Kepala sekolah SMPN 4 Kota Pekanbaru Bungkam Ketika Dikonfirmasi Terkait Dugaan Pungli PPDB

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Jumat, 27 Oktober 2023 - 23:01 WIB

40426 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU | Kedatangan awak media detektifcyber.com Rabu pagi 25/10/2023 ke sekolah SMPN 4 kota Pekanbaru berdasarkan informasi yang didapatkan adanya indikasi pungli yang dilakukan oleh oknum ” NC ” dalam penerimaan siswa baru di SMPN 4 tersebut, tidak tanggung-tanggung nominalnya berjumlah Rp.8 Jt rupiah dengan pembuktian selembar kertas yang dibubuhi tanda tangan dan materai sepuluh ribu dan nama lengkap penerima,diketahui ” NC ” merupakan pegawai negeri sipil sebagai guru di SMKN 2 kota Pekanbaru.

Namun sangat disayangkan menurut penjelasan dari security sekolah kepala sekolah Dr.Rukiah.MPd sedang tidak berada ditempat pada hal saat itu masih jam sekolah,ketika awak media sedang berbincang disalah satu ruangan guru BK keanehan terlihat beberapa guru bergantian memanggil guru BK tersebut dengan berbagai alasan,yang air kran sekolah macet ,yang tamu lain sedang menunggu seakan-akan mencegah agar guru tersebut tidak memberikan jawaban apapun terhadap awak media.

Kepala sekolah SMPN 4 kota Pekanbaru Dr.Rukiah.MPd ini, sepertinya alergi atas kehadiran wartawan tersebut,awak media mencoba melakukan panggilan telepon melalui watshapp hingga berkali-kali tidak diangkat bahkan chat awak media juga tidak dibalas, sehingga kuat dugaan oknum kepala sekolah ini terlibat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak berhenti sampai disitu untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat awak media dan Tim bergerak menuju sekolah SMKN 2 yang berada di jalan Pattimura,untuk memastikan apakah oknum ” NC ” ini benar benar pegawai disekolah tersebut ternyata benar dan masih aktif ” NC ini pegawai dan masih mengajar disekolah ini tapi jarang masuk pak ” ungkap humas SMKN 2 kota Pekanbaru.

Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, PNS wajib menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya, kecuali penghasilan atau gaji.

PNS dilarang untuk menyalahgunakan wewenang dan melakukan pungutan liar atau pungli kepada pihak manapun, termasuk pada masyarakat yang dilayani.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 huruf “g” yang berbunyi ” PNS dilarang melakukan pungutan di luar ketentuan ” Pungutan di luar ketentuan yang dimaksud adalah pengenaan biaya yang tidak seharusnya atau penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan uang, barang, atau bentuk lain untuk kepentingan pribadi atau pihak lain, baik dilakukan secara sendiri atau bersama-sama.

Selain itu, PNS juga dilarang untuk melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani.
PNS yang melakukan pungli akan dikenakan sanksi jika terbukti berdasarkan penyelidikan dan bukti-bukti yang ada.

Hingga berita ini diterbitkan kepsek Rukiah.MPd ini masih bungkam .

Sri imelda dan tim

Berita Terkait

Akpersi Bicara, Hari Pers Dunia 2026: DPC Akpersi Pekanbaru Tegaskan Jurnalis Tak Boleh Hakimi, Wajib Taat UU PERS
Cek Pos Pam dan Pos Yan di Pekanbaru, Dirlantas Polda Riau Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik Operasi Ketupat Lancang Kuning 2026
Sengketa Tanah di Jalan Makmur Sigunggung Pekanbaru: Pembeli Baru Tak Hiraukan Peringatan, Sepadan Terancam!
Komisi Informasi Riau Apresiasi Keterbukaan Informasi Polda Riau, Beri Akses Luas Pelayanan Publik
Sakit Massal Disorot, SMA Negeri Plus Riau: Ini Bukan Kelalaian, Tapi Daya Tahan Tubuh Menurun
SPPG Polda Riau Didukung Tabung Harmoni Hijau, Dorong Kemandirian Pangan Lokal
AMI Ekspansi Organisasi ke Sumatera Barat, Mandat Diberikan di Pekanbaru
Peduli dan Sigap, Kabid SMA Disdik Riau Dr. Nasrol Akmal Pimpin Penanganan Kesehatan Siswa Asrama SMA Negeri Plus

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:16 WIB

Belajar dari Tiongkok, Delegasi PKN I Angkatan 69 Susun Strategi Percepatan Energi Terbarukan RI

Rabu, 28 Oktober 2026 - 02:27 WIB

Evaluasi Program Prioritas Kapolri, Wakapolda NTB Tekankan Peningkatan Kinerja dan Harkamtibmas

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:39 WIB

Peningkatan SDM Masyarakat dan Masadepan Indonesia berada ditangan Presiden RI

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:19 WIB

Wakil Bupati Batu Bara Ajak Guru Bersatu Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Perangi Narkoba*

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:04 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Dukung Kegiatan ANANDA BERSINAR Goes To School, Wujudkan Generasi Emas Tanjungbalai Yang Sehat, Cerdas dan Bersih Dari Narkoba

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:59 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Pemusnahan Bersama Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan Barang Bukti Yang Berkekuatan Hukum Tetap oleh Bea dan Cukai serta Kejari Tanjungbalai

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:44 WIB

Ceria dan Edukatif! Polisi Satwa Korsabhara Polri Kenalkan K-9 dan Kuda Turangga ke Anak-Anak TK Islam Amaryllis*

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:30 WIB

KAPAL POLISI XXI-2007 DITPOLAIRUD POLDA NTB SALURKAN 1,7 TON AIR BERSIH UNTUK MASYARAKAT PESISIR SEKOTONG

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Dua Pelatih Subulussalam Kawal Keshia Solin Menuju Panggung Nasional

Selasa, 27 Okt 2026 - 22:43 WIB