KETUA UMUM MADAS SEDARAH MINTA HAKIM TAHAN DAN HUKUM BERAT OKNUM LORA TERDAKWA KEKERASAN SEKSUAL DI PAMEKASAN

KAPERWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:25 WIB

40157 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN // Ketua Umum MADAS Sedarah, Bung Taufik, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan yang memeriksa perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan seorang oknum lora atau gus di Kabupaten Pamekasan untuk bertindak tegas dan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya apabila terdakwa terbukti bersalah berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah.Pernyataan tersebut disampaikan Bung Taufik menyikapi jalannya persidangan yang kembali digelar pada Kamis, 21 Mei 2026. Menurutnya, perkara kekerasan seksual merupakan kejahatan serius yang tidak hanya merugikan korban, tetapi juga mencederai nilai-nilai agama, moral, dan budaya yang selama ini dijunjung tinggi oleh masyarakat Madura.

“Kami meminta Majelis Hakim memeriksa dan memutus perkara ini secara objektif, independen, dan berdasarkan fakta persidangan. Apabila terdakwa terbukti bersalah, maka harus dijatuhi hukuman yang berat demi memberikan keadilan kepada korban dan menjadi pelajaran bagi siapa pun agar tidak melakukan perbuatan serupa,” tegas Bung Taufik.

Menurut Bung Taufik, tindak pidana kekerasan seksual merupakan kejahatan yang mendapat perhatian khusus dalam sistem hukum Indonesia karena dampaknya sangat besar terhadap korban, baik secara fisik, psikis, maupun sosial. Oleh sebab itu, proses penanganannya harus menunjukkan keberpihakan terhadap perlindungan korban dan tidak boleh dianggap sebagai perkara biasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menilai kasus yang menyeret seorang oknum yang dikenal sebagai lora atau tokoh agama telah menimbulkan keprihatinan mendalam di tengah masyarakat. Sebab, masyarakat Madura selama ini menempatkan para kiai, lora, dan tokoh agama sebagai panutan yang dihormati.

“Perbuatan seperti ini sangat mencederai kepercayaan masyarakat. Jika benar dilakukan oleh seorang yang selama ini dikenal sebagai tokoh agama atau pendakwah, maka hal itu bukan hanya melukai korban, tetapi juga merusak marwah para kiai dan ulama Madura yang selama ini menjaga kehormatan, moralitas, dan nilai-nilai keislaman di tengah masyarakat,” ujarnya.

Bung Taufik menegaskan bahwa Kabupaten Pamekasan yang dikenal sebagai Kota Gerbang Salam harus mampu menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi perempuan dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Kabupaten Pamekasan dikenal sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai-nilai religius. Jangan sampai kasus seperti ini mencoreng nama baik Gerbang Salam dan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi keagamaan. Hukum harus ditegakkan secara tegas dan adil,” katanya.

Selain meminta hukuman berat, Bung Taufik juga menyoroti status terdakwa yang hingga saat ini tidak ditahan. Menurutnya, kondisi tersebut telah menimbulkan kekecewaan dan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai konsistensi proses penegakan hukum.

“Kami menghormati kewenangan hakim dan aparat penegak hukum. Namun terus terang, masyarakat sangat kecewa karena terdakwa tidak ditahan. Dalam perkara yang menjadi perhatian publik dan menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan, kondisi ini menimbulkan banyak pertanyaan. Kami meminta Majelis Hakim mempertimbangkan secara serius untuk melakukan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Bung Taufik.

Menurutnya, hukum harus memberikan rasa keadilan yang sama kepada seluruh warga negara tanpa membedakan latar belakang, status sosial, maupun kedudukan seseorang di masyarakat.

“Jangan sampai muncul kesan bahwa ada perlakuan berbeda dalam proses penegakan hukum. Korban harus mendapatkan perlindungan dan rasa keadilan, sementara proses hukum harus berjalan tegas, transparan, dan profesional,” lanjutnya.

Bung Taufik juga mengingatkan bahwa tindak pidana kekerasan seksual merupakan kejahatan yang memiliki dampak serius bagi korban sehingga penanganannya harus dilakukan dengan penuh kesungguhan oleh seluruh aparat penegak hukum.

“MADAS Sedarah berdiri bersama korban dan mendukung penegakan hukum yang berkeadilan. Kami berharap majelis hakim berani mengambil putusan yang mencerminkan rasa keadilan masyarakat serta memberikan perlindungan terhadap perempuan dan kelompok rentan,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Bung Taufik mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menghormati proses persidangan yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaian akhir kepada Majelis Hakim berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.

“Siapa pun orangnya, apa pun jabatannya, dan setinggi apa pun kedudukannya, apabila terbukti bersalah melakukan tindak pidana, maka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

Redaksi//

Teropongbarat.com 

(Aziz)

Berita Terkait

‎Terbukti Menipu Pencari Kerja! Oknum Dede Kasma di PT ZMIK Deltamas Cikarang Buat Rekrutmen Palsu, Anton Fahyudi Terlantar Jauh dan Siap Lapor Polisi
Diduga Mengantuk, Truk Tangki Hantam Rumah Warga di Perbaungan Sergai
Tim URC Sergai Tangkap 2 Pelaku Pencurian Meteran Air
Tanpa Plat Nomor Tetap Dilayani — Truk Berjejer Isi Solar Subsidi Di Bawen, Supir Sebut Pemilik Armada GN, Pengawasan Dipertanyakan
Pengamat: Laporan terhadap Budi Arie Dinilai Kurang Tepat, Hanya Berangkat dari Penggunaan Kata “Seandainya”Bukan Dugaan Makar
Tito Ahmad Dorong Pemerintah Perkuat Perlindungan dan Kepastian bagi Driver Online
vonis publik bukan putusan hukum! guru ngaji masih terduga dalam kasus pencabulan
Bersama Bupati dan Dandim 1015, Kapolres Kotim Pantau pembuatan Sekat Kanal di kawasan Bandara, cegah Karhutla meluas.

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 20:21 WIB

‎Terbukti Menipu Pencari Kerja! Oknum Dede Kasma di PT ZMIK Deltamas Cikarang Buat Rekrutmen Palsu, Anton Fahyudi Terlantar Jauh dan Siap Lapor Polisi

Jumat, 4 September 2026 - 14:54 WIB

Sentuhan Kasih di Hari Jadi: Polwan Polres Bantaeng Berbagi Kebahagiaan dengan Siswa SD Terpencil

Jumat, 4 September 2026 - 13:55 WIB

Diduga Mengantuk, Truk Tangki Hantam Rumah Warga di Perbaungan Sergai

Kamis, 3 September 2026 - 19:16 WIB

Tim URC Sergai Tangkap 2 Pelaku Pencurian Meteran Air

Rabu, 2 September 2026 - 22:27 WIB

Dipicu Utang Rp 6 Juta dan Miras, Pria di Bantaeng Tega Habisi Nyawa RA Pakai Parang

Rabu, 2 September 2026 - 08:47 WIB

vonis publik bukan putusan hukum! guru ngaji masih terduga dalam kasus pencabulan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Empat Bulan Buron, Pelaku Pencurian Microbus Senilai Rp110 Juta Ditangkap Tim URC Polres Sergai

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Pangdam I/BB Resmikan Jembatan Perintis Tumpatan Nibung Deli Serdang, Buka Akses Warga

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Tanda Tangan “Karangan”, Berkas Pulang dari Jaksa Subulussalam

Jumat, 4 Sep 2026 - 23:55 WIB