Sanksi Gubernur Aceh Diduga Diabaikan, PT Rosin Dituding Jadi Simbol Pembangkangan Hukum dan Kerusakan Lingkungan

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Senin, 18 Mei 2026 - 13:58 WIB

40175 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  PT Rosin Chemicals Indonesia kini menjadi sorotan tajam sebagai simbol pembangkangan hukum di Aceh. Keputusan pemerintah Aceh yang telah menjatuhkan sanksi pembekuan operasional seolah tak berarti apa-apa. Asap masih mengepul dari cerobong pabrik, menandakan produksi tetap berlangsung tanpa henti, meski seluruh Aceh tahu, keputusan penutupan sudah keluar. Video yang beredar pada 16 Mei 2026 menjadi bukti telanjang bahwa instruksi pemerintah sengaja diabaikan. Ini tamparan keras bagi otoritas yang selama ini lantang mengusung perlindungan lingkungan, tapi gagal menutup celah pelanggaran di hadapan publik.

Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.4/175/2026 seharusnya menjadi palu pemutus bagi seluruh aktivitas PT Rosin. Regulasi seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 sudah memberikan mandat penuh kepada negara untuk menghentikan segala bentuk usaha yang melanggar aturan lingkungan. Namun, semua regulasi itu seperti kehilangan makna di hadapan kongkalikong kekuasaan korporasi. PT Rosin tetap berjalan tanpa ragu, seolah hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil, dan negara tak lebih dari penonton dalam urusan penegakan sanksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ahmad Soadikin dari Gerakan Kebangsaan menyoroti dengan tajam bahwa dugaan pelanggaran selama ini jelas telah terkonfirmasi dalam dokumen resmi negara. “Ini bukan lagi wilayah opini, tetapi fakta hukum. Negara sudah bicara lewat keputusan pembekuan. Jika masih ada kegiatan pabrik setelah itu, ini sudah terang-terangan mengangkangi otoritas pemerintah. Siapapun yang membekingi harus diusut. Tidak ada negara di atas negara,” tegas Ahmad. Di tengah semua kelonggaran yang diberikan, PT Rosin justru mempertontonkan perlawanan hukum secara terbuka, mempermalukan pemerintah di hadapan masyarakat dan jajaran penegak hukum.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Dr. Ir. A. Hanan, S.P., M.M., telah menegaskan berkali-kali: penghentian operasional mencakup seluruh aktivitas, mulai dari pembelian bahan baku, produksi, hingga distribusi hasil. Tapi semua ucapan pejabat hanyalah slogan jika tak dikawal aksi nyata. PT Rosin jelas-jelas menantang, mengabaikan keputusan, dan menjadikan pengawasan pemerintah sebagai alat formalitas semata.

Kritik keras pun meletup dari berbagai kalangan. Ketua LIRA Gayo Lues, M. Purba, S.H., menyebut sikap PT Rosin sebagai bentuk pembangkangan hukum yang tak bisa dibiarkan berlama-lama. Ia mendesak Polda Aceh dan Mabes Polri segera menurunkan tim penyelidik untuk mengusut pelanggaran di lapangan. Bila pabrik masih tetap jalan setelah sanksi pembekuan, dan tidak memiliki IPAL serta tidak mengelola limbah B3, sudah waktunya aparat bertindak. “Penegakan hukum jangan berhenti di ruang rapat dan surat keputusan administratif, harus ada tindakan nyata,” ujar Purba. Negara, katanya, harus hadir di lokasi, bukan hanya di atas kertas.

Akibat dari pembiaran ini sangat nyata. Setiap warga di sekitar pabrik sudah lama mengeluhkan sawah yang gagal panen, air yang berubah keruh, dan kondisi lingkungan yang merosot tajam. Keluhan petani soal tanaman menguning sebelum panen, meskipun butuh pembuktian ilmiah, adalah sinyal jelas soal kegagalan pengawasan. PT Rosin memilih menutup mata terhadap keresahan ini, pura-pura tidak mendengar suara masyarakat yang menjadi korban utama industri yang berjalan serampangan.

Ironisnya, pemerintah sudah punya semua alat untuk menegakkan aturan. Seluruh izin penting tidak dimiliki. Sanksi administratif paksaan pemerintah sudah turun. Bukti lapangan ada. Namun perusahaan tetap merasa di atas angin. Pertanyaannya, siapa yang sebenarnya berada di belakang pembangkangan ini? Siapa yang sanggup melindungi pabrik sehingga tak tersentuh hukum? Jika ada aparat atau pejabat yang membackup keberanian ini, mereka patut dihadapkan ke meja hukum. Negara tidak boleh tunduk pada tekanan modal.

