Plt Bupati Langkat Tiorita Surbakti Tegaskan Komitmen Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

TEROPONG BARAT LANGKAT

- Redaksi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:56 WIB

4076 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumentasi Foto Kegiatan Plt Bupati Langkat di Percepatan Tanah Wakaf

Dokumentasi Foto Kegiatan Plt Bupati Langkat di Percepatan Tanah Wakaf

 

Medan,Teropong Barat.com| Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat, Tiorita Br. Surbakti, S.H., menghadiri sekaligus melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama tentang percepatan pendaftaran tanah wakaf di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (27/8/2026).

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penandatanganan tersebut menjadi wujud komitmen bersama antara pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam mempercepat proses legalitas serta sertifikasi tanah wakaf di Sumatera Utara. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset wakaf agar tetap terjaga serta dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan masyarakat.

 

Untuk Kabupaten Langkat, penandatanganan dilakukan oleh Plt. Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti, S.H., bersama Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Asbach, S.H., Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Langkat H. Ainul Aswad, M.A., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat Akhyar Sirajuddin, S.T., S.H., serta Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Langkat Muhammad Suhaimi, S.STP., M.SP.

 

Kegiatan tersebut diikuti secara langsung oleh sembilan kabupaten/kota di Sumatera Utara, sementara pemerintah daerah lainnya mengikuti rangkaian kegiatan secara virtual.

 

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam sambutannya menekankan pentingnya komitmen bersama dan kepastian hukum dalam menjaga amanah para pewakif. Menurutnya, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Agama dan BWI memiliki tanggung jawab untuk memastikan aset wakaf terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara optimal.

 

Ia menegaskan, negara harus hadir dalam memfasilitasi percepatan penyelesaian legalitas dan administrasi tanah wakaf. Kepastian hukum, menurutnya, sangat diperlukan agar tanah yang telah diwakafkan tidak hilang maupun dikuasai oleh pihak lain.

 

“Dengan legalitas yang jelas, tanah wakaf dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan amal jariah para pewakif,” ujarnya.

 

Bobby berharap penandatanganan MoU tersebut tidak berhenti sebatas kegiatan seremonial, melainkan dilanjutkan dengan langkah-langkah konkret dan kerja bersama untuk mempercepat penyelesaian legalitas tanah wakaf di seluruh wilayah Sumatera Utara.

 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin menyampaikan bahwa penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama tersebut menjadi landasan penting bagi seluruh pihak dalam memperkuat koordinasi dan sinergi percepatan pendaftaran serta sertifikasi tanah wakaf.

 

Menurutnya, percepatan sertifikasi sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset wakaf, sekaligus meminimalkan potensi terjadinya sengketa pertanahan di kemudian hari.

 

“Perlu saya sampaikan juga kepada Bapak/Ibu sekalian, ada 14.683 bidang lebih kurang tanah yang sudah diwakafkan. Tetapi yang sampai hari ini baru memiliki sertifikat 6.030 bidang tanah wakaf,” ungkap Muhibuddin.

 

Ia menargetkan jumlah tanah wakaf yang telah memiliki sertifikat dapat terus ditingkatkan melalui kerja sama dan komitmen seluruh pihak.

 

“Setidak-tidaknya kita bisa menambah 6.000 lagi sehingga bisa menjadi 12.000. Insyaallah dengan kerja bersama kita, ini akan bisa kita capai,” katanya.

 

Melalui penandatanganan kerja sama tersebut, Pemerintah Kabupaten Langkat di bawah kepemimpinan Plt. Bupati Tiorita Br. Surbakti, S.H., menyatakan dukungan penuh terhadap program percepatan pendaftaran tanah wakaf.

 

Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Langkat dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf, menjaga amanah para pewakif, serta memastikan tanah wakaf tetap terlindungi dan dapat terus memberikan manfaat bagi kepentingan serta kesejahteraan masyarakat.

 

 

Pewarta: Lufti

 

Berita Terkait

Evaluasi Program Prioritas Kapolri, Wakapolda NTB Tekankan Peningkatan Kinerja dan Harkamtibmas
Sambut Hari Listrik Nasional, PLN Berikan Kemudahan Tambah Daya Listrik bagi Pelanggan
Peningkatan SDM Masyarakat dan Masadepan Indonesia berada ditangan Presiden RI
Wakil Bupati Batu Bara Ajak Guru Bersatu Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Perangi Narkoba*
Wali Kota Tanjungbalai Dukung Kegiatan ANANDA BERSINAR Goes To School, Wujudkan Generasi Emas Tanjungbalai Yang Sehat, Cerdas dan Bersih Dari Narkoba
Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Pemusnahan Bersama Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan Barang Bukti Yang Berkekuatan Hukum Tetap oleh Bea dan Cukai serta Kejari Tanjungbalai
Ceria dan Edukatif! Polisi Satwa Korsabhara Polri Kenalkan K-9 dan Kuda Turangga ke Anak-Anak TK Islam Amaryllis*
KAPAL POLISI XXI-2007 DITPOLAIRUD POLDA NTB SALURKAN 1,7 TON AIR BERSIH UNTUK MASYARAKAT PESISIR SEKOTONG

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Haul Agung Mbah Sayyid Imam Nawawi Digelar di Desa Mbetek, Mojoagung  

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Tinjau Pelayanan dan Serahkan Sertipikat PTSL, Senator DPD RI Kunjungi Kantah Bitung

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Jangan Keliru! BPHTB dan PPh Bukan Kewenangan ATR/BPN dalam Peralihan Hak Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Ikut PTSL, Warga Bangka Tengah Rasakan Mudahnya Urus Sertipikat Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Kantah Jembrana Kobarkan Semangat Sumpah Pemuda, Dorong Generasi Muda Berintegritas

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:03 WIB

53.431 Tanah Wakaf Disertipikasi, ATR/BPN Percepat Legalitas Aset Keagamaan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Tanah Warga Tercatat sebagai Aset Negara, Bisa Dikembalikan? UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Kajari Tulang Bawang: Kantor Kejaksaan Milik Publik, Tapi Bijak Bermedsos Jangan Potong Rekaman

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Dua Pelatih Subulussalam Kawal Keshia Solin Menuju Panggung Nasional

Selasa, 27 Okt 2026 - 22:43 WIB