PAMEKASAN // Ketua Umum MADAS Sedarah, Bung Taufik, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan yang memeriksa perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan seorang oknum lora atau gus di Kabupaten Pamekasan untuk bertindak tegas dan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya apabila terdakwa terbukti bersalah berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah.
Pernyataan tersebut disampaikan Bung Taufik menyikapi jalannya persidangan yang kembali digelar pada Kamis, 21 Mei 2026. Menurutnya, perkara kekerasan seksual merupakan kejahatan serius yang tidak hanya merugikan korban, tetapi juga mencederai nilai-nilai agama, moral, dan budaya yang selama ini dijunjung tinggi oleh masyarakat Madura.
“Kami meminta Majelis Hakim memeriksa dan memutus perkara ini secara objektif, independen, dan berdasarkan fakta persidangan. Apabila terdakwa terbukti bersalah, maka harus dijatuhi hukuman yang berat demi memberikan keadilan kepada korban dan menjadi pelajaran bagi siapa pun agar tidak melakukan perbuatan serupa,” tegas Bung Taufik.
Menurut Bung Taufik, tindak pidana kekerasan seksual merupakan kejahatan yang mendapat perhatian khusus dalam sistem hukum Indonesia karena dampaknya sangat besar terhadap korban, baik secara fisik, psikis, maupun sosial. Oleh sebab itu, proses penanganannya harus menunjukkan keberpihakan terhadap perlindungan korban dan tidak boleh dianggap sebagai perkara biasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menilai kasus yang menyeret seorang oknum yang dikenal sebagai lora atau tokoh agama telah menimbulkan keprihatinan mendalam di tengah masyarakat. Sebab, masyarakat Madura selama ini menempatkan para kiai, lora, dan tokoh agama sebagai panutan yang dihormati.
“Perbuatan seperti ini sangat mencederai kepercayaan masyarakat. Jika benar dilakukan oleh seorang yang selama ini dikenal sebagai tokoh agama atau pendakwah, maka hal itu bukan hanya melukai korban, tetapi juga merusak marwah para kiai dan ulama Madura yang selama ini menjaga kehormatan, moralitas, dan nilai-nilai keislaman di tengah masyarakat,” ujarnya.
Bung Taufik menegaskan bahwa Kabupaten Pamekasan yang dikenal sebagai Kota Gerbang Salam harus mampu menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi perempuan dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Kabupaten Pamekasan dikenal sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai-nilai religius. Jangan sampai kasus seperti ini mencoreng nama baik Gerbang Salam dan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi keagamaan. Hukum harus ditegakkan secara tegas dan adil,” katanya.
Selain meminta hukuman berat, Bung Taufik juga menyoroti status terdakwa yang hingga saat ini tidak ditahan. Menurutnya, kondisi tersebut telah menimbulkan kekecewaan dan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai konsistensi proses penegakan hukum.
“Kami menghormati kewenangan hakim dan aparat penegak hukum. Namun terus terang, masyarakat sangat kecewa karena terdakwa tidak ditahan. Dalam perkara yang menjadi perhatian publik dan menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan, kondisi ini menimbulkan banyak pertanyaan. Kami meminta Majelis Hakim mempertimbangkan secara serius untuk melakukan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Bung Taufik.
Menurutnya, hukum harus memberikan rasa keadilan yang sama kepada seluruh warga negara tanpa membedakan latar belakang, status sosial, maupun kedudukan seseorang di masyarakat.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa ada perlakuan berbeda dalam proses penegakan hukum. Korban harus mendapatkan perlindungan dan rasa keadilan, sementara proses hukum harus berjalan tegas, transparan, dan profesional,” lanjutnya.
Bung Taufik juga mengingatkan bahwa tindak pidana kekerasan seksual merupakan kejahatan yang memiliki dampak serius bagi korban sehingga penanganannya harus dilakukan dengan penuh kesungguhan oleh seluruh aparat penegak hukum.
“MADAS Sedarah berdiri bersama korban dan mendukung penegakan hukum yang berkeadilan. Kami berharap majelis hakim berani mengambil putusan yang mencerminkan rasa keadilan masyarakat serta memberikan perlindungan terhadap perempuan dan kelompok rentan,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Bung Taufik mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menghormati proses persidangan yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaian akhir kepada Majelis Hakim berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.
“Siapa pun orangnya, apa pun jabatannya, dan setinggi apa pun kedudukannya, apabila terbukti bersalah melakukan tindak pidana, maka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
Redaksi//
Teropongbarat.com
(Aziz)


















































