Polisi Tegaskan Tidak Ada Praktik “Tangkap Lepas” Kasus Narkotika di Pakal, Penanganan Berdasarkan Fakta dan Alat Bukti

KAPERWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Minggu, 12 Juli 2026 - 10:49 WIB

40149 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA // Kepolisian memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi yang menyebut adanya dugaan praktik “tangkap lepas” dalam penanganan perkara narkotika di wilayah Pakal pada Februari 2026. Menurut pihak kepolisian, informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang diperoleh dalam proses penyelidikan dan hingga kini tidak didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Isu yang beredar sebelumnya menyebut empat orang berinisial A, U, H, dan R sempat diamankan dalam dugaan penyalahgunaan narkotika, kemudian dilepaskan karena diduga terjadi transaksi sejumlah uang. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa narasi tersebut merupakan asumsi yang tidak berdasar dan tidak mencerminkan proses hukum yang sebenarnya.

Sumber dari lingkungan kepolisian menjelaskan bahwa setiap penanganan perkara pidana, termasuk tindak pidana narkotika, dilaksanakan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di lingkungan Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, seseorang yang diamankan atau dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan belum tentu memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, sehingga setiap keputusan penyidik harus berlandaskan fakta hukum, bukan opini maupun tekanan dari pihak mana pun.

“Apabila hasil penyelidikan tidak menemukan barang bukti ataupun alat bukti yang cukup untuk menghubungkan seseorang dengan dugaan tindak pidana, maka penyidik wajib mengembalikan yang bersangkutan. Hal tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum dan penerapan asas praduga tak bersalah,” ujar sumber tersebut.

Pihak kepolisian juga membantah tudingan mengenai adanya aliran dana hingga ratusan juta rupiah dalam perkara tersebut. Hingga saat ini, tidak terdapat bukti yang dapat membenarkan tuduhan tersebut sehingga informasi yang beredar dinilai berpotensi menyesatkan masyarakat dan merugikan nama baik institusi maupun personel yang menjalankan tugas.

Kepolisian menegaskan bahwa seluruh anggotanya terikat pada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mengharuskan setiap tindakan penegakan hukum dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel.

Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menerima maupun menyebarluaskan informasi, terutama yang belum melalui proses verifikasi. Penyebaran informasi yang tidak benar berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat dan dapat memiliki konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebagai bentuk keterbukaan kepada publik, kepolisian memastikan bahwa setiap perkembangan penanganan perkara akan disampaikan melalui mekanisme dan saluran resmi. Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Redaksi//

Teropongbarat.com

Investigasi 

Berita Terkait

Aksi Penutupan Jalan di Pajarakan Mengakibatkan Terganggunya Arus Lalu Lintas dan Aktivitas Masyarakat
MSRI Akan Gelar Rakornas Februari 2027, Usung Tema “Transformasi Pers di Era Digital: Memperkuat Kompetensi, Menjaga Akurasi, dan Membangun Kepercayaan Publik”
Gencarkan Komsos dan Edukasi Hukum, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala Terima Penyerahan Sukarela 1 Ekor Trenggiling Hidup dari Warga Perbatasan
DPAC RANUYOSO GELAR MUSYAWARAH PENGURUS, USUNG TEMA MAJHENG DHEJEH SOLID, BERAKHLAK, DAN BERINTEGRITAS
Haul Agung Mbah Sayyid Imam Nawawi Digelar di Desa Mbetek, Mojoagung  
Tinjau Pelayanan dan Serahkan Sertipikat PTSL, Senator DPD RI Kunjungi Kantah Bitung
Jangan Keliru! BPHTB dan PPh Bukan Kewenangan ATR/BPN dalam Peralihan Hak Tanah
Ikut PTSL, Warga Bangka Tengah Rasakan Mudahnya Urus Sertipikat Tanah

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Sinergi SKK Migas – EMP Gebang Limited Gelar Layanan Kesehatan Gratis di Desa Pekubuan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Wakapolda NTB Ajak Warga Mataram Perangi Narkoba dan Tangkal Hoaks

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Dikmas Satwa Korsbhara Polri Hadirkan Kebahagiaan Bersama Sahabat Baru di SLB Bogor, Tanamkan Empati Sejak Dini*

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Gencarkan Operasi Patuh Toba 2026, Tindak Pelanggaran dan Edukasi Pengendara

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda, Wabup Syafrizal Ajak Generasi Muda Jauhi Narkoba dan Judi Online*

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Wakapolres Batu Bara Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:04 WIB

Kunjungi PLTS Longqingxia Tiongkok, Delegasi PKN 69 Formulasikan Rekomendasi Kebijakan Akselerasi Transisi Energi Baru Terbarukan*

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:53 WIB

Pasca Operasi Sarang Narkoba, Polda NTB Gandeng Pemkot dan BNNK Bina Warga Karang Bagu

Berita Terbaru