KPU Bantaeng Pastikan Tidak Ada Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dari Jalur Perseorangan

Taufik Akbar,SE

- Redaksi

Senin, 13 Mei 2024 - 12:20 WIB

40313 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTAENG, Teropong Barat.com, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan memastikan tidak ada pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan yang maju pada Pilkada Bantaeng 2024.

“Hingga batas akhir penyerahan dokumen syarat dukungan pada hari Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WITA, tidak ada calon perseorangan yang menyerahkan dokumen. Dengan begitu dipastikan tidak ada calon perseorangan pada Pilkada Bantaeng 2024,” kata Ketua KPU Kabupaten Bantaeng Muhammad Saleh, Senin (13/5/2024).

Dia mengatakan penyerahan dokumen syarat dukungan ke KPU Kabupaten Bantaeng tersebut dibuka sejak 8-11 Mei, pukul 08.00-16.00 WITA, dan 12 Mei 2024, pukul 08.00-23.59 WITA. Sebelumnya, pihaknya juga telah mensosialisasikan syarat dukungan tersebut secara masif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saleh menyebutkan, pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang ingin mendaftar untuk mengikuti kontestasi Pilkada Bantaeng 2024 melalui jalur perseorangan, harus memenuhi persyaratan minimal jumlah dukungan sejumlah 15.196 pendukung yang tersebar di minimal 5 kecamatan se-Kabupaten Bantaeng.

Dia mengakui, beberapa waktu lalu memang ada bakal calon bupati yang melakukan konsultasi ke KPU Bantaeng. Bakal calon tersebut mempertanyakan terkait dokumen syarat dukungan dari jalur perseorangan. Tapi belakangan tidak ada tindak lanjut.

“Dengan begitu, Pilkada Bantaeng 2024 dipastikan tidak diikuti pasangan calon dari jalur perseorangan,” tegas mantan Ketua Bawaslu Bantaeng itu.

Terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Ruslan HR menyampaikan bahwa Tim Fasilitasi (TimFas) Pengawasan pada Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 Bawaslu Bantaeng siap mengawal dan melakukan pengawasan melekat (Waskat) terkait proses tersebut.

“TimFas tetap standby pada hari terakhir penerimaan hingga pukul 23.59 tidak ada yang menyerahkan syarat dukungan tersebut,” terang Ruslan HR.

Ruslan menambahkan, pada proses penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan, pada hari terakhir, salah satu bakal paslon perseorangan Ismail Manrang dan timnya mendatangi helpdesk KPU Kabupaten Bantaeng untuk berkonsultasi terkait dokumen apa saja yang dibutuhkan saat melakukan penyerahan syarat perseorangan.

“Pelaksanaan pengawasan diakhiri dan ditandai dengan penyerahan berita acara oleh KPU kepada Bawaslu Bantaeng, Minggu 12 Mei pada pukul 00.12 WITA,” tutupnya. (Asa/Opick)

Berita Terkait

TNI Hadir di Tengah Kesulitan Rakyat, Kodim 1410/Bantaeng Distribusikan Air Bersih Untuk Warga Kampung Cabodo
Babinsa Dengan Penuh Semangat Bergotong Royong Membantu Membuat Rumah Warga di Desa Binaan
Babinsa Posramil Suka Makmue dampingi pendistribusian MBG
Babinsa Posramil Tripa Makmur  Melaksanakan Pemantauan Banjir
Laksanakan Program Pemerintah, Babinsa Koramil 01/Kuala Kawal Penyaluran MBG di Sekolah
Babinsa Dampingi Penyaluran MBG Sekolah-Sekolah 
Babinsa Laksanakan Patroli Cegah Karhutla Di Wilayah Binaan
Buka Peluang Generasi Muda Menjadi Prajurit TNI, Babinsa Bonto Cinde Sosialisasikan Rekrutmen Penerimaan Prajurit TNI AD 2027

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:32 WIB

DPAC RANUYOSO GELAR MUSYAWARAH PENGURUS, USUNG TEMA MAJHENG DHEJEH SOLID, BERAKHLAK, DAN BERINTEGRITAS

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Tinjau Pelayanan dan Serahkan Sertipikat PTSL, Senator DPD RI Kunjungi Kantah Bitung

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Jangan Keliru! BPHTB dan PPh Bukan Kewenangan ATR/BPN dalam Peralihan Hak Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Ikut PTSL, Warga Bangka Tengah Rasakan Mudahnya Urus Sertipikat Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Kantah Jembrana Kobarkan Semangat Sumpah Pemuda, Dorong Generasi Muda Berintegritas

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:03 WIB

53.431 Tanah Wakaf Disertipikasi, ATR/BPN Percepat Legalitas Aset Keagamaan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Tanah Warga Tercatat sebagai Aset Negara, Bisa Dikembalikan? UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Kajari Tulang Bawang: Kantor Kejaksaan Milik Publik, Tapi Bijak Bermedsos Jangan Potong Rekaman

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Dua Pelatih Subulussalam Kawal Keshia Solin Menuju Panggung Nasional

Selasa, 27 Okt 2026 - 22:43 WIB