Ketika Pemerintah Mengambil Alih Peran Orang Tua di Ruang Siber. Bicara Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun Oleh : Dinda Rosanti Salsa Bela, S.IP., M.I.P. Dosen Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Jambi

- Redaksi

Senin, 30 Maret 2026 - 11:12 WIB

4025 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baru-baru ini, diskursus publik kita dihangatkan oleh kebijakan ambisius pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Tunas yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial. Sebagai seorang akademisi di bidang Ilmu Pemerintahan sekaligus orang tua, saya melihat kebijakan ini seperti pedang bermata dua. Di satu sisi, ada niat mulia untuk melindungi masa depan bangsa, namun di sisi lain, ada tantangan besar terkait batas intervensi negara dalam ruang privat. Dalam pandangan saya, kebijakan ini tidak semestinya dilihat secara hitam-putih, melainkan sebagai sebuah momentum untuk membedah kembali relasi antara negara, keluarga, dan teknologi.
Secara teoretis, langkah pemerintah ini merupakan bentuk State Paternalism yang bertujuan memitigasi risiko eksternalitas negatif dari dunia digital, seperti cyberbullying, eksploitasi anak, hingga gangguan kesehatan mental. Jika kita merujuk pada literatur dalam Government Information Quarterly, negara memang memiliki kewajiban moral untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi warga negaranya yang paling rentan, yaitu anak-anak. Namun, menurut hemat saya, efektivitas dari kebijakan “pelarangan” semacam ini sangat bergantung pada satu variabel kunci yaitu kapasitas implementasi dan kepatuhan sukarela dari masyarakat.
Saya mencermati bahwa pendekatan regulasi yang bersifat top-down ini memerlukan infrastruktur verifikasi identitas digital yang sangat presisi. Tanpa sistem audit yang kuat terhadap platform media sosial, larangan ini berisiko menjadi kebijakan yang “tajam di atas kertas, namun tumpul di ruang siber.” Anak-anak generasi alfa memiliki kemampuan adaptasi teknologi yang luar biasa; mereka bisa dengan mudah menggunakan VPN atau identitas samaran. Oleh karena itu, dalam pandangan saya, pemerintah tidak boleh berhenti hanya pada kata “dilarang”. Masukan utama saya adalah perlunya sinkronisasi data kependudukan yang terintegrasi dengan API (Application Programming Interface) platform digital, namun tetap menjamin kerahasiaan data pribadi anak sesuai mandat UU Pelindungan Data Pribadi (PDP).
Lebih lanjut, saya melihat adanya potensi pergeseran tanggung jawab moral yang perlu kita waspadai bersama. Ketika negara mengambil alih peran pengawasan melalui regulasi formal, ada kekhawatiran bahwa orang tua akan merasa “tugasnya sudah selesai” karena merasa negara sudah mengawasi. Padahal, riset dalam Public Management Review menekankan bahwa kebijakan publik yang menyentuh ranah perilaku baru akan berhasil jika terjadi kolaborasi antara aktor negara dan aktor non-negara (dalam hal ini, keluarga). Menurut saya, negara tidak seharusnya menggantikan peran orang tua, melainkan memperkuat kapasitas orang tua agar mampu menjadi pendamping digital yang cerdas bagi anak-anak mereka.
Solusi jalan tengah yang saya tawarkan adalah penguatan ekosistem Co-Regulation. Artinya, pemerintah tidak hanya bertindak sebagai polisi siber, tetapi juga sebagai fasilitator literasi. Alih-alih hanya memberlakukan sanksi, pemerintah perlu mengalokasikan sumber daya yang sama besarnya untuk kampanye literasi digital yang masuk hingga ke tingkat dasawisma atau kelurahan. Kita perlu memastikan bahwa sebelum pintu media sosial ditutup bagi anak di bawah 16 tahun, pintu-pintu edukasi di rumah dan sekolah sudah terbuka lebar untuk menjelaskan “mengapa” larangan itu ada. Tanpa pemahaman, pelarangan hanya akan melahirkan rasa penasaran yang berujung pada pelanggaran diam-diam.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance), kebijakan ini juga menjadi ujian bagi akuntabilitas publik. Bagaimana pemerintah menjamin bahwa pengawasan digital ini tidak akan meluas menjadi pengawasan ideologis atau pembatasan ekspresi yang sah? Saya memandang perlunya dibentuk dewan pengawas independen yang melibatkan pakar perlindungan anak dan ahli hukum siber untuk memantau pelaksanaan PP Tunas ini. Masukan ini penting agar kebijakan proteksi tidak bergeser menjadi restriksi yang melampaui batas demokrasi.
Sebagai penutup, saya ingin menegaskan bahwa niat pemerintah untuk melindungi generasi muda patut kita apresiasi sebagai langkah preventif di tengah rimba digital yang kian liar. Namun, perlindungan terbaik bukanlah isolasi, melainkan pembekalan. Pandangan saya tetap konsisten kebijakan ini akan menjadi monumental jika diikuti dengan pembenahan kapasitas birokrasi dalam mengelola data serta kerendahan hati untuk tetap melibatkan keluarga sebagai garda terdepan pendidikan anak. Mari kita kawal kebijakan ini agar benar-benar menjadi perisai bagi anak-anak kita, bukan sekadar instrumen kontrol yang menjauhkan negara dari esensi hubungan manusianya.