Ahmad Soadikin dengan lugas memperingatkan: “Kalau pembangkangan seperti ini dibiarkan, bukan hanya lingkungan yang rusak. Kepercayaan rakyat terhadap negara hancur. Regulasi hanya jadi formalitas. Jangan pernah lagi aparat menangkap petani getah hanya karena mereka kecil di depan hukum, sementara pabrik besar didiamkan.” Ketidakadilan semacam ini bisa memicu gejolak sosial yang jauh lebih serius.

Situasi ini menjadi cermin retak pengawasan industri kehutanan Aceh. Negara telah mengumumkan pembekuan, publik menunggu tindak lanjut nyata. Jika PT Rosin bisa menari di atas sanksi, tidak ada satu pun alasan moral, politik, maupun hukum yang bisa lagi membela marwah pemerintah. Aparat penegak hukum harus bergerak, bukan bersembunyi di balik alasan birokrasi atau tekanan kepentingan. Yang dipertaruhkan bukan hanya lingkungan dan mata pencaharian warga, tapi martabat negara.

Lebih jauh, jika tidak ada penegakan hukum, siapa pun boleh menganggap hukum adalah mainan bagi yang kuat. Dalam negara hukum, ketidakadilan semacam ini tak boleh dibiarkan. Jika hukum ingin kembali dihormati, tidak ada jalan lain kecuali tindakan tegas dan tak pandang bulu. Negara harus hadir sebagai pengatur dan pelindung, bukan penonton yang hanya mampu mengeluarkan surat peringatan tanpa taring. Jika tidak, satu demi satu aturan tinggal omong kosong dan Aceh tinggal menunggu kehancuran ekologi di balik slogan industri.  (TIM)

Berita Terkait

Stop Kaitkan Menteri Imipas Dengan Kasus Dugaan Pengurusan izin Tinggal WNA, Agus Andrianto Bersih
26 Tahun HIMLAB Raya Jakarta: Abdul Manaf Siregar Resmi Pimpin Organisasi, Bawa Semangat Baru Mahasiswa Labuhanbatu di Perantauan
Rakerwil GPA Sultra Perkuat Kaderisasi, Gerakan Sosial, Dan Kemandirian Ekonomi Pemuda Konawe Utara
Petugas Rutan Jakarta Pusat Gagalkan Upaya Penyelundupan Barang Terlarang Dduga ETOMIDATE
Aksi Unjuk Rasa Evaluasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Berlangsung Tertib, Pelajar Tidak Terlibat
PPD: Pentingnya Pemerataan Kualitas Pendidikan di Berbagai wilayah Indonesia
Prof. Dr. Sutan Nasomal Desak Pemerintah Usut Praktik Promosi Menyesatkan di Media Sosial: Iklan Hebat, Barang Diduga Tak Berkualitas!
Pengurus Pusat Aktivis Peduli Lingkungan Tolak Rencana Eksplorasi Blok Elang PT AMNT, Soroti Partisipasi Publik dan Dominasi Tenaga Kerja Luar Daerah

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 19:16 WIB

DUGAAN PRAKTIK JUDI BOLA ADIL NODAI TURNAMEN KADES CUP SUMBERSEWU, WARGA MINTA DITERTIBKAN

Selasa, 3 November 2026 - 12:23 WIB

Bentuk Karakter dan Kedisiplinan Generasi Muda, Pos Sei Tekam Satgas Yonarmed 13/Nanggala Berikan Bantuan Tenaga Pendidik di SD dan SMP Perimpah

Selasa, 3 November 2026 - 09:56 WIB

Wartawan Minta Klarifikasi Bupati Pasaman Barat, Soroti Pernyataan Kadis DPMN soal “Abuse” dan Kemerdekaan Pers

Senin, 2 November 2026 - 10:21 WIB

Semakin humanis satpas sumedang,petugas berikan pelayanan yang nyaman dan mudah bagi masyarakat

Minggu, 1 November 2026 - 11:48 WIB

Demi Meraih Keuntungan Besar Proyek Rehabilitasi Ruang Laboratorium di SMP 3 Sampang Abaikan Aturan.

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 20:36 WIB

GP AL Washliyah Jakarta Desak Mabes Polri Turun Tangan, Basmi Tambang Pasir Ilegal di Konawe Sulawesi Tenggara

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:10 WIB

DIDUGA DIRAMPAS DEBT COLLECTOR BRI FINANCE, KENDARAAN MILIK DEBITUR DI SANGATTA DITARIK MESKI KLAIM SUDAH BAYAR ANGSURAN BTC

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:58 WIB

Pembangunan Jembatan Beton di Juhar Ginting, Karo, Capai 60 Persen

Berita Terbaru