Baru-baru ini, diskursus publik kita dihangatkan oleh kebijakan ambisius pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Tunas yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial. Sebagai seorang akademisi di bidang Ilmu Pemerintahan sekaligus orang tua, saya melihat kebijakan ini seperti pedang bermata dua. Di satu sisi, ada niat mulia untuk melindungi masa depan bangsa, namun di sisi lain, ada tantangan besar terkait batas intervensi negara dalam ruang privat. Dalam pandangan saya, kebijakan ini tidak semestinya dilihat secara hitam-putih, melainkan sebagai sebuah momentum untuk membedah kembali relasi antara negara, keluarga, dan teknologi.
Secara teoretis, langkah pemerintah ini merupakan bentuk State Paternalism yang bertujuan memitigasi risiko eksternalitas negatif dari dunia digital, seperti cyberbullying, eksploitasi anak, hingga gangguan kesehatan mental. Jika kita merujuk pada literatur dalam Government Information Quarterly, negara memang memiliki kewajiban moral untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi warga negaranya yang paling rentan, yaitu anak-anak. Namun, menurut hemat saya, efektivitas dari kebijakan “pelarangan” semacam ini sangat bergantung pada satu variabel kunci yaitu kapasitas implementasi dan kepatuhan sukarela dari masyarakat.
Saya mencermati bahwa pendekatan regulasi yang bersifat top-down ini memerlukan infrastruktur verifikasi identitas digital yang sangat presisi. Tanpa sistem audit yang kuat terhadap platform media sosial, larangan ini berisiko menjadi kebijakan yang “tajam di atas kertas, namun tumpul di ruang siber.” Anak-anak generasi alfa memiliki kemampuan adaptasi teknologi yang luar biasa; mereka bisa dengan mudah menggunakan VPN atau identitas samaran. Oleh karena itu, dalam pandangan saya, pemerintah tidak boleh berhenti hanya pada kata “dilarang”. Masukan utama saya adalah perlunya sinkronisasi data kependudukan yang terintegrasi dengan API (Application Programming Interface) platform digital, namun tetap menjamin kerahasiaan data pribadi anak sesuai mandat UU Pelindungan Data Pribadi (PDP).
Lebih lanjut, saya melihat adanya potensi pergeseran tanggung jawab moral yang perlu kita waspadai bersama. Ketika negara mengambil alih peran pengawasan melalui regulasi formal, ada kekhawatiran bahwa orang tua akan merasa “tugasnya sudah selesai” karena merasa negara sudah mengawasi. Padahal, riset dalam Public Management Review menekankan bahwa kebijakan publik yang menyentuh ranah perilaku baru akan berhasil jika terjadi kolaborasi antara aktor negara dan aktor non-negara (dalam hal ini, keluarga). Menurut saya, negara tidak seharusnya menggantikan peran orang tua, melainkan memperkuat kapasitas orang tua agar mampu menjadi pendamping digital yang cerdas bagi anak-anak mereka.
Solusi jalan tengah yang saya tawarkan adalah penguatan ekosistem Co-Regulation. Artinya, pemerintah tidak hanya bertindak sebagai polisi siber, tetapi juga sebagai fasilitator literasi. Alih-alih hanya memberlakukan sanksi, pemerintah perlu mengalokasikan sumber daya yang sama besarnya untuk kampanye literasi digital yang masuk hingga ke tingkat dasawisma atau kelurahan. Kita perlu memastikan bahwa sebelum pintu media sosial ditutup bagi anak di bawah 16 tahun, pintu-pintu edukasi di rumah dan sekolah sudah terbuka lebar untuk menjelaskan “mengapa” larangan itu ada. Tanpa pemahaman, pelarangan hanya akan melahirkan rasa penasaran yang berujung pada pelanggaran diam-diam.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance), kebijakan ini juga menjadi ujian bagi akuntabilitas publik. Bagaimana pemerintah menjamin bahwa pengawasan digital ini tidak akan meluas menjadi pengawasan ideologis atau pembatasan ekspresi yang sah? Saya memandang perlunya dibentuk dewan pengawas independen yang melibatkan pakar perlindungan anak dan ahli hukum siber untuk memantau pelaksanaan PP Tunas ini. Masukan ini penting agar kebijakan proteksi tidak bergeser menjadi restriksi yang melampaui batas demokrasi.
Sebagai penutup, saya ingin menegaskan bahwa niat pemerintah untuk melindungi generasi muda patut kita apresiasi sebagai langkah preventif di tengah rimba digital yang kian liar. Namun, perlindungan terbaik bukanlah isolasi, melainkan pembekalan. Pandangan saya tetap konsisten kebijakan ini akan menjadi monumental jika diikuti dengan pembenahan kapasitas birokrasi dalam mengelola data serta kerendahan hati untuk tetap melibatkan keluarga sebagai garda terdepan pendidikan anak. Mari kita kawal kebijakan ini agar benar-benar menjadi perisai bagi anak-anak kita, bukan sekadar instrumen kontrol yang menjauhkan negara dari esensi hubungan manusianya.

















































