Pengamat Menilai Kejati Kalteng Tendenisus Terkesan Terburu-buru Menetapkan Mantan Kadistamben Kabupaten Barito Utara

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:08 WIB

40155 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Sabtu,17/05/2025, Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Barito Utara bersama 2 orang tersangka, Secara Resmi di tetapkan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Ketua Umum Lembaga pemuda Pemerhati Indonesia Dedi Siregar melihat apa yg dilakukan oleh Kejati Kalteng terhadap penetapan mantan exk kadis Tamben Barito Utara sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Barito Utara periode 2009-2012 sangat terburu buru dan terkesan tendensius

mantan xks kadis Tamben sudah ditahan oleh pihak kejaksaan selama 3 bulan lebih di rutan kelas 2 A Palangka Raya, informasi yang beredar pihak kejaksaan tinggi mengeluarkan surat undangan klarivikasi kembali kepada mantan eks kadis Tamben Barito Utara dengan nomor surat B.1571/O.2.5/Fd.2/05/2025, hal ini yang menjadi perhatian bagi publik karna dirasa kurang tepat dan keliru apabila orang yang sudah di tetapkan tersangka kemudian dilayang kan lagi surat kelarifikasi,

Oleh dari itu menurut kami Langkah kejati kalteng dinilai sangat terburu buru dan terkesan memaksakan pada penetapan tersangka atas dugaan mantan exk kadis Tamben Barito Utara sebagai tersangka

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

kami meminta kejaksaan turun tangan dalam menelusiri kasus dugaan yang tengah di usut oleh kejati kalteng dianggap janggal dan terburu-buru dalam kasus ini

Harusnya pihak kejati tetapkan dulu Mantan bupati Barito Utara H. Yulinsyah dan harus memastikan kembali dengan pihak bpkp apakah ada kerugian negara dan penyalah gunaan wewenang yg dilakukan, kalau hal tersebut ada baru pihak kejaksaan bisa menetapkan pihak terkait jadi tersangka jangan main asal saja tetapkan orang sebagai tersangka dan tahan dulu baru diminta klarvikasi kan aneh ?

meminta pihak kejaksaan harus mengeluarkan surat SP3 terhadap mereka mantan eks kadis Tamben dkk. Sebab hal tersebut sudah menyalahi sekali dalam aturan kuhap dan UUD dan ini memalukan sekali dan terkesan kasus ini ada pesnanan dari orang besar dibelakangnya ? Atau pihak kejati cari muka terhadap jaksq agung karena printah untuk berantas koropsi lalu seenaknya saja menetapkan orang tersangka !!! Jadi saya menghimbau terkait kasus ini agar jangan terulang kembali ! Diketahui Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Barito Utara periode 2009-2012. Mereka adalah ¹:
– A, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Barito Utara
– DD, mantan Kepala Bidang Pertambangan Umum Distamben Barito Utara
– I, Direktur Utama PT Pagun Taka

Pengamat menilai langkah Kejati Kalteng terburu-buru dan tendensius dalam menetapkan tersangka. Pihak Kejati diminta transparan dan profesional dalam menangani kasus ini ².

Dalam proses penyidikan, Kejati Kalteng telah melakukan penggeledahan di kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Barito Utara dan menyita dokumen-dokumen terkait kasus tersebut. Mereka juga telah memeriksa 13 orang saksi dan melibatkan tim auditor untuk menghitung potensi kerugian negara ².

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan, dan Kejati Kalteng diminta untuk memastikan kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang sebelum menetapkan tersangka. Kata dedi siregar

Berita Terkait

LBH DPD KNPI DKI Djakarta : Program MBG adalah Program Mulia, Apresiasi Pergantian Kepala BGN, berharap Kepemimpinan Baru Jalankan Tugas dengan Jujur dan Profesional
PW GPA DKI Jakarta Dukung Sikap TNI AD Soal Film “Pesta Babi”, Minta Penayangan Dicabut Jika Terbukti Langgar Hak dan Tidak Sesuai Fakta Lapangan
PW GPA DKI Jakarta Dukung Pencabutan Izin Tayang Film “Pesta Babi”, Dedi Siregar: Hormati Hak dan Martabat Tokoh Adat Papua
PP Gerakan Pemuda Alwashliyah : Pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad jangan di Politisasi
Publik Nilai Dirkrimsus Polda Sumbar Tak Tebang Pilih Berantas Tambang Ilegal
Gerakan Pemuda Kebangsaan Layangkan Surat Aksi dan Soroti Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT Rosin Cs
Sanksi Gubernur Aceh Diduga Diabaikan, PT Rosin Dituding Jadi Simbol Pembangkangan Hukum dan Kerusakan Lingkungan
Program MBG Dinilai Tepat Sasaran, DPP LPPI Tolak Isu Pencopotan Kepala BGN

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:02 WIB

Babinsa komsos bersama pekerja pembangunan KDKMP

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:00 WIB

Babinsa laksanakan gotong royong bersama warga

Jumat, 5 Juni 2026 - 05:58 WIB

Babinsa Lakukan Komsos dengan Pengrajin Las, Pererat Hubungan TNI-Rakyat

Jumat, 5 Juni 2026 - 05:53 WIB

BABINSA BERSAMA WARGA MELAKSANAKAN KOMSOS DIDESA DIWILAYAH TRIPA MAKMUR

Jumat, 5 Juni 2026 - 05:50 WIB

Babinsa Komsos dengan Warga Desa Alue Geutah, Pererat Silaturahmi TNI-Rakyat

Jumat, 5 Juni 2026 - 05:48 WIB

Komunikasi Sosial yang dilaksanakan oleh Babinsa Posramil tadi raya bersama masyarakat

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:34 WIB

Prajutrit TNI mulai Pasang Mal Pondasi untuk mempercepat Pengecoran Struktur Utama Jembatan

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:58 WIB

Babinsa Koramil 05/Darul Makmur Laksanakan Komsos dengan Warga

Berita Terbaru

LANGKAT

Dugaan Pungli Ijazah SD, LBH PAPI Minta Investigasi

Jumat, 5 Jun 2026 - 09:30 WIB