Pelaku Tipu Penggelapan Sepeda Motor Berhasil di Ungkap Satreskrim Polres Sampang

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Senin, 10 Februari 2025 - 18:58 WIB

40205 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG _ TEROPONG BARAT _ Satreskrim Polres Sampang telah melakukan ungkap perkara tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sepeda motor pada hari minggu (09 Februari 2025) dini hari di wilayah Kecamatan Omben Kabupaten Sampang,Jawa Timur.

Hal ini disampaikan Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd, MM kepada awak media usai melaksanakan sepeda santai di Mapolsek Sampang.

Kepada awak media, AKBP Hartono menjelaskan peristiwa penipuan dan penggelapan sepeda motor berawal pada hari jum’at (07/02/2025) malam saat korban TH usia 54 tahun warga Desa Madulang Kecamatan Omben Sampang didatangi tersangka AAJ usia 37 tahun alamat Kelurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada hari jum’at tanggal 07 Pebruari 2025 pukul 21.30 Wib, tersangka AAJ meminta tolong kepada korban untuk mengantarkan ke tempat bengkel dengan tujuan untuk membeli ban sepeda motor miliknya karena ban motornya bocor,” ujar Kapolres Sampang AKBP Hartono.

Karena Korban TH sudah mengenal tersangka AAJ kurang lebih 1 tahun, kemudian korban menggunakan sepeda motornya Honda Revo dengan Nopol: L-4042 BAE mengantarkan tersangka membeli ban sepeda motor.

AKBP Hartono menjelaskan pada saat kejadian yang menyetir sepeda motor adalah tersangka AAJ dan dalam perjalanan tidak ada bengkel sama sekali serta korban di bawa keliling.

“Sesampainya di Jl. KH. Agus Salim Desa Madulang Omben terdapat sepeda motor yang terparkir dipinggir jalan dan diakui adalah milik tersangka AAJ. Selanjutnya korban diturunkan di sepeda motor yang terparkir tersebut dan ditinggal pergi oleh tersangka AAJ sedangkan sepeda motor milik korban dibawa ke arah Pamekasan,” ucap Kapolres Sampang AKBP Hartono.

Korban TH terkejut setelah bertanya kepada warga bahwa sepeda motor yang terparkir bukanlah milik tersangka AAJ tetapi milik warga tersebut.

Kapolres Sampang menyampaikan bahwa korban dan warga tersebut langsung mengejar tersangka AAJ akan tetapi tersangka dan sepeda motor miliknya tidak ditemukan kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sampang.

“Modus tersangka AAJ adalah meminta antar kepada korban selanjutnya sepeda motor korban dibawa dan digadaikan tersangka. Sedangkan motif tersangka adalah ingin mendapatkan uang secara cepat dan mudah,” imbuh Kapolres Sampang AKBP Hartono kepada awak media.

Untuk kronologi penangkapan, AKBP Hartono menuturkan pada hari Minggu tanggal 9 Februari 2025 sekitar pukul 04.00 Wib berdasarkan hasil penyelidikan keberadaan ALI AL-JUFRY tersangka terpantau berada di Jalan Raya Desa Nagguan Kecamatan Proppo Pamekasan, selanjutnya tersangka ditangkap dan diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Sampang guna proses hukum lebih lanjut.

“Atas tindak pidana yang dilakukan tersangka AAJ alamat Kelurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd, MM.

Berita Terkait

Aksi kejahatan jalanan yang menyasar warga kembali berhasil diungkap aparat kepolisian.
Semangat Kebersamaan, Babinsa dan Warga Kompak Perbaiki Jalan Tani
Curi Besi Tembaga Seberat 70 Kg, Personil Polsek Bissappu Berhasil Amankan Pelaku Pencurian
Wujudkan Generasi Qurani, Datuk Seri Muspidauan dan Panglima Muhammad Nasir Dukung Penuh Khatam Al-Quran Zuriat Marhum Pekan
Razia Gabungan dan Tes Urine Bersama Penegak Hukum Dalam Rangka Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62
Lakalantas di Desa Biangkeke Merenggut Nyawa, Kasatlantas Polres Bantaeng Angkat Bicara
Halal Bihalal LMB Nusantara : Satukan Laskar Melayu Se-Riau, Bukti Melayu Bangkit Menjaga Marwah
Polres Bantaeng Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional, Tekankan Kedisiplinan dan Profesional

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 23:18 WIB

Jumat Berkah, Sentuhan Kasih Kapolres Aceh Tenggara Hangatkan Hati Anak Yatim Piatu

Jumat, 17 April 2026 - 22:53 WIB

Polres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Warakauri dan Purnawirawan Polri

Jumat, 17 April 2026 - 18:53 WIB

Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama

Rabu, 15 April 2026 - 16:37 WIB

Eddy Samrah Jadi Aspidum Kejati Aceh di tunjuk Jaksa Agung

Jumat, 10 April 2026 - 23:04 WIB

Transaksi Sabu di Warung Tutup Terbongkar, Pria di Aceh Tenggara Diamankan Sat Resnarkoba Polres Agara

Kamis, 2 April 2026 - 14:07 WIB

Paska Hari Raya idul Fitri 2026 Bupati Agara, HM Salim Fakhry Tandatangani SK Plt Asisten III Setdakab.

Kamis, 2 April 2026 - 10:14 WIB

Polres Agara berhasil mengamankan Paruhbaya pengguna Sabu

Rabu, 1 April 2026 - 16:59 WIB

Polres Agara Amankan Oknum Guru, Sabu 0,27 Gram Jadi Barang Bukti

Berita Terbaru