Berita Terkait

Dukung Sensus Ekonomi, LAMR Kepulauan Meranti Sambut Hangat Kunjungan Kepala BPS
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Lapas Kelas IIA Binjai Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkracht di Kejari Binjai
APBK Aceh Singkil 2026 Akhirnya Disahkan
Pungutan Perpisahan Sekolah Bisa Jadi Pungli: Ketua Bidang Pendidikan PWMOI Pekanbaru Desi Novita: Stop Bebani Orang Tua!
Babinsa Hadir di Tengah Petani, Panen Padi di Dusun Pundingin I Makin Semangat
Terima Rekomendasi LKPJ 2025,Pemkab Langkat Fokus Perbaiki Layanan dan Tuntaskan Masalah Lahan
Pulihkan Pelayanan Pascabanjir,PT MTT Serahkan Bantuan Mobiler untuk Kelurahan Kampung Lama
KBPP Polri Sumut Surati Kapolri Untuk Perpanjangan Waktu Calon Ketua Umum Pada Munas VI

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 15:01 WIB

Bingung Soal Proses dan Biaya Balik Nama Sertipikat Orang Tua ke Anak? Simak Penjelasan Berikut*

Kamis, 23 April 2026 - 14:49 WIB

Ingin Kembangkan Usaha? Jangan Abaikan KKPR, Ini Kunci Legalitas dan Kelancaran Investasi

Kamis, 23 April 2026 - 14:42 WIB

Hunian Vertikal & Kota Satelit Digeber, Pemerintah Siapkan Puluhan Ribu Hektare Lahan

Rabu, 22 April 2026 - 16:15 WIB

Warga Lae Saga Bantah Jual Lahan Transmigrasi, Polemik Longkib Memasuki Babak Baru

Rabu, 22 April 2026 - 09:45 WIB

Kontraktor Bukan Debt Collector: Penyegelan Kantor Pemko Subulussalam Jadi Cermin Kacau Tata Kelola

Selasa, 21 April 2026 - 14:15 WIB

Mau Ikut PTSL? Ketahui Biaya Persiapannya yang Berlaku di Masing-Masing Wilayah

Selasa, 21 April 2026 - 10:59 WIB

Akhir Perjuangan Panjang, Sertipikat Tanah Mbah Tupon Kembali ke Tangan yang Berhak

Selasa, 21 April 2026 - 10:55 WIB

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Berita Terbaru