Kepala KUA Kecamatan Bissappu Syarif Hidayat Sosialisasi GAS PN

Taufik Akbar,SE

- Redaksi

Sabtu, 13 September 2025 - 09:24 WIB

40151 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTAENG, Teropong Barat.com, – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bissappu dihari pertama melaksanakan tugas di Kecamatan Bissappu melakukan sosialisasi Surat Edaran (SE) Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS PN).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Urusan Agama Kecamatan Bissappu DR. H. Syarief Hidayat Hasibu,.Lc,.MA saat melaksanakan Pengajian Keliling yang dilaksanakan oleh Pemerintah kecamatan Bissappu yang di Masjid Jami’ Nurur Rahmat Panaikang, Kelurahan Bonto Manai, kecamatan Bissappu. Kamis (11/9)

Turut hadir dalam sosialisasi, Camat Bissappu Sitti Juhaedah,.SE,.MM, Lurah Bonto Manai Juheril dan segenap staf KUA kecamatan Bissappu dan para jamaah Masjid.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penyampaiannya Syarief Hidayat Hasibu yang sebelumnya menjabat Kepala KUA Kec Uluere, menyampaikan bahwa Sosialisasi ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan nikah dan akan melakukan pendataan pernikahan yang belum memiliki buku nikah untuk selanjutnya melakukan pendampingan dalam upaya mendapatkan legalisasi perkawinannya, sehingga memberikan perlindungan hukum bagi keluarga.

Ia memaparkan bahwa ini sebagai tindak lanjut terhadap Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI tentang Gerakan Sadar Pencatatan Nikah.

Para jamaah masjid nampak serius mendengarkan paparan Syarief Hidayat.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa Gerakan Sadar Pencatatan Nikah yang bersifat partisipatif untuk memperkuat
budaya tertib hukum dalam pencatatan perkawinan sebagai pondasi pembentukan keluarga yang sah, terlindungi, dan sejalan dengan nilai Islam
serta arah kebijakan pembangunan nasional.

Dirinya berharap dengan dilakukannya sosialisasi dan edukasi lebih meningkatkan kesadaran pentingnya memiliki buku nikah.

Adapun tahapan untuk memiliki buku nikah antara lain

– pendataan warga yang sudah menikah dan belum memiliki buku nikah
– ⁠pemberkasan untuk isbat
– ⁠pendampingan proses isbat nikah oleh PA
– ⁠tindak lanjut putusan isbat dgn penerbitan buku nikah.

Dilansir dari laman Web Dinas Kependudukan dan catatan sipil kabupaten Bantaeng update terkini Jumlah Kepala Keluarga Status Kawin: 107.411, Kawin Tercatat: 60.379 (56.21%), Kawin Tidak Tercatat: 47.032 (43.78%). (TA)

Berita Terkait

TNI Hadir di Tengah Kesulitan Rakyat, Kodim 1410/Bantaeng Distribusikan Air Bersih Untuk Warga Kampung Cabodo
Buka Peluang Generasi Muda Menjadi Prajurit TNI, Babinsa Bonto Cinde Sosialisasikan Rekrutmen Penerimaan Prajurit TNI AD 2027
Babinsa Desa Layoa Serka Lukman Sosialisasikan Penerimaan Prajurit TNI AD Kepada Generasi Muda
Dukung Swasembada Pangan, Babinsa Batu Karaeng Turun ke Sawah Bantu Petani Panen Padi
Kapolres Bantaeng Pimpin Upacara Gelar Pasukan Operasi Patuh Pallawa 2026
Minimalisir Kejahatan Jalanan, Patroli Tim URC Resmob Bantaeng Sisir Jalan Sunyi dan Pemukiman Warga
Panggilan Pengabdian Untuk Generasi Muda, Babinsa Bonto Daeng Sosialisasikan Rekrutmen TNI AD 2027
Buka Peluang Mengabdi Kepada Negara, Babinsa Nipa-Nipa Sosialisasikan Penerimaan Prajurit TNI AD

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Haul Agung Mbah Sayyid Imam Nawawi Digelar di Desa Mbetek, Mojoagung  

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Tinjau Pelayanan dan Serahkan Sertipikat PTSL, Senator DPD RI Kunjungi Kantah Bitung

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Jangan Keliru! BPHTB dan PPh Bukan Kewenangan ATR/BPN dalam Peralihan Hak Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Ikut PTSL, Warga Bangka Tengah Rasakan Mudahnya Urus Sertipikat Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Kantah Jembrana Kobarkan Semangat Sumpah Pemuda, Dorong Generasi Muda Berintegritas

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:03 WIB

53.431 Tanah Wakaf Disertipikasi, ATR/BPN Percepat Legalitas Aset Keagamaan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Tanah Warga Tercatat sebagai Aset Negara, Bisa Dikembalikan? UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Kajari Tulang Bawang: Kantor Kejaksaan Milik Publik, Tapi Bijak Bermedsos Jangan Potong Rekaman

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Dua Pelatih Subulussalam Kawal Keshia Solin Menuju Panggung Nasional

Selasa, 27 Okt 2026 - 22:43 WIB