Penyidik Polsek Manggala Diduga Keliru Menetapkan Tersangaka

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 27 Juni 2024 - 23:45 WIB

40209 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR | PH/ Pendamping Hukum, tersangka (BH) dan (AN) angkat bicara terkait penetapan (BH) dan (AN) Oleh penyidik polsek Manggala. Pada Rabu 26/06/2024.

Penyidik polsek manggala mentepakan (2) orang warga antang kecamatan manggala kota makassar, (BH) dan (AN) di tetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi sekitar (1) bulan yang lalu,

(BH) dan (AN) di tetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik polsek manggala,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun penetapan tersebut di duga kuat Ada kejanggalan, “pasalnya penyidik menetapkan (BH) Dan (AN) sebagai tersangka pada tanggal 24/06/2024. Hal itu di ketahui oleh kedua terlapor pada saat keduanya menerima surat panggilan dari penyidik polsek manggala untuk melakukan klarifikasi atas dugaan kasus tersebut,

Ironisnya kedua terlapor di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik polsek manggala namun pentetapan tersebut tidak di sertai surat penetapan sebagai mana aturan dan (SOP) yang berlaku, Surat penetapan tersebut di terbitkan pada tanggal 26/06/2024. Itupun di berikan atas permintaan dari PH kedua terlapor.

: Sangat disayangkan, penetapan tersangkanya oleh penyidik pada tanggal 20 Juni 2024 namun surat penetapan tersebut baru diberikan saat diminta pada tanggal 26 Juni. Ujar (PH) Pendamping Hukum kedua terlapor.

Yang lebih janggal lagi adalah
Mengenai surat spdp yang (2) kali di terbitkan dengan no registrasi yang sama satu di terbitkan ditanggal (2) Juni dan satunya di terbitkan ditanggal 20 juni

: Kami selaku Pendamping Hukum terlapor sangat kecewa dengan pelayanan penyidik polsek Manggala, ini kasus terkesan dipaksakan, bahkan mengabaikan alat bukti cctv yang memperlihatkan bahwa terlapor (BH) dan (AN) tidak berada di (Tkp) Bahkan saksi yang diajukan oleh saudara terlapor hanya satu orang yang di hadirkan Tambahnya.

Saya merasa miris melihat perkara ini,, di mana orang yang tidak berada di TKP suatu perkara malah di jadikan tersangka, atas peebuatan yang sama sekali tidak mereka lakukan.

Oleh karenaya kami meminta kepada propam porlestabes makassar untuk turun melakukan pemeriksaan atas perkara tersebut demi terwujudnya POLRI PRESISI Yang mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat, serta memberikan keadilan bagi masyarakat yang awam di segi hukum.

@ASWAR

Berita Terkait

Polda Sulsel Intensifkan Patroli Kewilayahan, Ungkap Ratusan Kasus Selama Operasi Pekat 2025
Danrem 141/TP Hadiri Konferensi Pers Kodam XIV/Hsn di Kota Makassar Terkait Sindikat Penipuan Online Di Kab. Sidrap
Pondok Da’i dan Tahfidz Yusuf Alfatih Peduli Kemanusiaan
Kapolda Sulsel Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Pallawa 2025
Penanaman Jagung Serentak di Kabupaten Jeneponto: Upaya Mendukung Ketahanan Pangan Nasional
Kasdam XIV/Hsn Bersama Forkopimda Sulsel Laksanakan Peninjauan Pos Pengamanan, Pos Pelayanan dan Pos Terpadu Operasi Lilin-2024
Press Release Akhir Tahun 2024, Kapolda Sulsel Paparkan Ungkapan Kasus Hingga Prestasi
Kapolda Sulsel Beserta Forkopimda Pantau Situasi Kamtibmas Malam Natal Tahun 2024 Di Makassar

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:04 WIB

Kunjungi PLTS Longqingxia Tiongkok, Delegasi PKN 69 Formulasikan Rekomendasi Kebijakan Akselerasi Transisi Energi Baru Terbarukan*

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:53 WIB

Pasca Operasi Sarang Narkoba, Polda NTB Gandeng Pemkot dan BNNK Bina Warga Karang Bagu

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:02 WIB

Lapas Labuhan Ruku Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98, Usung Tema “Patriotik, Gigih, Berempati: Pemuda untuk Indonesia”

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:18 WIB

Polres Batu Bara Gelar Strong Point Pagi, Kapolres Pimpin Langsung Pengaturan Lalu Lintas

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:50 WIB

Lapas Labuhan Ruku Gelar Tausyiah Kerohanian Islam bagi Warga Binaan Wanita

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:16 WIB

Belajar dari Tiongkok, Delegasi PKN I Angkatan 69 Susun Strategi Percepatan Energi Terbarukan RI

Rabu, 28 Oktober 2026 - 02:27 WIB

Evaluasi Program Prioritas Kapolri, Wakapolda NTB Tekankan Peningkatan Kinerja dan Harkamtibmas

Selasa, 27 Oktober 2026 - 22:13 WIB

Sambut Hari Listrik Nasional, PLN Berikan Kemudahan Tambah Daya Listrik bagi Pelanggan

Berita Terbaru