JAKARTA | TeropongBarat.com — Jangan anggap sepele patok tanah. Benda kecil yang menandai batas bidang tanah ternyata memiliki peran penting dalam menjaga aset sekaligus memperlancar proses pengukuran dan sertipikasi tanah.
Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) Kementerian ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya, mengingatkan masyarakat agar memasang dan memelihara tanda batas tanah secara jelas, kokoh, dan tidak mudah bergeser maupun hilang.
“Kalau punya tanah, dipagarin. Minimal pasang patok, dijaga batasnya. Karena itu kunci utamanya (tanah aman),” ujar Virgo saat ditemui di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Menurutnya, kejelasan batas bidang tanah tidak hanya penting untuk menghindari potensi sengketa dengan pemilik tanah yang berbatasan, tetapi juga menjadi salah satu faktor yang membantu petugas ukur ketika melakukan pengukuran dalam rangka sertipikasi tanah.
Ada aturan mengenai bentuk dan ukuran patok.
Mengacu pada Permen Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 Pasal 22, tanda batas untuk bidang tanah dengan luas kurang dari 10 hektare antara lain dapat berupa pipa besi atau paralon berisi beton dengan panjang minimal 100 sentimeter dan diameter minimal 5 sentimeter.
Patok tersebut ditanam ke dalam tanah sedalam 80 sentimeter, sementara bagian sepanjang 20 sentimeter berada di atas permukaan tanah dan diberi tutup serta dicat merah.
Ketentuan tersebut juga menyediakan bentuk tanda batas lainnya, antara lain tugu yang terbuat dari bata atau batako maupun kayu keras dengan ukuran tertentu.
Namun, pemasangan patok tidak boleh dilakukan secara sepihak. Pemilik tanah harus mendapatkan persetujuan dari pemilik bidang tanah yang berbatasan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 19A Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021, yang merupakan perubahan ketiga atas Permen ATR/BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Tak hanya dipasang, tanda batas yang telah dibuat juga perlu didokumentasikan melalui foto yang dilengkapi keterangan lokasi serta koordinat atau geotagging. Pemasangan dan pemeliharaan tanda batas tersebut menjadi tanggung jawab pemilik tanah.
Patok Jelas, Pengukuran Bisa Lebih Lancar
Kejelasan batas tanah juga menjadi bagian penting dalam mendukung layanan Pengukuran Terjadwal 12 Hari yang tengah diterapkan Kementerian ATR/BPN pada 466 Kantor Pertanahan.
Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat memilih tanggal pengukuran sesuai jadwal yang tersedia. Waktu tunggu kegiatan pengukuran ditargetkan selama tujuh hari, sedangkan proses penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal lima hari.
Virgo menjelaskan, dalam proses pendaftaran tanah pertama kali, keberadaan patok yang jelas dapat membantu mempercepat pekerjaan petugas ukur di lapangan.
Apabila pemohon telah melengkapi persyaratan administrasi sebelum jadwal pengukuran, memasang tanda batas pada bidang tanahnya, serta memperoleh persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan, petugas ukur dapat langsung melakukan pengukuran ketika datang sesuai jadwal.
“Kita ingin bergerak cepat, kita ingin melayani masyarakat dengan cepat, tapi masyarakat juga perlu membantu menyiapkan persyaratan-persyaratan sehingga mudah, lancar jalannya. Jadi tolong masyarakat, bantu supaya ATR/BPN bisa lebih baik melayani masyarakat semua,” pungkas Virgo.
Dengan demikian, memasang patok bukan sekadar memenuhi persyaratan teknis pengukuran. Lebih dari itu, kejelasan batas merupakan langkah awal pemilik tanah untuk menjaga aset, mencegah potensi sengketa, sekaligus memperlancar proses legalisasi kepemilikan tanah.
(Anton Tin)


















































