ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
LANGKAT,Teropong Barat.com – Personel Satreskrim Polres Langkat bersama petugas keamanan hotel berhasil menggagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di area parkir Hotel Grand Stabat, Jalan KH Zainul Arifin, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sabtu (16/5/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial CG (24) warga Medan Johor, dan DW (30) warga Hamparan Perak, Deli Serdang.
Kasus ini bermula saat petugas keamanan Hotel Grand Stabat mencurigai gerak-gerik kedua pria tersebut di area parkir. Pihak hotel kemudian langsung menghubungi Polres Langkat yang direspons cepat oleh jajaran Satreskrim dengan menerjunkan personel ke lokasi untuk melakukan pengintaian.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati salah satu pelaku tengah merusak kunci kontak sepeda motor Honda Scoopy milik korban, Windah Sari Ayu, menggunakan kunci T. Mengetahui kedatangan petugas, pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diringkus oleh personel kepolisian yang dibantu satpam hotel.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kunci palsu, kunci T, kunci Y, sepeda motor yang digunakan pelaku, serta satu unit sepeda motor milik korban yang ditaksir senilai Rp22 juta.
Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari respons cepat personel di lapangan serta laporan masyarakat yang tanggap.
“Saat pelaku sedang merusak kunci kontak sepeda motor korban menggunakan kunci T, tim bersama petugas keamanan hotel langsung melakukan tindakan cepat dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku,” ujar AKP Ghulam.
Secara terpisah, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo memberikan apresiasi atas kewaspadaan petugas keamanan hotel yang berkontribusi langsung dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
AKBP David juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan melalui layanan darurat kepolisian.
“Masyarakat dapat memanfaatkan layanan *call center* 110 Polres Langkat untuk melaporkan gangguan kamtibmas maupun jika membutuhkan bantuan kepolisian secara cepat,” pungkasnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Langkat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pewarta:Lufti
















































