Belakangan ini, nurani publik kita kembali terusik oleh serangkaian peristiwa yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan demokrasi. Insiden kekerasan yang menimpa aktivis sosial termasuk dugaan penyiraman air keras yang melibatkan oknum aparat serta rentetan kasus hukum yang menjerat oknum di tubuh kepolisian, telah menciptakan awan mendung bagi penegakan hukum di tanah air. Sebagai seorang dosen yang setiap hari mengajarkan prinsip Good Governance dan supremasi hukum, saya merasa sangat prihatin. Menurut pandangan saya, fenomena ini bukan sekadar urusan “kenakalan” individu atau oknum semata, melainkan sebuah sinyal adanya keretakan sistemik dalam budaya organisasi institusi keamanan kita yang harus segera ditambal sebelum kepercayaan publik benar-benar runtuh.
Dalam perspektif Ilmu Pemerintahan, institusi keamanan seperti TNI dan Polri adalah pemegang “monopoli penggunaan kekerasan yang sah” (monopoly on the legitimate use of physical force) demi melindungi rakyat. Namun, sejarah dan literatur dalam jurnal Democratization mengingatkan kita bahwa ketika kekuatan besar tersebut berbalik arah menjadi alat intimidasi terhadap suara kritis, maka demokrasi sedang berada dalam kondisi gawat darurat. Saya mencermati bahwa aktivis sosial adalah elemen penting dalam sistem checks and balances. Dalam pandangan saya, serangan terhadap aktivis adalah serangan terhadap akal sehat demokrasi itu sendiri. Jika mereka yang bersuara untuk keadilan justru dibungkam dengan kekerasan fisik, lantas di mana lagi warga negara bisa menyandarkan rasa amannya?.
Saya ingin memberikan catatan keras terhadap kecenderungan penggunaan narasi “oknum” yang sering kali menjadi tameng pelindung institusi setiap kali terjadi pelanggaran. Menurut pendapat saya, jika kasus-kasus kekerasan dan penyalahgunaan wewenang terjadi secara berulang dan berpola, maka kita tidak lagi bisa bicara soal personil semata, melainkan soal gagalnya sistem pengawasan internal dan lemahnya penanaman etika profesi. Marwah sebuah institusi negara sangat bergantung pada kemampuannya untuk melakukan otokritik dan pembersihan internal secara transparan. Saya memandang bahwa kejujuran institusi untuk mengakui kesalahan adalah langkah pertama menuju pemulihan kepercayaan publik (public trust).
Lebih lanjut, saya melihat adanya paradoks dalam profesionalisme aparat kita. Di satu sisi, kita bangga dengan prestasi TNI-Polri dalam menjaga kedaulatan dan keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Namun, di sisi lain, profesionalisme itu seolah luntur ketika berhadapan dengan kritik atau konflik kepentingan. Menurut hemat saya, profesionalisme sejati bukan hanya soal ketangkasan taktis atau kecanggihan alutsista, melainkan ketundukan mutlak pada hukum dan hak asasi manusia. Saya prihatin melihat masih adanya mentalitas “superioritas seragam” yang sering kali memposisikan aparat sebagai penguasa atas rakyat, bukan sebagai pelayan rakyat. Dalam kacamata demokrasi yang adil, kedudukan warga negara dan aparat adalah setara di depan hukum (equality before the law).
Masukan saya sebagai akademisi adalah perlunya reformasi kultural yang lebih mendalam, bukan sekadar reformasi struktural di atas kertas. Pemerintah dan pimpinan institusi harus berani membuka ruang bagi pengawasan eksternal yang lebih independen dan kuat. Selama ini, mekanisme sidang etik sering kali dianggap publik sebagai prosedur yang tertutup dan cenderung membela korps sendiri. Dalam pandangan saya, untuk mengembalikan marwah institusi, setiap pelanggaran hukum oleh oknum aparat harus diproses melalui peradilan umum yang terbuka, tanpa ada kesan istimewa atau perlindungan berlebihan. Publik perlu melihat bahwa hukum benar-benar bekerja tanpa pandang bulu, agar rasa keadilan masyarakat yang sudah terluka bisa perlahan terobati.
Selain itu, menurut pandangan saya, perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap kurikulum pendidikan di sekolah-sekolah kedinasan militer dan kepolisian. Penekanan pada aspek hak asasi manusia dan psikologi massa harus diperkuat agar setiap personil memiliki empati yang tinggi terhadap dinamika sosial. Kita tidak butuh robot-robot bersenjata; kita butuh penegak hukum yang memiliki hati nurani dan memahami bahwa kritik dari aktivis adalah “obat pahit” yang diperlukan agar pemerintahan tetap berjalan di rel yang benar. Saya berkeyakinan bahwa aparat yang kuat adalah aparat yang tidak takut dikritik, dan yang mampu merangkul perbedaan tanpa harus menggunakan kekerasan.
Krisis kepercayaan publik ini adalah ujian berat bagi kepemimpinan nasional. Jika negara membiarkan kekerasan terhadap aktivis berlalu tanpa penyelesaian hukum yang tuntas, maka negara secara tidak langsung sedang memberikan pesan bahwa premanisme berseragam adalah hal yang bisa ditoleransi. Menurut saya, ini adalah narasi yang sangat berbahaya bagi keberlangsungan demokrasi kita di masa depan. Kita merindukan institusi keamanan yang disegani karena wibawa dan integritasnya, bukan ditakuti karena tindakan represifnya.
Sebagai penutup, saya ingin menegaskan kembali keprihatinan saya sebagai pendidik. Tugas kita adalah membangun peradaban, bukan merawat ketakutan. Menurut saya, kembalikan marwah TNI dan Polri sebagai benteng terakhir perlindungan rakyat. Negara hukum tidak boleh kalah oleh ego sektoral atau solidaritas korps yang sempit. Hanya dengan supremasi hukum yang tegak lurus dan pengakuan tulus atas kesalahan, kepercayaan publik dapat dirajut kembali. Mari kita kawal proses ini bersama-sama, demi mewujudkan Indonesia yang tidak hanya aman secara fisik, tetapi juga adil secara hakiki bagi setiap warga negaranya tanpa kecuali.

















































