Komisi I DPRD Sampang Panggil Kembali Kades Patarongan, 2 Kali Diabaikan

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Jumat, 15 Desember 2023 - 10:54 WIB

40634 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang _ Teropongbarat.co,- Pasca dugaan tidak demokratis terkait pemilihan pengisian panitia Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Patarongan,Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura.

Sehingga Komisi I DPRD Sampang memanggil kembali Kepala Desa (Kades) Patarongan, Sampang. Namun terkesan diabaikan atau mangkir terhadap panggilan tersebut.

Rapat koordinasi yang dijadwalkan merupakan rapat lanjutan sebab pada waktu rapat pertama Kades Patarongan juga tidak hadir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ternyata Kades dan panitia pengisian BPD juga tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas.Berarti ada indikasi kuat bahwa ada sesuatu yang disembunyikan”, jelas anggota Komisi I DPRD Sampang, R.H Aulia Rahman. Senin (14/12/2023) kemaren.

 

Selanjutnya Aulia Rahman, akan melakukan pemanggilan kembali (ketiga) pada hari Senin 18/12/2023 mendatang.

“Pengisian BPD diduga kuat ada indikasi kecurangan. Karena waktu rapat koordinasi pertama, kami minta SK Pelantikannya, ternyata tidak ada. Hingga hari ini tidak ada. Oleh karena itu, ini akan kami usut terus,” tegasnya.

Sementara Kasi Pemerintahan Kecamatan Torjun, Moh. Ali Faisol menerangkan bahwa pihaknya tidak bisa melakukan intervensi apa yang dilakukan oleh pihak panitia. Artinya, pihak kecamatan hanya berharap proses pengisian BPD itu berjalan sesuai dengan aturan.

“Seperti hasil rapat hari ini, yang akan dilanjutkan pada hari Senin 18/12/2023. dengan harapan semoga Kades dan perwakilan pihak panitia pengisian hadir sesuai apa yang diharapkan oleh komisi I,” jawabnya.

Mengenai adanya dugaan panitia pengisian BPD tidak demokratis atau ada indikasi kecurangan, menurutnya warga juga yang punya penilaian.

Sedangkan pihak Kecamatan tidak bisa menyimpulkan bahwa apa yang dilakukan selama ini melanggar aturan. Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dan akan memberitahukan hasil rapat hari ini kepada pihak Desa dan pihak panitia supaya rapat selanjutnya bisa berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan.

Sementara Muhlas, warga Desa Patarongan meminta agar panitia pengisian BPD dipilih secara demokratis supaya lebih kondusif.

“Dan kalau ada kesepakatan lain, misalnya tidak melakukan pemilihan atau rembuk, maka harus tidak pandang bulu dan bersifat merata. Lebih-lebih jika setiap dusun itu ada perwakilan,” sarannya.

“Kami sebagai warga berharap semua yang bersangkutan bisa hadir jika nanti ada pemanggilan lanjutan sebelum pemanggilan pihak kepolisian. Kalau sampai seperti itu kan kami juga malu, karena desa kami bisa ramai,” pungkasnya. (AR Red).

Berita Terkait

DPAC RANUYOSO GELAR MUSYAWARAH PENGURUS, USUNG TEMA MAJHENG DHEJEH SOLID, BERAKHLAK, DAN BERINTEGRITAS
Haul Agung Mbah Sayyid Imam Nawawi Digelar di Desa Mbetek, Mojoagung  
Tinjau Pelayanan dan Serahkan Sertipikat PTSL, Senator DPD RI Kunjungi Kantah Bitung
Jangan Keliru! BPHTB dan PPh Bukan Kewenangan ATR/BPN dalam Peralihan Hak Tanah
Ikut PTSL, Warga Bangka Tengah Rasakan Mudahnya Urus Sertipikat Tanah
Kantah Jembrana Kobarkan Semangat Sumpah Pemuda, Dorong Generasi Muda Berintegritas
53.431 Tanah Wakaf Disertipikasi, ATR/BPN Percepat Legalitas Aset Keagamaan
Tanah Warga Tercatat sebagai Aset Negara, Bisa Dikembalikan? UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Haul Agung Mbah Sayyid Imam Nawawi Digelar di Desa Mbetek, Mojoagung  

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Tinjau Pelayanan dan Serahkan Sertipikat PTSL, Senator DPD RI Kunjungi Kantah Bitung

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Jangan Keliru! BPHTB dan PPh Bukan Kewenangan ATR/BPN dalam Peralihan Hak Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Ikut PTSL, Warga Bangka Tengah Rasakan Mudahnya Urus Sertipikat Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Kantah Jembrana Kobarkan Semangat Sumpah Pemuda, Dorong Generasi Muda Berintegritas

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:03 WIB

53.431 Tanah Wakaf Disertipikasi, ATR/BPN Percepat Legalitas Aset Keagamaan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Tanah Warga Tercatat sebagai Aset Negara, Bisa Dikembalikan? UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Kajari Tulang Bawang: Kantor Kejaksaan Milik Publik, Tapi Bijak Bermedsos Jangan Potong Rekaman

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Dua Pelatih Subulussalam Kawal Keshia Solin Menuju Panggung Nasional

Selasa, 27 Okt 2026 - 22:43 WIB