Pakar Hukum Internasional: PT Laot Bangko Terancam Sanksi Berat Akibat Pelanggaran Aturan Plasma dan Pengabaian CSR

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 22 Mei 2025 - 00:43 WIB

40158 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, teropongbarat.co. PT Laot Bangko di Subulussalam, Aceh, berisiko menghadapi sanksi hukum dan kerugian ekonomi yang signifikan akibat pelanggaran aturan plasma dan pengabaian tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), demikian disampaikan Pakar Hukum Internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. Ketidakpatuhan terhadap aturan tersebut, menurut Prof. Nasomal, merupakan pelanggaran serius yang berdampak hukum, sosial, dan ekonomi. Perusahaan perkebunan wajib mematuhi regulasi dan mengimplementasikan CSR berkelanjutan untuk menjaga hubungan harmonis dengan masyarakat dan keberlanjutan bisnis.

Prof. Nasomal, yang juga pendamping hukum LSM Suara Putra Aceh Kota Subulussalam, menjelaskan bahwa pelanggaran aturan plasma dan pengabaian CSR berpotensi menimbulkan dampak serius secara hukum, finansial, dan sosial. Kerugian tidak hanya dialami masyarakat adat dan lokal, tetapi juga berdampak pada reputasi dan keberlanjutan operasional PT Laot Bangko, yang acapkali berkonflik dengan masyarakat sekitar wilayah Hak Guna Usahanya (HGU).

Pelanggaran Aturan Plasma:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aturan plasma mewajibkan alokasi sebagian lahan konsesi untuk kemitraan dengan masyarakat sekitar, bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan mencegah konflik agraria. Pelanggaran yang mungkin terjadi:

– Alokasi lahan plasma di bawah persentase yang ditetapkan (umumnya 20%).
– Pengelolaan kebun plasma yang tidak transparan, tidak partisipatif, atau tidak sesuai standar.

Sanksi yang mungkin dijatuhkan: konflik sosial, protes, tekanan dari LSM dan masyarakat adat, sanksi administratif (teguran, denda, pembekuan/pencabutan izin usaha), hingga proses hukum pidana jika melanggar UU Perkebunan atau peraturan daerah terkait.

Pengabaian CSR:

CSR bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga regulasi yang mengikat, terutama di sektor yang berdampak langsung pada lingkungan dan masyarakat. Proyek “Paret Gajah” di Kecamatan Penanggalan, Subulussalam, menjadi contoh konflik antara PT Laot Bangko dan masyarakat. Aspek CSR yang sering diabaikan:

– Perlindungan dan pelestarian lingkungan.
– Kesejahteraan dan keselamatan kerja karyawan.
– Pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal.

Risiko pengabaian CSR: kerusakan lingkungan (gugatan/tuntutan pidana), penolakan sosial dan boikot produk, penurunan citra dan nilai investasi, serta sanksi hukum (perdata dan pidana).

Desakan kepada Wali Kota Subulussalam:

Prof. Nasomal mendesak Wali Kota Subulussalam, Haji Rasid Bancin, untuk segera menyelesaikan konflik lahan yang melibatkan PT Laot Bangko dan masyarakat. Ia menekankan pentingnya peran aktif Pemko Subulussalam, khususnya melalui Satgas Perkebunan atau Dinas Pertanian Perkebunan, dalam menyelesaikan konflik. Prof. Nasomal menyoroti kurangnya sosialisasi dan manfaat yang diterima masyarakat terkait HGU PT Laot Bangko, serta pentingnya perlindungan hak-hak masyarakat adat dan petani sesuai regulasi pemerintah RI dan Qanun Aceh. Ia juga menyoroti pembangunan “Paret Gajah” yang beririsan dengan lahan masyarakat dan meminta konflik ini diselesaikan sebelum pembangunan berlanjut. Prof. Nasomal berharap tercapainya solusi adil dan berkelanjutan untuk menciptakan harmoni dan kesejahteraan masyarakat Subulussalam.(*).

Berita Terkait

Aktivis Nasional : Putusan Pengadilan Jadi Bukti Budi Arie Bersih dan Tidak Terbukti Terlibat Judol
Pengamat: Stop Framing Budi Arie, Jangan Bangun Tuduhan Tanpa Dasar Putusan Pengadilan
BPBD Gayo Lues Terus Kawal Pembayaran Sewa Alat Berat ke BNPB
PW GP Al Washliyah DKI Jakarta Dukung Imbauan Panglima TNI: Masyarakat Jangan Mudah Terprovokasi Narasi yang Belum Terverifikasi
Halaqah di MPR RI,PW IKAPETE Sumut Suarakan Dukungan Gus Kikin Caketum PBNU
AMP2K Madina Gelar Aksi di Mabes Polri, Desak Penindakan Tegas PETI di Lingga Bayu dan Batang Natal
Plt Bupati Langkat Kawal Langsung Percepatan Bantuan Korban Banjir ke Menteri Dalam Negeri
Usai Diperiksa Kejati DKI, Entjik S. Djafar dan Kuseryansyah Hindari Media, AFPI Disorot

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 14:04 WIB

Babinsa Bonto Rita Pantau Kondisi Tanaman Padi Terdampak Kekeringan

Selasa, 8 September 2026 - 09:59 WIB

Siapkan Prajurit Tangguh dan Profesional, Kodim 1410/Bantaeng Perkuat Kemampuan Pencak Silat Militer

Selasa, 8 September 2026 - 08:40 WIB

Babinsa Membantu Petugas Pelaksana Dari Dinsos Dalam Rangka Penyaluran Beras Medium

Selasa, 8 September 2026 - 08:37 WIB

Bentuk Kedekatan Dengan Warga Babinsa Koramil 02/Seunagan Komsos Dengan Warga Di Desa Binaan

Selasa, 8 September 2026 - 08:36 WIB

Babinsa Tinjau penjual Bahan pokok dan sayuran di pekan Tradisional

Selasa, 8 September 2026 - 08:35 WIB

Babinsa Posramil Tripa Makmur Kodim 0116/Nagan Raya Laksanakan Komsos, Bahas Kebersihan Lingkungan di Desa Mon Dua

Selasa, 8 September 2026 - 08:33 WIB

Babinsa Posramil Beutong Ateuh Banggalang Kerja Bakti Bergotong Royong Dengan Warga Binaan

Senin, 7 September 2026 - 15:45 WIB

Jembatan Gantung Bonto Maccini Rampung 100 Persen, Dandim 1410/Bantaeng Pastikan Akses Dua Desa Segera Terhubung

Berita Terbaru