Kembali Berulah, Residivis Pencurian di Bantaeng Tak Berkutik Saat Ditangkap Tim Resmob

Taufik Akbar,SE

- Redaksi

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:21 WIB

40254 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTAENG, Teropong Barat.com – Tim URC Resmob Satreskrim Polres Bantaeng kembali mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan menangkap seorang residivis berinisial MA (45) di Jalan Sungai Calendu, Kelurahan Mallilingi, Kecamatan Bantaeng, Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 14.30 WITA.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Dantim Resmob Aipda Sabil berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan polisi LP/159/VII/SPKT/Polres Bantaeng/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 17 Juli 2026.

Kasus ini berkaitan dengan dua aksi pencurian yang dilakukan pelaku di lokasi berbeda di Kabupaten Bantaeng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa pertama terjadi pada 7 April 2026 sekitar pukul 14.00 WITA di Jalan Panaikang, Kelurahan Bonto Manai, Kecamatan Bissappu. Korban, Fitriani (26), seorang mahasiswa asal Beloparang, kehilangan satu unit telepon genggam merek Infinix setelah meninggalkannya di dasbor sepeda motor saat berkunjung ke rumah kerabatnya. Ketika kembali sekitar 10 menit kemudian, ponsel tersebut telah raib.

Aksi kedua dilakukan pada 14 Juli 2026 sekitar pukul 15.03 WITA di Kampung Tanetea, Desa Nipa-nipa, Kecamatan Pajukukang. Korban, Hj. Indra Binti H. Umar Djaya Tompo (49), seorang ASN, melaporkan kehilangan empat dos minuman bersoda merek Sprite. Berdasarkan keterangan polisi, pelaku awalnya berpura-pura membeli rokok sebelum mengambil empat dos minuman dari kios di sekitar lokasi.

Berbekal hasil pemeriksaan saksi-saksi dan informasi lapangan, Tim Resmob berhasil mengidentifikasi serta melacak keberadaan pelaku. MA kemudian diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolres Bantaeng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam interogasi, MA mengakui telah melakukan sejumlah aksi pencurian di berbagai lokasi di Kabupaten Bantaeng. Ia mengakui mencuri satu unit handphone merek Infinix yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, MA juga mengakui mencuri empat dos minuman bersoda merek Sprite dan menjualnya kepada seorang perempuan berinisial SH di Kampung Tanetea, Desa Nipa-nipa, Kecamatan Pajukukang, seharga Rp350.000.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Infinix dan empat dos minuman bersoda merek Sprite.

Polisi juga mengungkapkan bahwa MA merupakan residivis kasus pencurian yang sebelumnya pernah terlibat dalam pencurian di sejumlah toko dan bahan bangunan di wilayah Kabupaten Bantaeng.

Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Gunawang Amin, S.H., M.Si., membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini, pelaku telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Bantaeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Rehan)

Berita Terkait

TNI Hadir di Tengah Kesulitan Rakyat, Kodim 1410/Bantaeng Distribusikan Air Bersih Untuk Warga Kampung Cabodo
Buka Peluang Generasi Muda Menjadi Prajurit TNI, Babinsa Bonto Cinde Sosialisasikan Rekrutmen Penerimaan Prajurit TNI AD 2027
Babinsa Desa Layoa Serka Lukman Sosialisasikan Penerimaan Prajurit TNI AD Kepada Generasi Muda
Dukung Swasembada Pangan, Babinsa Batu Karaeng Turun ke Sawah Bantu Petani Panen Padi
Abah Edy Macan Soroti Dugaan KDRT yang Dialami Anggota Media Radar CNN, Dorong Aparat Menangani Perkara Secara Serius
Kapolres Bantaeng Pimpin Upacara Gelar Pasukan Operasi Patuh Pallawa 2026
Gelar Gebyar Kicau Mania Nusantara-I, Pasmar 2 Rayakan HUT ke-81 Korps Marinir Sekaligus Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Jawa Timur
Minimalisir Kejahatan Jalanan, Patroli Tim URC Resmob Bantaeng Sisir Jalan Sunyi dan Pemukiman Warga

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Haul Agung Mbah Sayyid Imam Nawawi Digelar di Desa Mbetek, Mojoagung  

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Tinjau Pelayanan dan Serahkan Sertipikat PTSL, Senator DPD RI Kunjungi Kantah Bitung

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Jangan Keliru! BPHTB dan PPh Bukan Kewenangan ATR/BPN dalam Peralihan Hak Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Ikut PTSL, Warga Bangka Tengah Rasakan Mudahnya Urus Sertipikat Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Kantah Jembrana Kobarkan Semangat Sumpah Pemuda, Dorong Generasi Muda Berintegritas

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:03 WIB

53.431 Tanah Wakaf Disertipikasi, ATR/BPN Percepat Legalitas Aset Keagamaan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Tanah Warga Tercatat sebagai Aset Negara, Bisa Dikembalikan? UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Kajari Tulang Bawang: Kantor Kejaksaan Milik Publik, Tapi Bijak Bermedsos Jangan Potong Rekaman

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Dua Pelatih Subulussalam Kawal Keshia Solin Menuju Panggung Nasional

Selasa, 27 Okt 2026 - 22:43 WIB