKI Raih Juara III Peksimida

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:06 WIB

Perkuat Kualitas SDM Dosen, Umuslim dan Fasilkom USU Teken Kerjasama

Berita Terbaru

TNI

Babinsa jalin komsos dengan masyarakat Desa Binaan

Rabu, 12 Agu 2026 - 08:56 WIB